Home / Kab Landak

Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:39 WIB

Pemecatan Sepihak, Kristian Oktavianus Lakukan Upaya Hukum

Ngabang, Landak – Lipi, SH Kuasa Hukum Kristian Oktavianus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mencari keadilan, terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PDI Perjungan.

“Langkah ini adalah hak hukum clean saya Kristian Oktavianus. Yang sudah diatur melalui undang undang,” kata Lipi, kepada wartawan dibilangan jalan Jalur Dua Ngabang, sore tadi.

Ini, kata dia salah satu upaya bagian dari upaya pihaknya menemukan keadilan guna menemukan kebenaran terkait dengan tidakan tindak semene-mena partai politik yaitu PDI Perjuangan, sehingga 16 September 2021, pihaknya melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ngabang guna mencari keadilan.

“Karena kami merasa korban ketidak adilan, kami merasa adalah keputusan partai yang memecat clean saya ini secara sepihak,” ujar Lipi.

Selain itu juga pihaknya melihat bahwa putusan partai yang dikeluarkan tanggal 16 Agustus 2019 tidak mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatn hukum sendiri.

“Mengapa demikian, karena putusan partai itu sendiri tanggal 16 Agustus 2019 dikeluarkan. Tetapi diserahkan kepada clean saya tanggal 23 Maret 2021. Ada sekitar 2 tahun jedahnya, baru diterima, “ tegasnya.

Akhirnya, pihaknya tidak punya kesempatan untuk untuk mempelajari bahkan untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait keputusan tersebut.

Terkait dengan gugat ini, kata Lipi, pihaknya berharap kepada KPU Kabupaten Landak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Landak agar tidak memproses permohonan Penganti Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh PDI Perjungan.

“Mengapa, ada ketentuan Pasal 193 ayat 2 Undang – Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di mana jika terjadi perselisihan terkait pemberhentian yang dibehentikan itu mengajukan keberatan kepada pengadilan maka pemberhentiannya dianggap tidak sah. Sampai keluar putusan-putusan pengadilan punya keputusan kekuatan tetap untuk menyatakan dia sah atau resmi diberhentian,” bebernya.

Selanjutnya, masih ada Pasal 405 Ayat 2 yang berbunyi Undang-Undang No.17 Tahun 2014, tentang MD3, sama yang berbunyi jika ada sengketa partai politik lalu diberhentikan itu mengajukan keberatan kepada pengadilan maka pemberhentiannya tidak sah.

“Jadi clean saya sampai detik ini masih anggota PDI Perjungan dan masih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Landak. Kami minta kepada KPU Kabupaten Landak dan Ketua DPRD Kabupate Landak untuk memperhatikan Pasal 193 dan 405 tadi. Sampai ada putusan pengadilan yang mempunya kekuatan hukum tetap,” harapnya.

Sementara itu yang digutan oleh Kristian Oktavianus pada PN Ngabang, ada 6 tergugat, yaitu 1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan beralamat di Jalan P. Diponegoro, No. 58, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Email : redaksi@pdiperjuangan.id, telepon 021 – 3909925. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; 2. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) beralamat di Jalan P. Diponegoro, No. 58, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Email : redaksi@pdiperjuangan.id, telepon 021 – 3909925. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ; 3. Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan beralamat di Jalan P. Diponegoro, No. 58, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Email : redaksi@pdiperjuangan.id, telepon 021 – 3909925. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ; 4. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) beralamat di Jalan Arteri Supadio, Nomor 99, Sungai Ray, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Telp. 08115691112. Email : dpdpdikalbar.18@gmail.com. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV ; 5. Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Landak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) beralamat Jalan Ngabang – Pontianak KM 2, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kab. Landak – Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat V ; dan 6. Dinoharata beralamat Dusun Ubah, Rt. 013 / Rw. 00, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak – Kalimantan Barat. Selanjutnya di sebut sebagai Tergugat VI.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Dampingi Pj. Gubernur Kalbar Tinjau Posko Pengungsian Banjir

Sementara itu adapun alasan-alasan atau dalil-dalil yang menjadi dasar diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ada 40 poin.

Diantaranya poin ke 8 dan 9. Poin 8. Bahwa menurut Tergugat VI, Penggungat melakukan pengelembungan suara di Kec. Sengah Temila, Kec. Mandor dan Kec. Sebangki, pertanyaan Penggugat mengapa Tergugat VI tidak segera membuat pengaduan ke Bawaslu Kab. Landak yang memang diberikan wewenang, tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan pemilu dan memiliki hak untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap pelanggaran jika Tergugat VI memiliki bukti – bukti seperti Fomulir C1 DPRD, DA1-DPRD dan DB1-DPRD dengan berpedoman pada PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 24 ayat (2) mengatakan : “hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran administrative pemilu atau pelanggaran administratif Pemilu TSM paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran”, dan poin 9. Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), “Dalam hal terjadi peselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”. Merujuk pada ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu, maka Surat Putusan Nomor : 132/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Kristian Oktavianus Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 Agustus 2021 tidak perlu diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II demikian pula Tergugat III tidak perlu menerbitkan Nomor : 79/M.PDIP/VIII/2019 tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019, Kabupaten Landak Dapil II tanggal 16 Agustus 2019.

Berdasarkan alasan atau dalil – dalil di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ngabang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut : Dalam Provisi :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan ;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Landak periode 2019 – 2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum ;

Baca juga  Personil Koramil 03/Mandor Bersama Polsek Mandor: Melaksanakan Pengamanan Kampaye Dialogis /Tatap Muka Cabup Dan Cawabup Kabupaten Landak Tahun 2024

3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019 – 2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Putusan Nomor : 79/M.PDIP/VIII/2019 tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019, Kabupaten Landak Dapil II tanggal 16 Agustus 2019 ;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan tergugat II terkait Surat Putusan Nomor : 132/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Kristian Oktavianus Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 Agustus 2021;
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Putusan Nomor : 132/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Kristian Oktavianus Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 Agustus 2021;
6. Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk mencabut Surat Putusan Nomor : 132/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Kristian Oktavianus Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 Agustus 2021;
7. Menguatan putusan Provisi;
8. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
1. Kerugian Materiil :
A. Biaya jasa pengacara sebesar Rp. 55.000.000,-
B. Biaya administrasi terkait lainnya Rp. 55.000.000,-
2. Kerugian Inmateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta); Total keseluruhan berjumlah Rp. 2.610.000.000 (dua miliar enam ratus sepuluh juta rupiah);
9. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Landak periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan); 10. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk merehabilitas harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula; 11. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoebaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara bersama – sama (tanggung rentang) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Melaksanaan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023

Kab Landak

Ini Dia Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru SMKN Ngabang

Kab Landak

Panen Pertanian Desa Engkadu, Karolin Dorong Petani Menjadi Pengusaha

Kab Landak

Musyawarah Lokal II RAPI Lokal 02 Sengah Temila Berjalan Sukses, Yohanes Slamet Terpilih Sebagai Ketua

Kab Landak

Sidang Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor Pada PN Pontianak, Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran Tahun 2021

Kab Landak

18 Pelajar SMP Jelimpo Siap Berlaga di FLS2N Tk. Kab. Landak Tahun 2023

Kab Landak

Ini Lho Jadwal Masyarakat Bila Ingin Jadi Pantarlih untuk Pilkada 2024

Kab Landak

SMK Negeri 1 Ngabang Gelar Upacara Peringatan  HUT RI Ke -78 Tahun 2023
error: Content is protected !!