Air Besar – Bertempat di Jalan Raya depan Kantor Camat Air Besar Kabupaten Landak telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19. Selasa (29/09/20).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 202 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Personil Polsek Air Besar bersama sama dengan Anggota Koramil Air Besar, Pemerintah Kecamatan Air Besar dan Staff Puskesmas Serimbu melakukan Razia bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kapolsek Air Besar IPTU R.DOLOKSARIBU menuturkan sebanyak 45 pengendara yang terjaring selama Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 berlangsung dan sementara ini mereka diberi sanksi berupa teguran lisan.
“Perlu kiranya ditingkatkan kerja sama dengan Stageholder, Toga, Tomas, Toda dan Todat serta Organisasi guna bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat luas dalam pencegahan penyebaran Covid -19”, Ujar Kapolsek Air Besar.
Penulis : Riky WD









