Home / Politik

Sabtu, 4 Maret 2023 - 08:12 WIB

Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus

Logo PRIMA dan Ketua Majelis Pertimbangan PRIMA, yakni R Gautama Wiranegara. (Kolase Tribun Pontianak)

Logo PRIMA dan Ketua Majelis Pertimbangan PRIMA, yakni R Gautama Wiranegara. (Kolase Tribun Pontianak)

JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur atau yang disingkat PRIMA mendadak jadi sorotan.

Hal ini karena gugatan PRIMA untuk menunda pemilu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PRIMA.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PRIMA adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.

Persoalan ini berawal dari Partai PRIMA yang sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Karena itu, PRIMA meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Keputusan ini diketok oleh Hakim Ketua T. Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi Hakim Anggota.

Lalu apa sebenarnya PRIMA ini? kapan terbentuk dan siapa tokoh dibaliknya?

Berdirinya PRIMA diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi Gerakan sosial, serikat buruh, aktivis atau tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum professional, aktivis perempuan, dan kaum muda. Sebagian dari para pendirinya adalah eksponen aktivis 98.

Baca juga  AL Kembalikan Berkas Balon Bupati Kabupaten Landak di Partai Hanura Landak

PRIMA memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip Kebangsaan, Kerakyatan dan Keumatan sebagai platform politiknya.

Saat ini, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur adalah Agus Jabo Priyono sejak 1 Juni 2021

Jajaran PRIMA di tingkat pusat terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat serta badan-badan otonom bernama Majelis yang terdiri dari Majelis Rakyat Adil Makmur, Majelis Pertimbangan Partai (MPP) dan Majelis Pakar (MP).

Sementara jajaran PRIMA di tingkat Provinsi terdiri dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta badan-badan otonom bernama Majelis yang terdiri dari Majelis Rakyat Adil Makmur dan Majelis Pertimbangan Partai.

Jajaran PRIMA di tingkat Kabupaten/Kota terdiri Dari Dewan Pimpinan Kabupaten/Dewan Pimpinan Kota (DPK) serta badan otonom bernama Majelis Rakyat Adil Makmur.

Dijajaran pengurus PRIMA ini ada mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai, yakni R Gautama Wiranegara.

Alasan Gugatan

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono memberikan klarifikasi pihaknya terkait penundaan pemilu.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara proses pemilu ini supaya PRIMA dapat turut berpartisipasi menjadi partai politik (parpol) peserta pemilu.

Agus Jabo juga menjelaskan supaya partainya menjadi peserta Pemilu 2024 berbagai langkah sudah ditempuh, termasuk proses hukum.

Ia pun memaparkan bahwa PRIMA sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.

Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga  Personil Polsek Menyuke Pada Siang Hari Rutin Gelar Operasi Yustisi

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” ucapnya.

“Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri, ” sambungnya.

Respon Partai Politik

Putusan tersebut, mendapat kritikan dari partai politik di Indonesia, seperti NasDem, PDIP, PAN, hingga Demokrat.

Adapun pernyataan dari Partai Nasdem, yakni menilai putusan PN Jakpus itu sebagai penodaan terhadap konstitusi.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, langsung melakukan konsultasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait putusan PN Jakarta Pusat itu.

PDIP menilai putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan.

Sementara itu Partai Demokrat menyindir pihak yang bermain di balik penundaan Pemilu.

Hal ini dikatakan Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meyakini penundaan pemilu yang diketok PN Jakpus tersebut terorganisir segelintir kelompok yang ingin mempertahankan kekuasaan.

PN Jakpus Angkat Suara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak akan melarang Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

“Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, enggak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang,” ucap Zulkifli Atjo, Jumat 4 Maret 2023.

Tiga hakim yang dimaksud tersebut adalah Hakim Ketua adalah T. Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi Hakim Anggota. (*)

SUMBER:TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Share :

Baca Juga

Politik

Megawati Ungkapkan Kekesalan Dituduh PKI

Politik

Dicatut untuk Investasi Bodong, Partai Gelora akan Laporkan Akun Gelora Indonesia Sekuritas ke Bareskim Polri dan OJK

Politik

Demi Kepentingan Nasional, Partai Gelora Usulkan Koalisi Besar Diberi Nama Koalisi Bersatu

Politik

Cornelis Panen Perdana Padi Unggul Varietas Milik Sendiri

Politik

Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

Politik

Kaesang Siap Dipasangkan dengan Anies di Pilgub Jakarta

Politik

PDIP Akan Habis di Pilkada, Ahok: Kalau Cuma Pilkada Santai Saja

Politik

RUU Otsus Papua Disahkan DPR Hari Ini
error: Content is protected !!