Home / Politik

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:37 WIB

Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut melarang dirinya maju di Pilkada Jakarta 2024.

Putra bungsu Jokowi itu menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berasal dari cerita Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.

“Ya itu kan versi ceritanya Pak Zulhas kan,” ujar Kaesang saat diwawancarai, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Meski begitu, Kaesang tak menampik ataupun mengamini pernyataan ayahnya yang disampaikan oleh Zulhas.

Kaesang justru bertanya kepada awak media, apakah sudah mendengar pernyataan atau mengetahui sikap Jokowi terkait Pilkada versi dirinya.

“Terus sudah dengar cerita versi saya belum?” Tanya Kaesang.

“Bagaimana ceritanya Mas?” tanya awak media.

Namun, Kaesang menolak membeberkan pernyataan dan sikap Jokowi versi dirinya mengenai dukungan di Pilkada.
“Rahasia, sudah ya,” singkat Kaesang.

Baca juga: Jika Benar Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Prosesnya Disebut Tak Akan Mulus

Baca juga  Cornelis Manula Yang Pertama Di Vaksin, Cornelis : Jangan Takut Untuk Divaksin

Diberitakan sebelumnya, Jokowi disebut tidak setuju putra bungsunya itu maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada November 2024.

Pernyataan ketidaksetujuan itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berdasarkan percakapannya dengan Jokowi.

“Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, ‘Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?’ ‘Waduh gitu, jangan Pak Zul’ katanya,” kata Zulkifli Hasan ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 3 Juni 2024.

Bahkan, menurut pria yang karib disapa Zulhas ini, dirinya kembali bertanya ke Jokowi bahwa aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah oleh MA menjadi 30 tahun saat dilantik.

Namun, Zulhas mengatakan, Jokowi tetap bersikeras melarang Kaesang maju di Pilkada Jakarta 2024.

“Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. ‘Jangan Pak Zul’. Kira-kira itu,” ujar dia menirukan ucapan Jokowi.

Baca juga: Cak Imin: Mas Anies, Kaesang, Siapapun Daftar Pilkada di PKB Diuji

Adapun MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Operasi Pekat Kapuas 2024 Polres Landak

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Atas putusan ini pula, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi. MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Politik

Kaesang Pilih Dipasangkan dengan Anies Baswedan Dibanding Ridwan Kamil, Ini Pertimbangannya

Politik

Siti Nadia Tarmidzi: Pemerintah Sudah Gerak Cepat Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut

Politik

Debat Nyaris Adu Jotos

Politik

Etnografi Disarankan untuk ‘Digarap’ agar Tidak Ada Lagi Konflik Agama dan Polarisasi Politik Identitas

Politik

Ucapan Terima Kasih dan “Ledekan” Hasto ke Ganjar-Mahfud dalam Sidang Doktornya

Politik

Jadi Gubernur, Djarot Bisa Terima Dana Operasional Rp4,5 M

Politik

Gerindra Gelar Syukuran HUT di Kediaman Prabowo

Politik

Partai Gelora : Awas! ‘Alarm Zaman’ Sudah Dibunyikan Mahasiswa, Pemerintah Harus Peka
error: Content is protected !!