Sengah Temila – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengantisipasi maraknya berita Hoaks, Ujaran Kebencian dan Isu Sara, Kapolsek Sengah Temila, IPDA Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P Menghimbau kepada masyarakat kabupaten Landak khususnya di wilayah Kecamatan Sengah Temila agar bijak dalam bermedia sosial. Rabu (30/12/20).
Kapolsek mengatakan bahwa Mengingat belakangan ini maraknya berita-berita hoax dan status bahkan komen di media sosial baik Facebook, WhatsApp, maupun twitter yang mengandung unsur ujaran kebencian, hasutan, bahkan hinaan terhadap pemerintah, instansi, kelompok maupun perorangan, baik terkait kebijakan maupun aturan aturan yang sah, pro dan kontra hal yang wajar tapi tidak dengan cara di publikasi dimedsos dengan kata-kata ujaran kebencian dan hasutan karena hal ini dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi pada timbulnya gangguan kamtibmas.
Nah terkait dengan bijak dalam bermedia sosial Negara kita sudah ada membuat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jadi perbuatan tersebut dapat di jerat dengan UU ITE.
Kapolsek juga mengajak lapisan masyarakat untuk bisa mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah saat ini, termasuk mohon bantuan untuk kerjasamanya mendukung TNI dan POLRI dalam menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban NKRI dan bersama-sama menolak paham radikalisme serta patuhi protokol kesehatan covid-19.
Penulis : Son









