Home / Polri

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:33 WIB

Empat Warga Kecamatan Ngabang Diamankan Polres Landak Terlibat Kasus Narkoba

Ngabang – Empat Warga Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak berinisial PJ,RPL DS dan RY berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Landak di Dusun Ria Sinir Ds.Hilir Kantor Kec.Ngabang Kab.Landak, karena terlibat kasus tindak Pidana Narkotika.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina,S.I.K.,S.H.,M.H melalu Kasatres Narkoba Polres Landak IPTU ASEP TABRONI menjelaskan kronologis dari Hasil penyelidikan Anggota di lapangan, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku saat sedang santai di dalam Kos Kamuda Diri.

Kemudian dilakukan penggeledahan isi dalam kos tersebut ditemukan barang berupa 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga shabu seberat 70,68Gram, 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga shabu seberat 0,75Gram, 1 set peralatan CCTV, 1 bal sedotan plastik warna putih merk badut, 1 bal sedotan plastik warna putih merk peksibel, 1 buah Power bank merk V-Gen, 1 Buah ATM Bank Mandiri Gold, 1 buah buku rekap kecil merk My Univercity warna merah, 1 buah buku rekap besar merk paperline warna merah, 1 rol aluminium foil, 1 buah tas gendong warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 5.054.000,- (Lima Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), 3 buah korek api warna ungu orange dan hijau, 1 bungkus kantong klip putih, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah toples transparan yang diberi tali, dan 3 buah box transparan.

Baca juga  Kanit Sabhara Polsek Mandor Hadiri Kegiatan Restorasi Eks PETI

“Saat ini Keempat Tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga  Kapolsek Cek Ranmor Dinas Polsek Menjalin

Kasatres Narkoba menjelaskan Narkoba jenis Sabu ini rencananya akan dijual oleh keempat Pelaku di Kec.Ngabang

“Akibat Perbuatannya, Keempat Pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Penulis Humas Polres Landak Paska 137. (r)

Share :

Baca Juga

Polri

Larang Anak Dibawah Umur Mengendarai Kendaraan, Sat Lantas Datangi SMP

Polri

Kapolsek Air Besar Evaluasi Kinerja Personel Pada Anev Bulan Februari 2020

Polri

Ibu Ibu Didatangi Polisi dan Berikan Himbauan

Polri

Polsek Mandor Giat Ops Gabungan Penindakan PETI

Polri

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Landak Ditangkap di Kayong Utara

Polri

Memeriahkan Tahun Baru Hijriyah, Masyarakat Ngabang Gelar Pawai Ta’aruf

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminalitas di Malam Hari Polisi Melakukan Patroli Dialogis

Polri

Bupati Landak Resmikan Tiga Lembaga Penyalur BBM Satu Harga
error: Content is protected !!