Home / Nasional

Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:49 WIB

KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangkapan para tersangka di Jakarta dan Musi Banyuasin untuk kasus dugaan suap proyek irigasi dan normalisasi danau, Jumat, 15 Oktober 2021. (Foto: Tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Sabtu (16/10), bahwa KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.Keempat tersangka adalah Bupati Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA); dua pejabat Banyuasin, yaitu Herman Mayori dan Eddi Umari; serta pihak swasta Suhandy (SUH).

Ombudsman Beri Rekomendasi soal TWK KPK kepada Presiden

Kata Alexander, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari empat proyek sejumlah Rp2,6 miliar,” jelas Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Marwata menambahkan KPK menyita uang lebih dari Rp1,7 miliar dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat (15/10). Rinciannya, Rp270 juta disita dari Herman di Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan Rp1,5 miliar disita dari ajudan Dodi di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Foto: Tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Foto: Tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)

Dalam kasus ini, Bupati Musi Banyuasin dengan pejabat lainnya telah merekayasa proses lelang pembangunan saluran irigasi dan normalisasi danau. Salah satunya dengan membuat paket pekerjaan dan menentukan calon perusahaan rekanan. Bupati diduga telah menentukan pemberian fee sejak awal sebesar 10 persen, Herman 3-5 persen dan Eddi sebesar 2-3 persen.

“Ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima para pejabat di Musi Banyuasin. Kalau ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurang PPn 10 persen. Artinya dari nilai proyek itu hanya 60 persen untuk proyek,” tambahnya.

Bupati Dodi bersama dua pejabat lainnya yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suhandy, yang diduga memberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alexander Marwata mengingatkan agar kepala daerah dan pengusaha tidak melakukan praktik suap dalam pembangunan proyek infrastruktur. Menurutnya, praktik suap tersebut dapat mengurangi kualitas dari proyek pembangunan infrastruktur.

“Kalau dari perencanaan sudah direncanakan siapa pemenangnya. Biasanya HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ditinggikan sehingga sudah memperhitungkan fee tertentu ke pejabat daerah dan keuntungan perusahaan.” [sm/ft]

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

Akhirnya Logo IWO Resmi Terdaftar Kepemilikan Merek di Kemenkum

Nasional

Jokowi: Pembangunan IKN Nusantara Selesai dalam 15 Tahun

Nasional

Sektor Kehutanan Siap Jadi Penyumbang Terbesar Pengurangan Gas Emisi Karbon

Nasional

Menkeu RI: Minimum ‘Corporate Tax’ Bukan Satu-Satunya Cara untuk Membuat Pasar Indonesia Menarik

Nasional

PDIP Ingatkan Prabowo soal Jabatan Mayor Teddy

Nasional

Catatan Dari Hari AIDS Sedunia 2020: Indonesia Gagal Penuhi Janji Global 2020 Kendalikan HIV/AIDS

Nasional

SPESIFIKASI Jet Tempur F-16 Andalan TNI AU yang Bikin KASAL Laksamana Muhammad Ali Kesulitan

Nasional

Nusron Wahid Diberhentikan dari Ketua PBNU
error: Content is protected !!