Home / Parlementaria

Selasa, 17 November 2020 - 12:50 WIB

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran 2021, Komisi B DPRD Landak Harap Disesuaikan Dengan SE Bupati Landak

LANDAK – Komisi B DPRD Landak bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021 mendatang.

Rapat yang dilaksanakan di dalam ruang sidang kantor DPRD Landak tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius di dampingi Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis, anggota Komisi B DPRD F. Romy Ginting, Fabianus Suparda, Muhidin, Agus Sudiono, serta dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak terkait beserta stafnya. Senin (16/11/2020).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Landak lebih memperhatikan pada Pandapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak.

Baca juga  Hari Bhayangkara ke-76, Polres Landak Gelar Acara Fun Bike bersama TNI,Awak media dan Komunitas Sepeda

“Yang menjadi perhatian kita adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta langkah yg dilakukan oleh OPD terkait yang dalam hal ini ditangani oleh BPRD Landak. Kita berharap PAD sesuai target yang direncanakan, sedangkan untuk meningkatkan kinerja dalam penerimaan pajak atau retribusi ini maka perlu adanya ketersediaan aparatur pemerintah serta adanya peralatan pendukung yang tentunya harus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Landak tentang APBD,” jelas Oktapius.

Lebih lanjut, Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis memaparkan bahwa dalam proses pembahasan telah ada diskusi kemudian diminta untuk setiap OPD untuk merealisasikan setiap Surat Edaran (SE) karena di RKA ada perbedaan.

Baca juga  Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Terhadap Nota Keuangan dan RAPERDA tentang RAPBD Kab. Landak T.A 2023

“Rata-rata OPD membuat RKA. Saran dari Komisi B maka rencana kerja ini perlu disesuaikan dengan SE dan nanti akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran Pemerintah bersama DPRD,” tutur Evi Juvenalis.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD Landak F. Romy Ginting juga mengatakan tentang sertifikat persil yang ada di Kabupaten Landak.

“Dengan sertifikat 25 persil pertahun dan kendala yang dihadapi semoga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap F. Romy Ginting.

Penulis: MC.DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Bersama Bupati Landak Lakukan Panen Ikan Nila Perdana

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Penutupan Lomba Dalam Memperingati HUT RI ke-77 di Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo

Parlementaria

Menghadiri Undangan Kunker DANLANTAMAL XII Pontianak, DPRD Landak : Terima Kasih Telah Datang Di Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Kegiatan Istighotsah dan Dzikir Akbar NU yang ke-100 Tahuan

Parlementaria

Anggota DPRD Landak menghadiri Peresmian 4 Jembatan Gantung Yang Dilaksanakan Dalam 1 Tempat

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Sidang Tahunan GPPIK Se-Kalimantan Barat Tahun 2023 di Desa Anik Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak

Parlementaria

Bahas Kuota CPNS 2021, Komisi A DPRD Landak rapat bersama BKPSDM Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Wisuda dan Pengutusan Mahasiswa Praktik STT Arastamar (SETIA) Ngabang
error: Content is protected !!