Home / Parlementaria

Selasa, 20 April 2021 - 15:01 WIB

Koperasi Melancar Sejahtera Sampaikan Keluhan Kepada DPRD Landak Terkait Permasalahan Dengan Perusahaan

LANDAK – Terkait dengan adanya permasalahan antara petani dan perusahaan PT. Pratama Proetesindo (PP) atau Wilmar Group di wilayah Desa Pinyaho Dangku, Koperasi Melancar Sejahtera menyampaikan keluhan kepada DPRD Landak terkait perusahaan yang dianggapnya tidak adil karena perjanjian sebelum membuat perusahaan dan sudah berjalannya perusahaan tidak pas dengan yang dijanjikan.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Kerja Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus dan dihadiri oleh Pihak Koperasi Melancar Sejahtera Herkulanus Tayam dan beberapa pendampingnya. Senin (19/04/2021).

Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan bahwa hari ini kita menerima kedatangan dari Koperasi Petani Kelapa Sawit dilingkungan PT. Pratama Proetesindo (PP) atau Wilmar Group, Koperasi Melancar Sejahtera Herkulanus Tayam.

“Terkait kedatangan mereka yaitu menyampaikan bahwa terjadi persoalan diwilayah kebun yaitu berkaitan tentang pola kemitraan yang dilaksanakan oleh PT. PP dengan Koperasi Melancar Sejahtera bahwa mereka keberatan karena proses pembangunan kebun diwilayah PT. PP ini tidak sesuai kesepakatan pada saat mereka membuka usaha disana jadi kebun yang diserahkan masyarakat ini tidak sesuai harapan, sementara harapan masyarakat dengan adanya kebun disana mereka ingin mendapatkan hasil yang memadai, selama ini hasilnya tidak ada bahkan yang diploting itu tidak layak sehingga terjadi gejolak dimasyarakat dan masyarakat ingin menuntut agar diberi kesepakatan dan sudah berapa kali pertemuan mereka ingin mendapatkan kebun yang layak,” papar Heri Saman.

Baca juga  Bela Kepentingan Masyarakat, PLN Koordinasi Dengan DPRD Landak

Ia juga menambahkan bahwa DPRD Landak sangat mendukung bila terjadi kesepakatan antara pihak perkebunan dan masyarakat yaitu untuk saling menguntungkan. Untuk pihak perusahaan juga harus konsisten untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam hal melaksanakan perkebunan terutama dalam pola kemitraan dan pola bagi hasil karena ini harus dipenuhi asas legalitas dan kepemilikan lahan yang harus dipenuhi agar tidak terjadinya multitafsir karena adanya salah satu yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Demikian juga Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus memaparkan bahwa Komisi A menangapi kejadian yang ada di PT. PP beberapa waktu yang lalu pertama itu spontanitas masyarakat karena ketidakpuasan masyarakat apa yang dilakukan oleh PT. PP yang diwilayah Desa Pinyaho Dangku.

“Kita juga minta kepada aparat kepolisian agar tidak gegabah dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat apalagi masyarakat yang ditangkap adalah yang memiliki lahan pertanian disana dan kita sangat menyayangkan penangkapan terjadi bukan diareal perkebunan tetapi di tengah jalan wilayah Sidas, jadi saya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengembalikan kendaraan yang ditangkap untuk diserahkan kepada pemiliknya,” ungkap Cahyatanus.

Ia juga mengatakan untuk pihak perusahaan juga harus introspeksi diri bahwa selama ini perjanjian-perjanjian dibuat tidak dipenuhi karena masyarakat mengkapling itu sudah sesuai dengan dilapangan pada februari lalu bahwa perusahaan diminta 1 Minggu untuk memploting area kebun yang baik dan dari 1 minggu itu perusahaan mengabaikan oleh karena itu masyarakat melakukan gerakan sendiri-sendiri.

Baca juga  DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2024

“Kita juga minta pemerintah harus tegas menentukan bahwa area yang saat ini diplosting petani itu disahkan diakui dan perusahaan juga mengakuinya karena sampai saat ini perusahaan ilegal karena tidak punya HGU untuk membuktikan itu hak mereka, mereka tidak bisa dan minta perusahaan agar cepat mengurus HGU dan memberikan petani sertifikat, karena untuk membedakan mana plasma mana inti saat ini tidak ada karena posisi perusahaan lemah saat ini. Dan untuk menindak lanjuti hal tersebut DPRD Landak akan secepatnya menyurati pihak perusahaan,” sambungnya.

Herkulanus Tayam mengatakan bahwa intinya petani marah merasa diakali dan dibohongi oleh pihak perusahaan.

“Yang jelas petani tidak tahu bahwa perusahaan melakukan plasma, dan perusahaan telah memploting itu tanpa sepengetahuan petani,” ujarnya.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Ke DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Bandara Makassar Gagalkan Pengiriman 500 Detonator

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Gelar Rapat Bersama Bapemperda Terkait Propemperda Tahun 2021

Parlementaria

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang lll Tahun 2021, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Sepak Bola Maong Cup III di Desa Sungai Keli Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak

Parlementaria

Bupati Landak dan DPRD Landak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2021

Parlementaria

Komisi-Komisi DPRD Landak Gelar Rapat dengan Mitra Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Dinas Kesehatan Terkait Penanganan Rabies di Kabupaten Landak
error: Content is protected !!