Ngabang (Landak News) – Pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng Rp.14.000 per liter. Namun didaerah-daerah masih ada saja menjual dengan harga diatas harga pemerintah. Seperti halnya di daerah Ngabang Kabupaten Landak pedagang menjual harga minyak goreng antara Rp.15.000-16.000 per liter.
Pedagang beralasan mereka menjual minyak gorang dengan stok barang lama. Jika stok barang baru baru mereka menjual minyak gorang harga pemerintah.
Denga harga yang sedemikan menyebabkan ibu-ibu rumah tangga di kota Ngabang pada umumnya merasa terbebani. Mereka berharap kepada pemerintah bisa memperhatikan masyarakat kecil bisa menikmati minyak gorang sebagai kebutuhan sehari-hari.
“Saya sebagai ibu rumah tangga, cukup mengeluh melihat minyak goreng naik. Maklumlah pendapatan zaman sekarang susah, ekonomi susah minyak malah naik. Pemerintah diharapkan dapat memperhatikan dan menurunkan harga minyak goreng ini, ” kata Nurul Ibu Rumah Tangga Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang.
Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:
– Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
– Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
– Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter
Aturan HET ini berlaku sejak 1 Februari 2022. Sementara untuk saat ini, di masa transisi, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter. (H)










