NGABANG – Guna memberikan pemahaman akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19, Ipda Eko Setyono selaku KBO Binmas di dampingi Aipda Suriansyah, Bripka Karmin dan Bripka Diwan Saputra kunjungi Masjid Babul Diyah yang terletak di Desa Munggu, Kecamatan Ngabang dan memberikan imbauan kepada jamaah Masjid. Jum’at (06/11/2020)
Usai melaksanakan ibadah Sholat Jum’at Eko meminta waktu kepada Bapak Abdurrahim selaku Ketua Masjid Babul Diyah untuk memberikan imbauan pesan-pesan Kamtibmas kepada sekitar 15 jamaah Masjid.
Dalam imbauan nya Eko menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Landak kategori Zona Orange yang berarti resiko sedang yang apabila terdapat penambahan jumlah warga yang positif Covid-19 akan masuk kategori merah yang berarti resiko tinggi oleh sebab itu di harapkan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk dalam pelaksanaan ibadah tetap memakai masker, mengatur jumlah jamaah dan menjaga jarak guna mencegah Corona.
“Ibadah tetap terapkan protokol kesehatan jaga jarak, pakai masker dan di harapkan membawa sajadah masing-masing guna mencegah Corona” ucap Eko
Eko juga menyampaikan akan bahwa Bupati Landak telah mengeluarkan peraturan bupati Nomor 41 tahun 2020.
“Saat ini sudah ada peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang harus kita laksanakan guna mencegah Corona” tambah Eko
Abdurrahim menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan imbauan yang telah disampaikan di binmas Polres Landak.
“Baik pak, terimakasih atas imbauan nya dan kami akan melaksanakan apa yang sudah di atur Pemerintah guna mencegah penyebaran virus Corona. Ucap Abdurrahim
Penulis : Unggul














