Home / Parlementaria

Selasa, 17 November 2020 - 12:50 WIB

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran 2021, Komisi B DPRD Landak Harap Disesuaikan Dengan SE Bupati Landak

LANDAK – Komisi B DPRD Landak bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021 mendatang.

Rapat yang dilaksanakan di dalam ruang sidang kantor DPRD Landak tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius di dampingi Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis, anggota Komisi B DPRD F. Romy Ginting, Fabianus Suparda, Muhidin, Agus Sudiono, serta dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak terkait beserta stafnya. Senin (16/11/2020).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Landak lebih memperhatikan pada Pandapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak.

Baca juga  Komisi A DPRD Landak Undangan Dinas Dukcapil, PMPTSPTK, Dan Kantor Pertanahan Dalam Rapat Dengar Pendapat

“Yang menjadi perhatian kita adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta langkah yg dilakukan oleh OPD terkait yang dalam hal ini ditangani oleh BPRD Landak. Kita berharap PAD sesuai target yang direncanakan, sedangkan untuk meningkatkan kinerja dalam penerimaan pajak atau retribusi ini maka perlu adanya ketersediaan aparatur pemerintah serta adanya peralatan pendukung yang tentunya harus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Landak tentang APBD,” jelas Oktapius.

Lebih lanjut, Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis memaparkan bahwa dalam proses pembahasan telah ada diskusi kemudian diminta untuk setiap OPD untuk merealisasikan setiap Surat Edaran (SE) karena di RKA ada perbedaan.

Baca juga  Heri Saman Hadiri Pembukaan Turnaman Bola Voli di Dusun Bainang, Desa Paloan, Kec. Sengah Temila

“Rata-rata OPD membuat RKA. Saran dari Komisi B maka rencana kerja ini perlu disesuaikan dengan SE dan nanti akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran Pemerintah bersama DPRD,” tutur Evi Juvenalis.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD Landak F. Romy Ginting juga mengatakan tentang sertifikat persil yang ada di Kabupaten Landak.

“Dengan sertifikat 25 persil pertahun dan kendala yang dihadapi semoga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap F. Romy Ginting.

Penulis: MC.DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Desa Amboyo Utara Cup Tahun 2023

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Kuala Behe Cup Tahun 2023 Dalam Rangka Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-78

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A 2022 oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Seminar Naik Dango

Parlementaria

BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Pemkab Landak Bahas KUA-PPAS APBD 2021

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Vicon Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Ke-76

Parlementaria

Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat, Heri Saman: Ini Merupakan Jawaban Dari Pada aspirasi Masyarakat Adat

Parlementaria

Ketua DPRD Kabupaten Landak Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gereja Katolik Tritunggal Maha Kudus Stasi Sompak
error: Content is protected !!