Home / Kalbar

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:43 WIB

Mulai Tanggal 12-20 Juli, Pontianak dan Singkawang Diberlakukan PPKM Darurat

Rakor PPKM Darurat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak  – Kota Pontianak dan Kota Singkawang ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat.

Dengan ini maka digelarnya rapat koordinasi PPKM Darurat di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat yang bertempat di Aula Makodam XII/Tanjungpura, Senin (12/7).

Rakor tersebut dihadiri Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kajati Kalbar Masyhudi, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin serta Forkopimda.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai zona merah dan diberlakukan PPKM Darurat, maka seluruh Forkopimda harus bersinergi bersama dalam menangani Covid-19 di Kalbar.

Mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Baca juga  Cagub Karolin Jamin Jalan 4 Kecamatan di Sintang Diaspal

“Mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini,” jelasnya.

PPKM Darurat penegakan hukumnya dilandasi dengan ketentuan. Penindakan dilakukan secara adil dan tegas, lebih mengedepankan humanis dan kekeluargaan.

Ia menambahkan, petugas harus memahami apa itu Sektor Esensial dan Sektor Kritikal, mohon dipahami semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan nanti.

Sektor Kritikal merupakan sektor paling penting yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.

Kemudian untuk Sektor Esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor. Untuk Sektor Non Esesnial seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan.

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad juga menjelaskan dalam arahannya, mengedepankan fungsi pencegahan di semua level posko, dari Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan desa bahwa inilah ujung tombak dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.

Baca juga  DPRD Landak Gelar Rapat Paripuna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kab. Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

“Kami menerjunkan sebanyak 800 personel untuk membantu menciptakan situasi kondusif, bukan untuk menakuti masyarakat tapi untuk melindungi masyarakat khususnya di Kalbar ini,” kata Kapolda Kalbar.

Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji mengatakan, tabung oksigen disetiap rumah sakit harus disediakan sebanyak mungkin jangan sampai tabung oksigen itu kosong.

“Tabung oksigen ditempatkan di dekat ruang rawat inap, kalau saat diperlukan harus ada dan jangan ada rumah sakit memindahkan pasien yang sedang di oksigen, sudah banyak kejadian yang memindahkan pasien akibatnya pasien tersebut meninggal dunia,” jelas Sutarmidji.

Sumber: Suara Borneo

Share :

Baca Juga

Kalbar

Jumpa Karolin, Warga Kubu Raya Minta Kebijakan Bupati Atau Wali Kota Yang Tidak Adil Harus Ditinjau Ulang

Kalbar

Pemkab Santuni Keluarga Korban Tenggelam

Kalbar

Prakiraan Cuaca Tempat Wisata di Kalbar

Kalbar

Tujuh Jenis Obat Mengandung Karisoprodol Dilarang Beredar

Kalbar

Segera Laksanakan Musda XV BPD HIPMI Provinsi Kalbar

Kalbar

Karolin : Kami Siap Dukung Program Prioritas Presiden RI

Kalbar

BPM Kalbar Desak Penegakan Hukum Kasus Dugaan Oli Palsu

Kalbar

Berhasil Amankan 12 Pucuk Senjata Api, Sertu Surya Diganjar Apresiasi
error: Content is protected !!