Home / Parlementaria

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:03 WIB

DPRD Landak Terima Kunker Dari DPRD Ketapang Studi Banding atau Kaji Terap Tentang Perda Perlindungan Masyarakat Adat

LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima langsung kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat. Selasa (27/10/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, Didampingi Anggota DPRD Margareta dan Cahyatanus, serta dihadiri oleh 6 orang Anggota DPRD Kabupaten Ketapang beserta 2 stafnya.

Kemudian juga Heri Saman Ketua DPRD Kabupaten Landak mengatakan, pada kegiatan kali ini yaitu menerima kunjungan kerja dari Pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang berkaitan dengan mereka membahas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan hukum Adat kebetulan di Kabupaten Landak ini sudah ada Perda Nomor 15 Tahun 2017, tadi sudah berkembang juga diskusi-diskusi bagi pengalaman intinya bahwa kita sharing bahwa perda ini memang sangat diperlukan terutama untuk Masyarakat Adat yang ada di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Contoh di Kabupaten Landak jadi raperda ini bukan hanya berlaku untuk masyarakat Adat Dayak tapi juga masyarakat atau kekerabatan suku-suku yang lain yang mempunyai dalam hal ini Masyarakat Adat dan Hukum Adat juga bisa mengacu kepada Peraturan Daerah, dan juga disampaikan dalam diskusi semangat kita di Kabupaten Landak dalam hal ini untuk membahas Raperda ini dulu, untuk melindungi tanah-tanah adat yang ada di Kabupaten Landak yaitu tanah objek reforma agraria dan itu sudah dilaksanakan, dan kita pada saat itu bersepakat dengan eksekutif dalam hal ini dengan Bupati, dan Bupati juga sudah menindaklanjutinya dengan membentuk panitia perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten ini, diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak panitia yang melakukan verifikasi dan validasi terutama dalam hal ini masyarakat hukum adat dan penetapan masyarakat hukum adat dan ini sudah ditindaklanjuti dan peraturan Bupati Landak dan sudah mengusulkan kita di Kabupaten Landak,” ungkap Heri Saman.

Baca juga  Komisi A DPRD Landak Undangan Dinas Dukcapil, PMPTSPTK, Dan Kantor Pertanahan Dalam Rapat Dengar Pendapat

Ia juga menambahkan dalam hal ini Bupati Landak sudah menyampaikan usulan hutan Adat di Kabupaten Landak seluas 22000 hektar lebih, dan yang sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat yaitu diwilayah Gunung Samabue 900 hektar lebih dan wilayah hutan adat laman garoh di desa keranji mancal kecamatan sengah temila 200 hektar lebih dan ini merupakan suatu sukur kita kepada pemerintah sudah mengakui keberadaan hutan adat. ini yang kita sharingkan dan sampaikan kepada Pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang intinya kita berbagi pengalaman bagaimana teknik dalam hal untuk membahas raperda ini tentu nya kami menyambut baik atas kunjungannya DPRD Kabupaten ketapang tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Cahyatanus dirinya mengatakan, kita menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Ketapang dari pansus lV DPRD Ketapang tentang membahas Raperda Perlindungan Masyarakat Adat di DPRD Ketapang.

Baca juga  Musrenbang Tingkat Kecamatan, Anggota DPRD Landak Dapil 3 Menghadiri Musrenbang Di Kecamatan Menjalin

“Terkait itu mereka minta studi banding atau minta tambahan reprensi dari DPRD Kabupaten Landak, terkait dengan perda Perlindungan Masyarakat Adat tadi juga sudah kita sampaikan untuk membahas Perda ini, dan juga harus melibatkan para tokoh tokoh-tokoh masyarakat mau pun itu etnis Dayak, Melayu, jawa, batak, tionghoa dll, intinya dari Perda yang sudah kita buat, tujuannya untuk melindungi Masyarakat Adat yang ada di Kabupatan Landak, maupun suku apa pun diya tetap terkafer di perda ni,” ujar Cahyatanus.

Selain itu Ignasius Irawan Ketua Pansus IV DPRD Ketapang menyampaikan, untuk Kabupaten Landak sendiri sudah mempunyai Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat, dan di Ketapang sendiri masih dalam pembahasan oleh sebab itu kami mencari referensi di Kabupaten Landak ini.

“Dalam rapat ini kami sudah mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu penyempurnaan-penyempurnaan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Ketapang. Dan untuk harapannya 1-2 Minggu kedepan sudah bisa disahkan,” ucap Ignasius Irawan.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Agama Kristen (PERGAKRI) Kabupaten Landak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang 1 Tahun 2021 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Landak

Parlementaria

Fraksi-fraksi DPRD Landak Sampaikan Jawaban Kepada Eksekutif Tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Acara Ulang Tahun Pangalangok Jilah Ke 43 Tahun

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat bersama OPD di Kabupaten Landak

Parlementaria

BAPEMPERDA DPRD Landak Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang III Tahun 2023 Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Landak Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPj Bupati Landak Akhir Tahun Anggaran 2022

Parlementaria

Anggota DPRD Landak menghadiri Peresmian 4 Jembatan Gantung Yang Dilaksanakan Dalam 1 Tempat
error: Content is protected !!