Home / Nasional

Jumat, 10 November 2023 - 07:17 WIB

KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Hiariej Sebagai Tersangka Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap. Surat penetapan tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Baca juga  Lawan Terberat Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Bikin Keputusan yang Runtuhkan Harapan Thailand

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

Baca juga  Tiba-tiba Catur Kalahkan Sepakbola

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.

Sumber: REPUBLIKA

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi: Indonesia akan Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Udara

Nasional

Voice of Baceprot, Bakal Ramaikan Festival Glastonbury

Nasional

KPU Akan Banding Soal Putusan Penundaan Pemilu

Nasional

Misteri Dibalik Sosok Penembakan Habib Bahar bin Smith, 2 Peluru Kena Perut, Ini Kata Rumah Sakit

Nasional

Kapolda Lampung Apresiasi Anggota TNI AL Tangkap 377 Kg Ganja

Nasional

Nasib Gadis 15 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria, Jalani Operasi Angkat Rahim, Pihak RS: Terguncang

Nasional

PPATK Sebut Ada Indikasi Dana Mengalir ke Aktivitas Terlarang

Nasional

Survei Indikator Politik Indonesia: 85,3% Yakin Prabowo Mampu Memimpin Indonesia
error: Content is protected !!