Home / Politik

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:37 WIB

Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut melarang dirinya maju di Pilkada Jakarta 2024.

Putra bungsu Jokowi itu menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berasal dari cerita Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.

“Ya itu kan versi ceritanya Pak Zulhas kan,” ujar Kaesang saat diwawancarai, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Meski begitu, Kaesang tak menampik ataupun mengamini pernyataan ayahnya yang disampaikan oleh Zulhas.

Kaesang justru bertanya kepada awak media, apakah sudah mendengar pernyataan atau mengetahui sikap Jokowi terkait Pilkada versi dirinya.

“Terus sudah dengar cerita versi saya belum?” Tanya Kaesang.

“Bagaimana ceritanya Mas?” tanya awak media.

Namun, Kaesang menolak membeberkan pernyataan dan sikap Jokowi versi dirinya mengenai dukungan di Pilkada.
“Rahasia, sudah ya,” singkat Kaesang.

Baca juga: Jika Benar Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Prosesnya Disebut Tak Akan Mulus

Baca juga  Tingkatkan Kerja Sama, Pangdam XII/Tpr Terima Kepala Perwakilan BI Kalbar

Diberitakan sebelumnya, Jokowi disebut tidak setuju putra bungsunya itu maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada November 2024.

Pernyataan ketidaksetujuan itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berdasarkan percakapannya dengan Jokowi.

“Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, ‘Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?’ ‘Waduh gitu, jangan Pak Zul’ katanya,” kata Zulkifli Hasan ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 3 Juni 2024.

Bahkan, menurut pria yang karib disapa Zulhas ini, dirinya kembali bertanya ke Jokowi bahwa aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah oleh MA menjadi 30 tahun saat dilantik.

Namun, Zulhas mengatakan, Jokowi tetap bersikeras melarang Kaesang maju di Pilkada Jakarta 2024.

“Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. ‘Jangan Pak Zul’. Kira-kira itu,” ujar dia menirukan ucapan Jokowi.

Baca juga: Cak Imin: Mas Anies, Kaesang, Siapapun Daftar Pilkada di PKB Diuji

Adapun MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga  Legenda Barcelona Desak Cristiano Ronaldo Kembali ke Real Madrid Setelah 'Ditipu' Al Nassr

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Atas putusan ini pula, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi. MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Politik

Peserta Membludak, Gelora Boat Race Diusulkan Jadi Lomba Nasional untuk Meningkatkan Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Tanah Air

Politik

Anis Matta Ungkap akan Ada Virus Lain yang Lebih Ganas Menyebar pada 2023 dan 2026

Politik

Laksanakan Sunat Masal, Karolin : PDI Perjuangan Hadir Membantu Masyarakat

Politik

Tommy Soeharto Dinilai Layak Jadi Ketum Partai Golkar

Politik

Partai Gelora Uraikan Secara Detil Kerugian Konstitusional dari Pelaksanaan Pemilu Serentak

Politik

Gelar OK Gelora, Partai Gelora Pertemukan Gagasan Masyarakat untuk Jadikan Indonesia Kekuatan Lima Dunia

Politik

Partai Gelora Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Jadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Politik

Partai Gelora Dorong MK Dikembalikan ke Tupoksinya, DPR akan Evaluasi Posisi MK, Pengamat Minta MK Dibubarkan
error: Content is protected !!