NGABANG, LANDAK – Kapolres Landak AKBP. Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H memimpin langsung Press Release, Selasa (31/08/21), di Aula FKPM Polres Landak.
Dia memaparkan keberhasilan jajara Polres Landak dalam mengungkap kasus selama bulan Juli – Agustus 2021, diantara pengungkapan kasus Kriminal 7 kasus, dan kasus Narkoba ada 3 kasus.
Diantaranya ada kasus persetubuhan anak dibawah umur, tindak pidana pencurian dalam keluarga dan pencurian dan pemberatan, serta kasus Narkoba tersangka KVO (38 tahun) warga Pasar Jati Desa Hilir Kantot Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, tersangka SVO (50 tahun) warga Pasar Jati Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, dan tersangka WWN (20 tahun) warga Dusun Sungai Buluh Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang kabupaten Landak.
Lebih jauh dikatakan kapolres, kasus Kriminal pertama persetubuhan anak dibawah umur. Dimana LP/B/ 103 / 2021 /SPKT/POLRES LANDAK /POLDA KALBAR,tanggal 26 Juli 2021 tentang Tindap Pidana PERSETUBUHAN ANAK BAWAH UMUR sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun kronologisnya Tersangka ANM dapat menyetubuhi Korban dengan cara membujuk dan merayunya berawal dari kedekatan Tersangka dengan Korban yang masih satu kampung, yang dimana Tersangka sering kominaksi via WA dan sebelum kejadian Tersangka ingin bertemu disuatu tempat dengan korban dengan alasan ingin Curhat, akan tetapi Korban tidak bersedia lalu pada malam hari Tersangka nekad masuk kamar korban melalu jendela dengan cara mengedor cendela terebut setelah jendela terbuka Tersangka masuk kekamar korban setelah berbincang berbincang (merayu) lalu Tersangka berhasil menyetubuhi korban yang dimana korban sempat menolak akan tetapi Tersangka berjanji bertanggung jawab jika terjadi apa apa, sehingga korban tak berdaya.
Atas kejadian ini, Barang Bukti (BB) telah diamankan 1 (satu ) helai Baju Kaos warna kuning lengan pendek, dan 1 (satu) helai Celana Kulot bermotif garis garis hitam dan putih selutut.
Kasus kriminal lainnya adalah LP/B/ 96 / 2021 SPKT SATRESKRIM/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA , tanggal 08 Juli 2021 Tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga. Tersangka adalah EF.
Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekitar jam 10 00 wib di rumah Dusun Karuh Rt 021 Rw 008 Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak telah terjadi tindak pidana pencurian dalam keluarga pelapor baru datang dari rumahnya yang beralamatkan di Dusun Karuh Rt 021 Rw 008 Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak langsung masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar sudah terbuka dan melihat isi dalam kotak yang berisikan kalung emas sudah tidak ada ditempat dimana saksi pelapor menyimpannya.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 600 000 empat juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak untuk di proses lebih lanjut,” kata kapolres.
Kemudian kapolres memparkan keberhasilan di kasus Narkoba. LP / A / 107 / VIII / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA/ RES LANDAK / POLDA KALBAR, Tgl 4 Agustus 2021, TP Narkotika.
Tersangka KVO (38 tahun) warga Dusun Ria Sinir Desas Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Adapun Barang Bukti (BB) berhasil diamankan adalah 1. 137 ( seratus tiga puluh tujuh ) buah kantong plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan bruto : 142.41 Gram (1,4 Ons) dan Uang tunai Rp.17.552.000,-.
“Dari tersangka juga berhasil kita amankan berupa sebuah senjata api jenis pistol Revolver berserta pelurunya,” tegas kapolres.
Kasus kedua Narkoba, adalah LP/110/VII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POL RES LANDAK/POLDA KALBAR. Tanggal 5 Agustus 2021, TP Narkotika. Tersangkanya SVO (50 Tahun) warga Dusun Pasar Jati Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupatren Landak. Adapun Barang Bukti (BB) yang telah diamankan berapa 1 (satu) buang kantong plastik klip transparan berisi narkotika jenis Shabu dengan bruto: 0,32 gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis Extasi dengan bruto:0,67 Gram.
Kasus ketiga, adalah LP/A/114/VIII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RESLANDAK/POLDA KALBAR, Tanggal 8 Agustus 2021, TP Narkotika. Tersangkanya adalah WAW (20 tahun) warga Dususn Sungai Buluh Desa Hlir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamnkan beruap 8(delapan) buah kantong plastik klip transparan berisi narkotika jenis Shabu dengan bruto: 2.27 gram, uang tunai Rp.420.000, 1 (satu) set CCTV, 1 (satu) timbangan Merk Camry dan 1 (satu) unit HP merk VIVO. (One)











