Home / Nasional

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:02 WIB

Update Harga BBM Pertamina per 16 Juni, Segini Harga Pertamax Series dan Dex

PT Pertamina Patra Niaga sudah menyesuaikan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) pertamax series dan dex series pada 1 Juni 2023.

PT Pertamina Patra Niaga sudah menyesuaikan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) pertamax series dan dex series pada 1 Juni 2023.

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID –  PT Pertamina Patra Niaga sudah menyesuaikan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) pertamax series dan dex series pada 1 Juni 2023. Harga tersebut per 16 Juni 2023 masih belum mengalami perubahan.

Adapun untuk produk jenis gasoline (bensin), pertamax mengalami penurunan harga menjadi Rp12.400 per liter dari sebelumnya Rp13.300. Sedangkan pertamax turbo menjadi Rp13.600 per liter dari yang sebelumnya Rp15 ribu.

Kemudian untuk produk jenis gas oil (diesel), yakni dexlite disesuaikan menjadi Rp12.650 per liter, dari sebelumnya Rp13.700 dan harga BBM Pertamina dex turun menjadi Rp13.250 per liter dari sebelumnya Rp14.600. Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga  Indonesia Tuduh Uni Eropa Lakukan Imperialisme Regulasi dengan UU Deforestasi

“Harga baru tersebut mulai berlaku per 1 Juni dan telah memenuhi ketentuan batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, dikutip Jumat, 16 Juni 2023.

Ia menuturkan, harga BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Penyesuaian harga minyak dunia

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak. Serta, mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya minyak mentah, kurs rupiah, penggunaan MOPS (Mean of Plats Singapore).

Baca juga  Siber, Salah Satu Tantangan Penerapan Konvensi Hak-hak Anak

Adapun ketentuan batas atas penetapan harga yang dimaksud sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.

“Harga ini kami tentukan sudah dengan mempertimbangkan aspek pemenuhan energi masyarakat dan aspek bisnis lewat margin yang bebas ditentukan setiap badan usaha,” jelasnya.

Sumber: Medcom.Id

Share :

Baca Juga

Nasional

Joget di Kerumunan, Wabup Lampung Tengah Dinonaktifkan

Nasional

Kenaikan Harga Pertamax Cs Kini Harus Atas Persetujuan Pemerintah

Nasional

Pemerintah Uji Coba Bali Tanpa Karantina Bagi PPLN

Nasional

9 Siswa MTs di Ciamis Tewas Tenggelam Saat Susur Sungai

Nasional

Jenderal Dudung Jadi Ketua Dewan Pembina Badan Koordinasi Mubalig

Nasional

Prabowo Ditemani Haji Isam Kunjungi Proyek Cetak Sawah Satu Juta Hektare

Nasional

BPOM: Obat Batuk yang Diduga Tewaskan Puluhan Anak di Gambia Tak Beredar di RI

Nasional

Nasib Camat Baito Sudarsono Dicopot Bupati Konawe Selatan,Punya Alasan Ikut Bantu Guru Supriyani
error: Content is protected !!