Home / Polri

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:33 WIB

Empat Warga Kecamatan Ngabang Diamankan Polres Landak Terlibat Kasus Narkoba

Ngabang – Empat Warga Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak berinisial PJ,RPL DS dan RY berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Landak di Dusun Ria Sinir Ds.Hilir Kantor Kec.Ngabang Kab.Landak, karena terlibat kasus tindak Pidana Narkotika.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina,S.I.K.,S.H.,M.H melalu Kasatres Narkoba Polres Landak IPTU ASEP TABRONI menjelaskan kronologis dari Hasil penyelidikan Anggota di lapangan, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku saat sedang santai di dalam Kos Kamuda Diri.

Kemudian dilakukan penggeledahan isi dalam kos tersebut ditemukan barang berupa 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga shabu seberat 70,68Gram, 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga shabu seberat 0,75Gram, 1 set peralatan CCTV, 1 bal sedotan plastik warna putih merk badut, 1 bal sedotan plastik warna putih merk peksibel, 1 buah Power bank merk V-Gen, 1 Buah ATM Bank Mandiri Gold, 1 buah buku rekap kecil merk My Univercity warna merah, 1 buah buku rekap besar merk paperline warna merah, 1 rol aluminium foil, 1 buah tas gendong warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 5.054.000,- (Lima Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), 3 buah korek api warna ungu orange dan hijau, 1 bungkus kantong klip putih, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah toples transparan yang diberi tali, dan 3 buah box transparan.

Baca juga  Pengedar Sabu Ditangkap Lagi, Belasan Paket Barang Haram Disita

“Saat ini Keempat Tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga  Antisipasi Kerawanan, Polsek Mandor Sambangi Titik Nongkrong Warga

Kasatres Narkoba menjelaskan Narkoba jenis Sabu ini rencananya akan dijual oleh keempat Pelaku di Kec.Ngabang

“Akibat Perbuatannya, Keempat Pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Penulis Humas Polres Landak Paska 137. (r)

Share :

Baca Juga

Polri

Sosialisasi Empat Pilar di Serimbo, Heriadi Ingatkan Pentingnya Persatuan

Polri

Polsek Sengah Temila Grebek Pengedar Narkoba, Ternyata Sepasang Pria Dan Wanita

Polri

Polsek Mempawah Hulu Lakukan Pengamaman kegiatan Kampanye Peserta Pemilu 2024

Polri

Bhabhinkamtibmas Gencar Galang Warga Cegah Pandemi Virus Corona

Polri

Perayaan Syukuran dan Ramah Tamah HUT  Ke-22 Tahun Yon Armed 16 Komposit

Polri

Gelar Anev, Ini Yang Disampaikan Kapolsek Mandor

Polri

Selain Mengambil Apel Pagi di SMAN 1 Ngabang, Panit Binmas Polsek Ngabang Juga Mensosialisasikan Rekrutmen Anggota Polri

Polri

Anak Sekolah Dasar Serbu Vaksinasi, Bhabinkamtibmas Desa Temahar Lakukan Monitoring
error: Content is protected !!