NGABANG, LANDAK NEWS – DPRD Kabupaten Landak resmi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi yang digelar pada Kamis (27/11/2025), dipimpin Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua Minadinata dan Ezra Giovani.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Landak, Erani, yang mewakili Bupati Karolin Margret Natasa. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah Heri Adiwijaya, para staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, Inspektorat, direksi rumah sakit daerah, kepala badan, kepala kantor, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Erani menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Landak yang telah memberikan saran, masukan, serta komitmen selama proses pembahasan RAPBD 2026. Ia menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci dalam merumuskan anggaran pembangunan yang efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pendapat akhir adalah Fraksi Karya Nasional melalui juru bicaranya, Lipinus. Fraksi tersebut menyatakan dapat menerima RAPBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda setelah melalui pembahasan dan kajian mendalam terhadap nota keuangan dan struktur anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Dalam ringkasan pendapatnya, Fraksi Karya Nasional memaparkan komponen utama RAPBD 2026 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah pada 2026 tercatat sebesar Rp1,267 triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,340 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Selain itu, fraksi menyoroti pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan mencapai Rp79 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan utang daerah. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,05 miliar digunakan untuk penyertaan modal dan pembayaran utang daerah.
Meski mendukung pengesahan RAPBD, Fraksi Karya Nasional memberikan sejumlah catatan penting. Pemerintah daerah diminta memastikan penggunaan anggaran tahun 2026 berjalan transparan, efektif, dan efisien. Fraksi juga mendorong upaya peningkatan PAD serta optimalisasi belanja daerah.
Fraksi turut menekankan agar alokasi anggaran lebih memprioritaskan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, penanganan stunting, dan ketahanan pangan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD Landak secara bulat menyetujui RAPBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Ketua DPRD Herculanus Heriadi menegaskan bahwa keputusan ini menjadi komitmen bersama demi keberlanjutan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh program yang telah direncanakan dalam APBD 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Landak. (R)










