Home / Politik

Jumat, 5 Maret 2021 - 19:11 WIB

AHY Klaim Ketum Sah, Minta Yasonna Tak Beri Legitimasi ke KLB

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari ajang KLB Demokrat itu, Kepala Staf Kepresiden Moeldoko terpilih aklamasi sebagai ketua umum.
“Saya minta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan legitimasi kepada KLB Ilegal,” kata AHY dalam jumpa pers, Jumat (5/3).

AHY menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan dalam tubuh Demokrat. Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memastikan bahwa dirinya sebagai ketua umum Demokrat yang sah.

“Saya AHY adalah ketua umum Demokrat yang sah dan legitimate,” ujarnya.

Baca juga  Anis Matta Ajak Masyarakat Gelar Doa Bersama dan Salat Ghaib untuk Para Syuhada KRI Nanggala 402

Dalam kesempatan itu, AHY menyebut KLB Demokrat yang digagas para pendiri dan mantan kader ilegal dan juga inkonstitusional. Selain itu, kata dia, KLB tidak sesuai dengan AD/ART yang telah diakui pemerintah.

“Baru saja hari ini, ada Kongres Luas Biasa secara ilegal, inkonstitusional, mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk,” kata AHY.

Sejak beberapa waktu belakangan, Demokrat mengalami gejolak politik. Pihak DPP menuding ada sejumlah kader dan pejabat pemerintahan yang berencana mengkudeta kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lewat Kongres Luar Biasa (KLB).
Pihak DPP kemudian memecat sejumlah kader yang dianggap berencana melakukan kudeta itu. Para kader yang dipecat itu akhirnya resmi menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam KLB yang dimotori oleh para mantan kader itu kemudian secara aklamasi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum baru Demokrat pada periode 2021-2025.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly memiliki kewenangan untuk mengesahkan kepengurusan atau DPP partai politik lewat Surat Keputusan (SK) Menkumham.
Berdasarkan UU Parpol, ‘surat sakti’ tersebut mestinya baru terbit setelah konflik internal parpol diselesaikan lebih dulu. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Politik

Anis Matta Ungkap akan Ada Virus Lain yang Lebih Ganas Menyebar pada 2023 dan 2026

Politik

Partai Gelora Berduka Atas Wafatnya RKH Muhammad Thohir Abdul Hamid, Salah Satu Ulama Kharismatik Madura

Politik

Anis Matta Apresiasi Polri Kembalikan Marwah Keadilan Indonesia

Politik

Hadiri Halal Bihalal Pengajian Al-Hidayah, Karolin Siap Maju Sebagai Bupati Landak

Politik

Karolin Ingin Jadi Balon Gubernur, Ini Dia Visi Dan Misinya

Politik

PDIP Beberkan 7 Nama Potensial Cawapres Ganjar Pranowo

Politik

Soal Pelantikan Zulkifli Hasan sebagai Mendag, Anis Matta: Saya Salut Nyalinya, Berani Memegang Bara Api

Politik

Jokowi Siap Turun Gunung Demi PSI: Ke Kecamatan Saya Masih Sanggup
error: Content is protected !!