Home / Kalbar

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:43 WIB

Mulai Tanggal 12-20 Juli, Pontianak dan Singkawang Diberlakukan PPKM Darurat

Rakor PPKM Darurat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak  – Kota Pontianak dan Kota Singkawang ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat.

Dengan ini maka digelarnya rapat koordinasi PPKM Darurat di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat yang bertempat di Aula Makodam XII/Tanjungpura, Senin (12/7).

Rakor tersebut dihadiri Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kajati Kalbar Masyhudi, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin serta Forkopimda.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai zona merah dan diberlakukan PPKM Darurat, maka seluruh Forkopimda harus bersinergi bersama dalam menangani Covid-19 di Kalbar.

Mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Baca juga  Apa itu Danantara Bentukan Prabowo yang Bakal Kelola Dana yang Saingi Negara Maju

“Mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini,” jelasnya.

PPKM Darurat penegakan hukumnya dilandasi dengan ketentuan. Penindakan dilakukan secara adil dan tegas, lebih mengedepankan humanis dan kekeluargaan.

Ia menambahkan, petugas harus memahami apa itu Sektor Esensial dan Sektor Kritikal, mohon dipahami semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan nanti.

Sektor Kritikal merupakan sektor paling penting yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.

Kemudian untuk Sektor Esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor. Untuk Sektor Non Esesnial seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan.

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad juga menjelaskan dalam arahannya, mengedepankan fungsi pencegahan di semua level posko, dari Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan desa bahwa inilah ujung tombak dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Peringatan HUT ke-100 WKRI

“Kami menerjunkan sebanyak 800 personel untuk membantu menciptakan situasi kondusif, bukan untuk menakuti masyarakat tapi untuk melindungi masyarakat khususnya di Kalbar ini,” kata Kapolda Kalbar.

Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji mengatakan, tabung oksigen disetiap rumah sakit harus disediakan sebanyak mungkin jangan sampai tabung oksigen itu kosong.

“Tabung oksigen ditempatkan di dekat ruang rawat inap, kalau saat diperlukan harus ada dan jangan ada rumah sakit memindahkan pasien yang sedang di oksigen, sudah banyak kejadian yang memindahkan pasien akibatnya pasien tersebut meninggal dunia,” jelas Sutarmidji.

Sumber: Suara Borneo

Share :

Baca Juga

Kalbar

Peraben Kubu Raya Menaruhkan Harapan ke Karolin-Gidot Memimpin Kalbar

Kalbar

TNI Berhasil Amankan Sabu Sebanyak 53,32 Kg

Kalbar

Ardi Pemuda Perbatasan Entikong Serahkan Peninggalan Orang Tua Secara Sukarela Kepada Satgas Kodam XII/Tanjungpura

Kalbar

Kodam XII/Tpr Peta Pertarungan Diunggulkan

Kalbar

Pemkab Sambas Ajukan Raperda Pembangunan Industri

Kalbar

Polisi Amankan Terduga Pembunuh Ibu Kandung

Kalbar

Indonesia – Malaysia Nyaris Tak Ada Pembatas

Kalbar

Karolin-Gidot Berkomitmen Sediakan Beasiswa Pendidikan Tinggi
error: Content is protected !!