Home / Polri

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:33 WIB

Empat Warga Kecamatan Ngabang Diamankan Polres Landak Terlibat Kasus Narkoba

Ngabang – Empat Warga Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak berinisial PJ,RPL DS dan RY berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Landak di Dusun Ria Sinir Ds.Hilir Kantor Kec.Ngabang Kab.Landak, karena terlibat kasus tindak Pidana Narkotika.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina,S.I.K.,S.H.,M.H melalu Kasatres Narkoba Polres Landak IPTU ASEP TABRONI menjelaskan kronologis dari Hasil penyelidikan Anggota di lapangan, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku saat sedang santai di dalam Kos Kamuda Diri.

Kemudian dilakukan penggeledahan isi dalam kos tersebut ditemukan barang berupa 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga shabu seberat 70,68Gram, 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga shabu seberat 0,75Gram, 1 set peralatan CCTV, 1 bal sedotan plastik warna putih merk badut, 1 bal sedotan plastik warna putih merk peksibel, 1 buah Power bank merk V-Gen, 1 Buah ATM Bank Mandiri Gold, 1 buah buku rekap kecil merk My Univercity warna merah, 1 buah buku rekap besar merk paperline warna merah, 1 rol aluminium foil, 1 buah tas gendong warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 5.054.000,- (Lima Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), 3 buah korek api warna ungu orange dan hijau, 1 bungkus kantong klip putih, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah toples transparan yang diberi tali, dan 3 buah box transparan.

Baca juga  Polsek Mempawah Hulu Lakukan Restoratif Keadilan Kasus KDRT

“Saat ini Keempat Tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga  Patroli Dialogis Polsek Ngabang Himbau Tukang Parkir Agar Waspada Curanmor

Kasatres Narkoba menjelaskan Narkoba jenis Sabu ini rencananya akan dijual oleh keempat Pelaku di Kec.Ngabang

“Akibat Perbuatannya, Keempat Pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Penulis Humas Polres Landak Paska 137. (r)

Share :

Baca Juga

Polri

Forkopimcam Lakukan Pendataan dan Berikan Imbauan Larangan Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Wilayah Kecamatan Menjalin

Polri

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Rapat Penetapan BPD Terpilih Desa Senakin Periode 2021 -2026

Polri

Kunjungi Polsek Meranti, Kabagren Polres Landak Berikan Binteknis

Polri

Diselah Pengamanan Bhabinkamtibmas merangkul Santriwati Cegah Aksi Radikalisme

Polri

Kanit Intelkam Polsek Air Besar Pantau Seleksi Calon PPKD

Polri

Gara – Gara Terot Mobil Lepas, Pengendara Motor Di Rujuk Ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak

Polri

Sambangi Minimarket, Petugas Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Prokes

Polri

Anggota Polsek Menyuke Nonton Bareng Piala Dunia
error: Content is protected !!