Home / Nasional

Jumat, 10 November 2023 - 07:17 WIB

KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Hiariej Sebagai Tersangka Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap. Surat penetapan tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Baca juga  Banjir Berangsur Surut, Bupati Karolin Minta Semua Tetap Waspada

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

Baca juga  IWO : Pembunuhan Bersenpi Terhadap Wartawan di Simalungun Tak Bisa Ditolerir

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.

Sumber: REPUBLIKA

Share :

Baca Juga

Nasional

Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk Pembahasan RAPBN 2025

Nasional

Situs Judi Online Turun Drastis, IWO: Kemenkominfo Harus Lanjut Berantas Judol

Nasional

Kemendikbud Ristek: Sekolah Wajib Patuhi SKB 4 Menteri Terkait Belajar Tatap Muka

Nasional

Waduh, Kasus Positif dan Kematian Covid-19 Naik Sepekan Terakhir

Nasional

Facebook Klaim Tutup Aplikasi Pihak Ketiga di Indonesia

Nasional

Terungkap Penyebab Benny Laos Meninggal Tapi Istri Selamat,Cagub Malut 3 Sampai 4 Menit Dalam Air

Nasional

Prediksi Pemudik 2023 123 Juta Orang, Menhub: Didominasi Kendaraan Roda Empat dan Dua

Nasional

Kemendikbud kirim 6.296 guru garis depan
error: Content is protected !!