Home / Nasional

Rabu, 4 Agustus 2021 - 16:55 WIB

Polisi Ciduk Kepsek Cabul di SD Kapuas Kalteng

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia – Polisi menangkap seorang kepala sekolah bernama I Gede Putu Andika (45) yang diduga mencabuli siswa sekolah dasar (SD) di Kapuas, Kalimantan Tengah pada Mei 2021 lalu.

Setidaknya, ada empat korban yang dicabuli oleh tersangka di ruang kerjanya. Mereka masing-masing baru berusia 11-13 tahun.”Penangkapan dilakukan pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 10.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Dia mengatakan bahwa rentetan peristiwa itu terjadi Jumat 21 Mei 2021. Kala itu, Gede sebagai seorang pimpinan di sekolah memanggil korban ke ruangannya untuk alasan perbaikan nilai ujian.

Korban yang telah berkumpul di sekolah swasta itu kemudian diminta untuk masuk ke ruangannya satu per satu. Saat tiba di ruangan, korban diminta oleh pelaku untuk menonton video porno.

Baca juga  Kenapa Orang Jahat Lebih Sukses?

“Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau,” ucap dia.

Namun demikian, Gede malah melakukan perbuatan tidak senonoh. Para korban lain bergantian masuk ke ruangan kepala sekolah itu dan diperlakukan hal yang sama. Mereka diancam oleh Gede yang memiliki kekuasaan di sekolah tersebut.

“Korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orang tua, dan apabila cerita dengan orang tua maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya,” jelas Kristanto.

Baca juga  IPW: Serangan ISIS di Filipina Seakan Jadi Energi Baru Kelompok Radikal di Indonesia Untuk Menebar Teror

Korban pada akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut dan dibuatkan laporan polisi ke Polres Kapuas. Kristanto mengatakan pihaknya turut menyita beberapa barang bukti dari penangkapan Gede, seperti laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mjo/ain)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaga Pulau Terdepan, TNI Bangun Dermaga Kapal Selam di Lanal Palu

Nasional

Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng, Pengamat: Bukti Pemerintah Kalah dari Mafia

Nasional

Menkeu: 324 Pemda Serap Anggaran Bantuan di Bawah 15 Persen

Nasional

Indonesia Butuh Komitmen Kuat Hapus Praktik Sunat Perempuan

Nasional

Pemerintah Targetkan Inflasi 2024 Terkendali di Kisaran 2,5 Persen

Nasional

Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Jadi Plt Menteri Pertanian

Nasional

Beredar 64 Nama Daftar Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran,KIM Tegaskan Belum Ada Susunan Resmi

Nasional

Hasto: Ahmad Luthfi Terima Laporan Judol Rp 1,5 T di Jateng, yang Lapor Diblok
error: Content is protected !!