Home / Polri

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:14 WIB

Cegah Aktivitas PETI Di Kuala Behe, Ini Yang Dilakukan Kapolsek Kuala Behe

Kuala Behe, Landak – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Kuala Behe, Polsek Kuala Behe kembali melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI Didusun Langsat Desa Permit Kec. Kuala Behe, Selasa (16/02/2021).

Pemasangan himbauan larangan PETI tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H, diikuti P.s Kanit Reskrim polsek Kuala Behe, P.s Kanit Intel polsek kuala behe, Bhabinkamtibmas polsek Kuala Behe, Kasi Pemtrantif camat kuala behe dan staf, Sekdes Desa Permit Dan Kadus Dusun Langsat.

Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H menjelaskan bahwa pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Baca juga  Pos Pelayanan Nataru Mulai Aktif, Personil Polres Landak dan Polsek Ngabang Lakukan Penjagaan

Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara ilegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kuala Behe untuk menghentikan Aktivitas penambangan emas ilegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas ilegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan diancam hukuman penjara Maksimal 10 tahun dan denda Maksimal 10 Milyar Rupiah,” terang Kapolsek.

Baca juga  Penggalangan : Kapolsek Ngabang Datangi Kantor Desa Amboyo Inti

Ditambahkan oleh Ipda Rinto bahwa pemasangan benner Himbaun larangan PETI tersebut sengaja dipasang dipersimpangan jalan Dusun Langsat Desa Permit agar Warga yang melakukan aktivitas tersebut bisa mudah melihat, dengan harapan warga bisa menghentikan aktivitasnya.

“Kami sudah pasangkan baliho dipersimpagan jalan dusun langsat, Harapan kami agar warga masyarakat yang melakukan aktivitas PETI tersebut meninggalkan pekerjaan itu dan beralih ke pekerjaan yang legal,” ucap Kapolsek Ipda Rinto.

Penulis: Fran

Share :

Baca Juga

Polri

Polres Landak Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Secara Gabungan

Polri

Berikan Rasa Aman Polsek Sengah Temila Dirikan Pospam Lebaran

Polri

Polsek Menjalin Ajak Masyarakat Meriahkan HUT RI Ke-73, Gelar Lomba Gaplek dan Catur

Polri

Waspada Modus Baru! Polsek Ngabang Edukasi Karyawan Toko Saat Patroli Siang

Polri

Bhabinkamtibmas Kawal Seleksi Perangkat Desa Tubang Raeng

Polri

Bhayangkari Peduli, Polsek Air Besar Datangi Sejumlah Wanita Lansia dan Penyandang Disabilitas

Polri

Komisi A dan Dukcapil Gelar Rapat Dengar Pendapat

Polri

Patroli Malam Polsek Sebangki Sambangi Warung Warga Masyarakat di Dusun Sahek Desa Agak
error: Content is protected !!