Home / Polri

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:14 WIB

Cegah Aktivitas PETI Di Kuala Behe, Ini Yang Dilakukan Kapolsek Kuala Behe

Kuala Behe, Landak – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Kuala Behe, Polsek Kuala Behe kembali melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI Didusun Langsat Desa Permit Kec. Kuala Behe, Selasa (16/02/2021).

Pemasangan himbauan larangan PETI tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H, diikuti P.s Kanit Reskrim polsek Kuala Behe, P.s Kanit Intel polsek kuala behe, Bhabinkamtibmas polsek Kuala Behe, Kasi Pemtrantif camat kuala behe dan staf, Sekdes Desa Permit Dan Kadus Dusun Langsat.

Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H menjelaskan bahwa pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Baca juga  Patroli Dialogis, Unit Lalu Lintas Polsek Mempawah Hulu Ajak Warga jaga Kamtibmas.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara ilegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kuala Behe untuk menghentikan Aktivitas penambangan emas ilegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas ilegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan diancam hukuman penjara Maksimal 10 tahun dan denda Maksimal 10 Milyar Rupiah,” terang Kapolsek.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Pawis Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar

Ditambahkan oleh Ipda Rinto bahwa pemasangan benner Himbaun larangan PETI tersebut sengaja dipasang dipersimpangan jalan Dusun Langsat Desa Permit agar Warga yang melakukan aktivitas tersebut bisa mudah melihat, dengan harapan warga bisa menghentikan aktivitasnya.

“Kami sudah pasangkan baliho dipersimpagan jalan dusun langsat, Harapan kami agar warga masyarakat yang melakukan aktivitas PETI tersebut meninggalkan pekerjaan itu dan beralih ke pekerjaan yang legal,” ucap Kapolsek Ipda Rinto.

Penulis: Fran

Share :

Baca Juga

Polri

Kembali, Kasus Kecelakaan Lalulintas Terjadi Diruas Jalan Raya Mandor

Polri

Berikan  Himbauan  Saber  Pungli, Ini Yang Diperbuat Bhabin

Polri

Sinergitas Polsek Meranti dan Koramil Laksanakan Patroli Karhutla Bersama

Polri

Polisi Menyuke Patroli Sambil Bagikan Takjil

Polri

Kades Lakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Untang

Polri

Sosialisasikan Maklumat Bapak Kapolri dan Selembaran Himbuan di Larang Mudik di Toko

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Terus Sampai Himbauan dan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Warganya

Polri

Bhabinkamtibmas Menghimbau Masyarakat di Desa Binaanya Untuk Cegah Karhutla
error: Content is protected !!