Home / Nasional

Jumat, 10 November 2023 - 07:17 WIB

KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Hiariej Sebagai Tersangka Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap. Surat penetapan tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Baca juga  Belajar dari Dunia: 8 Negara Sukses Terapkan Program Makan Gratis di Sekolah

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

Baca juga  KPU Landak Gelar Media Gathering

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.

Sumber: REPUBLIKA

Share :

Baca Juga

Nasional

Dampak Buruk UU Minerba dan UU Cipta Kerja Kian Terasa

Nasional

Indonesia Catat Skor Tinggi Dalam Indeks Resiliensi Dunia

Nasional

Tugas Berat Satlinmas dan Jagawarga pada Pemilu 2024 di Jogja

Nasional

Mulai Tanggal 25 Mei, Beli BBM Subsidi di SPBU Pertamina Wajib Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Nasional

Jokowi Tegaskan Dukungan Indonesia pada Transisi Penggunaan Energi Hijau

Nasional

Istri Ketua MK Anwar Usman Wafat

Nasional

Lika-Liku Tuntutan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Seleksi

Nasional

Subsidi Motor Listrik Baru Laku 114 unit, Masyarakat Kurang Berminat?
error: Content is protected !!