Home / Nasional

Kamis, 15 Juli 2021 - 11:06 WIB

Kemenkes Klaim Peningkatan Kasus Seiring Perbaikan Sistem Pendataan dan Peningkatan Tes

Ambulans yang membawa jenazah korban COVID-19 melaju melewati papan bertuliskan “Zona Merah COVID-19”, dalam perjalanan menuju pemakaman untuk dimakamkan, di Bekasi di pinggiran Jakarta, 11 Juli 2021. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

VOA – Penambahan kasus positif corona harian dan korban meninggal terjadi seiring kenaikan jumlah tes dan perbaikan sistem pencatatan, serta pelaporan.

Perbaikan tersebut, kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi yaitu verifikasi secara langsung dari laboratorium pemeriksa dengan pelaporan berjenjang sebelumnya. Perbaikan membuat pelaporan lebih transparan dan tepat waktu. Hingga Rabu (14/7), jumlah penambahan kasus positif corona harian mencapai 54.517 kasus dan korban meninggal harian mencapai 991 orang.

“Walaupun terjadi kenaikan kasus, kita melihat positivity rate cenderung stabil. Hal ini juga sejalan dengan upaya peningkatan testing di mana target yang harus dicapai adalah 324.387 orang dites per hari,” Siti Nadia memaparkan dalam konferensi pers daring, Rabu (14/7/2021).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Satgas COVID-19)
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Satgas COVID-19)

Ia menambahkan Menteri Dalam Negeri telah memberi instruksi tentang target testing di tiap kabupaten/kota. Untuk positivity rate kurang lima persen rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu. Sedangkan 5-15 persen rasio tes minimal 5 per 1000 penduduk per minggu. Positivity rate adalah angka yang menunjukkan seberapa besar orang tertular virus corona di dalam populasi.

Menurut Nadia, jumlah orang yang dites di Pulau Jawa dan Bali telah mencapai 2.300 orang per hari dalam 10 hari terakhir. Namun, baru DKI Jakarta yang mencapai target jumlah tes harian.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menambahkan pemerintah memikirkan langkah antisipasi terhadap dampak turunan pandemi dalam bidang ketenagakerjaan. Tujuannya, menekan terjadinya PHK pekerja di tengah pemberlakuan PPKM darurat.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi. (Foto: VOA)
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi. (Foto: VOA)

“Koordinator PPKM Darurat juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home agar tidak terjadi perbedaan pandangan,” tutur Dedy Permadi.

Dedy menjelaskan Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Edaran tersebut meliputi vaksinasi, perlengkapan kesehatan dan sarana isolasi mandiri di tempat kerja.

Buruh Minta BPJS Beri Vitamin dan Obat ke Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan potensi PHK terhadap buruh-buruh pabrik sudah mulai terlihat. Menurut informasi yang diterima KSPI, PHK telah dialami sejumlah pekerja dalam sektor retail dan komponen otomotif di sekitar Jabotabek.

Karena itu, Iqbal menyarankan pemerintah agar tidak hanya mengeluarkan imbauan soal PHK, melainkan membuat payung hukum yang menjamin keberlanjutan kerja. Semisal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang kerja bergilir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: KSPI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: KSPI)

“Pak Luhut sebagai Menko Marves jangan di-PHK. Perusahaan akan lihat arus kas, kalau terganggu pasti PHK. Kalau pekerjaan berkurang pasti PHK,” ujar Said Iqbal kepada VOA, Rabu (14/7/2021).

Iqbal juga merekomendasikan presiden atau menteri kesehatan mengeluarkan aturan yang memberi mandat kepada BPJS untuk memberi obat dan vitamin yang sedang menjalani isolasi mandiri. Ia beralasan jumlah buruh yang tertular virus corona semakin masif, sementara dari sisi ekonomi, buruh tidak mampu membeli obat.

“Kalaupun terjadi PHK, jangan pakai omnibus UU Cipta kerja. Itu menyakitkan hati buruh, menghancurkan daya beli buruh. Pakai perjanjian kerja bersama dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya,” pintanya. [sm/ka]

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

Ridwan Kamil Dinilai Jadi ‘Biang Kerok’ Perundungan Guru Pengkritiknya di Media Sosial

Nasional

Perang Ideologi: Perempuan, Terorisme dan Deradikalisasi

Nasional

Anis Matta: Berkas Verifikasi Partai Gelora Sudah Lengkap 100 Persen, Tinggal Diserahkan ke KPU

Nasional

Kondisi Rumah Sakit di Yogya Gawat Darurat

Nasional

Jokowi Belum Cari Pengganti Dua Stafsus Yang Mundur

Nasional

ARSSI Imbau RS Taat Aturan Tak Potong Insentif Nakes

Nasional

Indonesia Desak Israel Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil Palestina

Nasional

Akhirnya Terungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Bus di Guci Tegal, KNKT Singgung Soal Massa
error: Content is protected !!