Home / Nasional

Rabu, 4 Agustus 2021 - 16:55 WIB

Polisi Ciduk Kepsek Cabul di SD Kapuas Kalteng

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia – Polisi menangkap seorang kepala sekolah bernama I Gede Putu Andika (45) yang diduga mencabuli siswa sekolah dasar (SD) di Kapuas, Kalimantan Tengah pada Mei 2021 lalu.

Setidaknya, ada empat korban yang dicabuli oleh tersangka di ruang kerjanya. Mereka masing-masing baru berusia 11-13 tahun.”Penangkapan dilakukan pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 10.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Dia mengatakan bahwa rentetan peristiwa itu terjadi Jumat 21 Mei 2021. Kala itu, Gede sebagai seorang pimpinan di sekolah memanggil korban ke ruangannya untuk alasan perbaikan nilai ujian.

Korban yang telah berkumpul di sekolah swasta itu kemudian diminta untuk masuk ke ruangannya satu per satu. Saat tiba di ruangan, korban diminta oleh pelaku untuk menonton video porno.

Baca juga  Kuasa Hukum Sebut 14 ABK Kapal China Tak Terima Gaji Utuh

“Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau,” ucap dia.

Namun demikian, Gede malah melakukan perbuatan tidak senonoh. Para korban lain bergantian masuk ke ruangan kepala sekolah itu dan diperlakukan hal yang sama. Mereka diancam oleh Gede yang memiliki kekuasaan di sekolah tersebut.

“Korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orang tua, dan apabila cerita dengan orang tua maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya,” jelas Kristanto.

Baca juga  PNS di 4 Kementerian/Lembaga Ini Nikmati Kenaikan Gaji dan Tukin di 2024, Ada yang Naik 80 Persen

Korban pada akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut dan dibuatkan laporan polisi ke Polres Kapuas. Kristanto mengatakan pihaknya turut menyita beberapa barang bukti dari penangkapan Gede, seperti laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mjo/ain)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Membangun Generasi Sehat Melalui Perbaikan Gizi Anak

Nasional

Wapres JK Akan Hadiri KTT OKI

Nasional

Indonesia, Malaysia, Uni Eropa Rancang Panduan Aturan Deforestasi untuk Petani Kecil

Nasional

3,6 Juta Wisatawan Asal Australia Ditargetkan Kunjungi Indonesia

Nasional

Speedboat Cagub Malut Meledak: Sudah Diingatkan Matikan Mesin saat Isi BBM

Nasional

Setara Institute: MK Sedianya Segera Putuskan Soal Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

Nasional

Perang Ideologi: Perempuan, Terorisme dan Deradikalisasi

Nasional

Erick Thohir Kesal Rumput di GBK Rusak Usai Konser BLACKPINK: Tak Ada Lagi Event di Sini
error: Content is protected !!