Home / Pemda Landak

Kamis, 15 April 2021 - 09:11 WIB

Selama Ramadan Pemkab Landak Tetapkan Jam Kerja ASN

LANDAK  – Bupati Landak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/321/BKPSDM-C Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Bupati Landak mengatakan bahwa diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Surat Edaran ini kita terbitkan sebagai tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB. Adapun jam kerja yang kita atur ini adalah Senin – Kamis pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Kemudian jam istirahatnya pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB,” jelas Bupati Landak, rabu (14/04/21).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Ajak Pelajar Perangi Narkoba Dan Kenakalan Remaja

Lebih lanjut dalam surat tersebut, Bupati Karolin menyebutkan bahwa jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan dari rumah.

“Pada poin kedua dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja ini berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas di kantor maupun dirumah,” sambung Karolin.

Baca juga  PJ Bupati Landak Buka Musrembang Kabupaten Landak Tahun 2025

Meski dalam suasana bulan ramadan, Karolin juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Sebagai bagian dari pemerintahan kita wajib mengikuti dan menjalalankan arahan terkait disiplin protokol kesehatan. Terlebih bagi ASN yang merupakan bagian didalamnya maka wajib memberi contoh yang baik bagi masyarakat walaupun dalam bulan puasa tetapi ini wajib dilaksanakan,” pesan Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Hendrianus Terpilih Ketua RAPI Lokal Sengah Temila

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Membuka Sosialisasi Program Jamsostek Kepada Ekosistem Koperasi

Pemda Landak

Peduli Buruh, Bupati Landak Mou Dengan BPJS Kesehatan Pertama Kali Dikalbar

Pemda Landak

Ini Agenda Kunjungan Kerja Menko PMK Puan Maharani ke Kabupaten Landak

Pemda Landak

Setelah Liburkan Pelajar, ASN Turut Diperintahkan Bekerja Dirumah

Pemda Landak

Bupati Landak Sampaikan LKPJ 2019 Secara Virtual Kepada DPRD

Pemda Landak

Bupati Landak Ajak Petani Tingkatkan Kualitas Beras Landak

Pemda Landak

Tokoh Masyarakat Landak Sepakat Tolak Hoax
error: Content is protected !!