Home / Nasional

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:07 WIB

Amnesty Internasional Kirim Surat Terbuka ke Kapolri soal Kasus “Klitih” Gedongkuning

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

JAKARTA – Amnesty Internasional Indonesia mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas tindakan anak buahnya yang diduga menyiksa para terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Yogyakarta pada April 2022.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, kepolisian bertindak menangkap lima terdakwa tanpa prosedur hukum acara pidana yang benar.

“Setelah ditangkap, masing-masing korban diinterogasi untuk dimintai keterangan. Selama interogasi, Ryan Nanda Syahputra dipukul, dilempar dengan asbak rokok, dan kakinya diinjak dengan meja,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Tersangka Kasus Klitih Gedongkuning

Terdakwa lainnya yang saat itu belum berstatus sebagai tersangka yaitu Muhammad Musyaffa Affandi, dipukul, dijambak, matanya ditutup dengan perekat, tubuhnya diduduki anggota kepolisian, dan kakinya diinjak dengan kursi.

Begitu juga terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, Fernandito Aldrian, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri, setidaknya dipukul berkali-kali.

Menurut Usman, baik hukum nasional dan internasional telah menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk yang tidak manusiawi bersifat absolut.

Baca juga: Amnesty Kecam Serangan ke Warga dan Pesawat Sipil di Nduga, Desak Sandera Dibebaskan

“Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk tidak disiksa dijamin Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Usman.

Baca juga  Mensos Tiba di Larantuka Flores Timur

Begitu juga dengan kerangka hukum internasional yang tertuang dalam konvensi anti penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

“Keseluruhan aturan tersebut semakin menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apapun. Dengan kejadian ini, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyiksaan tersebut,” ujar Usman.

Dia berharap para pelaku penyiksaan bisa dituntut melalui standar peradilan yang adil, dan memberikan perlindungan kepada korban agar tidak mengalami kejadian serupa.

“Serta memastikan kasus serupa tidak terulang,” ujar Usman.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Fakta Rekayasa dalam Kasus Klitih Gedongkuning

Surat terbuka ini juga diberikan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso juga menyatakan ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.

Hal ini diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih.

“Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Baca juga  Kunjungi Puskesmas Sebangki, Pj. Bupati Landak Ingatkan Nakes Sosialisasikan Pola Hidup Sehat ke Masyarakat

Kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta, pada Minggu (13/4/2022).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal sehingga meninggal dunia.

Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).

Baca juga: Orangtua Terdakwa Pelaku Klitih di Gedongkuning Yogyakarta Sampaikan Anaknya Tak Bersalah

Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi terkait penyiksaan aparat kepolisian dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022.

Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.

Beberapa kejanggalan diungkap oleh orangtua terdakwa Andi yang bernama Aan.

Ia mengatakan, anaknya bukanlah pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.

“Anak kami bukan pelaku, anak kami juga korban. Korban ketidakadilan, korban salah tangkap, di sini kami orangtua melihat adanya dugaan rekayasa kasus,” kata Aan saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat (3/11/2022).

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Daftar 48 Daerah Belum Buat Aturan Disiplin Protokol Covid-19

Nasional

100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Polisi Tangguhkan Penahanannya

Nasional

Habib Umar Alhamid: PASWAJAH Indonesia Siap Persatukan Umat Islam di Negeri Ini

Nasional

Masyarakat Sipil Aceh Serukan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Nasional

Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu

Nasional

Jokowi Reshuffle 3 Posisi Kabinet: Wamenkeu, Wamentan, Wamen Investasi

Nasional

Rumah Tahan Gempa Jadi Solusi Hadapi Bencana Gempa

Nasional

Aparat Diserukan Antisipasi Potensi Serangan Teror di Bulan Ramadan
error: Content is protected !!