Home / Parlementaria

Selasa, 17 November 2020 - 12:50 WIB

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran 2021, Komisi B DPRD Landak Harap Disesuaikan Dengan SE Bupati Landak

LANDAK – Komisi B DPRD Landak bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021 mendatang.

Rapat yang dilaksanakan di dalam ruang sidang kantor DPRD Landak tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius di dampingi Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis, anggota Komisi B DPRD F. Romy Ginting, Fabianus Suparda, Muhidin, Agus Sudiono, serta dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak terkait beserta stafnya. Senin (16/11/2020).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Landak lebih memperhatikan pada Pandapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak.

Baca juga  Laksanakan Vaksinasi Tahap 2, DPRD Landak: Masyarakat Jangan Takut Untuk Divaksin Karena Ini Aman

“Yang menjadi perhatian kita adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta langkah yg dilakukan oleh OPD terkait yang dalam hal ini ditangani oleh BPRD Landak. Kita berharap PAD sesuai target yang direncanakan, sedangkan untuk meningkatkan kinerja dalam penerimaan pajak atau retribusi ini maka perlu adanya ketersediaan aparatur pemerintah serta adanya peralatan pendukung yang tentunya harus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Landak tentang APBD,” jelas Oktapius.

Lebih lanjut, Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis memaparkan bahwa dalam proses pembahasan telah ada diskusi kemudian diminta untuk setiap OPD untuk merealisasikan setiap Surat Edaran (SE) karena di RKA ada perbedaan.

Baca juga  KOMISI C DPRD Kabupaten Landak Menghadiri Rapat Pembentukkan Kepengurusan dan Anggota IAKMI Kabupaten Landak

“Rata-rata OPD membuat RKA. Saran dari Komisi B maka rencana kerja ini perlu disesuaikan dengan SE dan nanti akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran Pemerintah bersama DPRD,” tutur Evi Juvenalis.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD Landak F. Romy Ginting juga mengatakan tentang sertifikat persil yang ada di Kabupaten Landak.

“Dengan sertifikat 25 persil pertahun dan kendala yang dihadapi semoga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap F. Romy Ginting.

Penulis: MC.DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak Dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar LKPJ Bupati Landak Tahun 2024

Parlementaria

Hadiri Pemakaman Praka Ida Bagus Putu Suwarman, Heri Saman : Seluruh jajaran DPRD Landak Turut Berduka Cit

Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Landak Tentang Pidato Pengantar 3 Raperda Insiatif Eksekutif

Parlementaria

Mengapa Indonesia dan China Kini Sama-Sama Merayu Afrika?

Parlementaria

DPRD Landak Menerima Ku njungan Kerja Pansus II DPRD Kota Singkawang

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Mewakili Ketua DPRD Landak Menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2025 – 2045

Parlementaria

DPRD Landak Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2021

Parlementaria

Petani Sawit Tuntut PT. KGP Kembalikan Tanah Masyarakat
error: Content is protected !!