Home / Polri

Rabu, 15 September 2021 - 07:47 WIB

Mari Sayangi Hutan Kanit Binmas Laksanakan Himbauan Karhutla

AIR BESAR. LANDAK –  Kanit Binmas Polsek Air Besar AIPDA F. Akbar melaksanakan Himbauan Karhutla pada Masyarakat Desa Serimbu Kecamatan Air Besar dalam rangka meminimalisir pembakaran Hutan dan Lahan pada saat akan membuka Lahan Baru. Selasa, (14/09/2021).

Desa Serimbu termasuk rawan dengan kebakaran lahan, dimana rata-rata masyarakatnya adalah bertani dan banyak membuka lahan baru, kebiasaan membakar lahan yang dilakukan masyarakat sudah cukup lama dan turun temurun dari nenek moyangnya, biasanya dilakukan pada saat musim kemarau dan ini terjadi di semua Desa di Kecamatan Air Besar pasti ada. Ucap Aipda F. Akbar

Perlu adanya kerjasama antara pihak terkait didalam melakukan pengawasan terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan. Dimana Kecamatan Air Besar wilayahnya sangat Luas sehingga perlu dilakukan pemahaman dan memberikan himbauan terkait dengan kebakaran Hutan dan Lahan. Jelasnya

Baca juga  Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan

Cara Aipda F. Akbar mengajak warga masyarakat didalam memberikan himbauan dengan cara menggunakan Banner dan Pamflet, agar lebih mudah berinteraksi dan langsung bertatap muka.

Terhadap larangan membakar Hutan dan Lahan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 69 (1) huruf h berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dapat dipidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dengan denda paling sedikit 3 (Tiga) Miliar dan paling banyak 10 (Sepuluh) Miliar (Pasal 108), Jelasnya.

Baca juga  Patroli di Siang Hari Bripka Albasit A,jak Warga Jaga Kamtibmas

Juga dikeluarkannya Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak/02/VIII/2021 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah, mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Kebakaran Hutan dan Lahan. Tambahnya.

Informasi yang juga disampaikan bahwa Polres Landak sedang melaksanakan Operasi Kewilayahan Binakaruna II Kapuas Tahun 2021 selama 21 Hari terhitung mulai tanggal 26 Agustus s.d 15 September 2021. Hal ini jangan sampai warga masyarakat terkena operasi ini apabila melakukannya dengan sengaja dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait, ancaman Sanksinya sangat berat dan dendanya sangat tinggi. Jelasnya

Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Penyaluran Bantuan PKH, Polsek Meranti Laksanakan Pengamanan

Polri

Antisipasi Kejahatan Di Malam Hari, Polsek Menyuke Lakukan Patroli Malam Kewilayahan

Polri

Tetap Semangat Kanit Sabhara Ajak Warga Cegah Karhutla

Polri

Umat Katolik Paroki Darit dan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Serahkan Sumbangan

Polri

Warga Akan Membantu Polisi Untuk Perangi Radikalisme

Polri

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Perayaan Natal PWKI Kecamatan Sengah Temila

Polri

Lestarikan Cagar Alam Kecamatan Menjalin, Kapolsek Siap Dukung Kegiatan Masyarakat

Polri

Personil Polsek Air Besar Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan
error: Content is protected !!