Home / Nasional

Jumat, 10 November 2023 - 07:17 WIB

KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Hiariej Sebagai Tersangka Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap. Surat penetapan tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Baca juga  Testing Covid-19 RI Kalah Dibanding Negara Menengah ke Bawah

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

Baca juga  Pemerintah Pastikan Pilkada 27 Juni Libur Nasional

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.

Sumber: REPUBLIKA

Share :

Baca Juga

Nasional

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja…

Nasional

Aturan Baru, PNS Kini Dilarang Sakit

Nasional

Pimpinan Lintas Agama Desak Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Nasional

Sidang Penuntut Ijazah Presiden Jokowi: Gus Nur Ungkap Keretakan Hubungan dengan Bambang Tri

Nasional

Bantah Islam Ditindas, Gus Muwafiq: Umat Islam Indonesia Bisa Beragama dengan Gembira

Nasional

Jokowi Belum Cari Pengganti Dua Stafsus Yang Mundur

Nasional

Jokowi Segera Lantik Kepala Unit Pembinaan Ideologi Pancasila

Nasional

Saran Menkes untuk Obat Alternatif ke Anak Selain Sirop
error: Content is protected !!