MANDOR – Untuk meminimalisir kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ), Kapolsek Bersama Danramil Mandor serta personilnya melaksanakan pemasangan imbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI, pada Kamis pagi (11/02/2021) .
Kegiatan ini dilakukan di Jembatan Tiga Mandor Jalan Tiang Aji di Dusun Mandor Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kapolsek menjelaskan kegiatan ini dilakukan agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dampak dari aktifitas PETI maupun sanksi hukumnya.
“Banner ini bertulisan larangan melakukan aktifitas PETI serta Sanksi hukum bagi pelaku maupun penampung dari hasil kegiatan PETI tersebut,” terang Kapolsek.
Pemasangan banner ini dilakukan di lokasi yang strategis dan mudah dilihat oleh warga sehingga pesan yang disampaikan dapat diketahui dan dimengerti oleh masyarakat.
Kapolsek berharap peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara lingkungan agar terhindar dari aktifitas PETI yang dapat merusak ekosistem alam serta dampak buruk bagi kesehatan akibat penggunaan zat-zat berbahaya.
“Kami akan selalu bersinegritas dengan Koramil Mandor untuk menghentikan aktifitas PETI khusunya di wilayah Kecamatan Mandor dan berharap peran serta dan kesadaran masyarakat untuk menghentikan aktifitas PETI,” pintanya.
Penulis : Aleksander









