Home / Pemda Landak

Kamis, 6 Juli 2023 - 14:22 WIB

Asisten Sekda Landak Buka Kegiatan Lokakarya 7 Calon Guru Penggerak Angkatan 7

LANDAK – Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak membuka Kegiatan Lokakarya 7 Calon Guru Penggerak Angkatan 7 dengan tema Festival Panen Hasil Belajar di Kabupaten Landak Tahun 2023, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Selasa (04/07/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi C DPRD Kab. Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak, Dewan Pendidikan Kab. Landak, Bapak dan Ibu pengawas sekolah TK, SD, SMP, dan SMA, Bapak dan Ibu Kepala Sekolah GGP, Bapak dan Ibu teman-teman pengajar praktik, serta tamu undangan lainnya.

Pada Kesempatan tersebut Asisten Sekda Landak Theresia yang mewakili Pj. Bupati Landak menyampaikan bahwa pendidikan guru penggerak merupakan kegiatan pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan.

Baca juga  Anis Matta: Solusi Penyelesaian Krisis Ekonomi Saat ini Hanya Bisa Dipecahkan Secara Militer

“Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar serta menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik,” terang Theresia.

Kemudian Theresia menyampaikan kemampuan menggerakkan komunitas belajar merupakan kemampuan guru memotivasi dan terlibat aktif bersama anggota komunitasnya untuk bersikap reflektif, kolaboratif serta berbagi pengetahuan.

“Komunitas pembelajar guru diantaranya Pusat Kegiatan Gugus (PKG), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK), serta Komunitas Praktis (Community of Practice) baik di dalam satuan pendidikan atau dalam wilayah yang sama,” papar Theresia.

Baca juga  Harga Pasaran Skuad Timnas IndonesiaTertinggi se-Asia Tenggara, Saingan di AFF Minggir Dulu

Theresia menyampikan bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Guru Penggerak menyatakan bahwa sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain.

“Saya berharap kepada Bapak/Ibu calon guru penggerak dapat menjadi penggerak untuk lebih menguasai kompetensi dalam hal menjadi pemimpin pembelajaran mendidik dan menjadi mentor bagi guru-guru lainnya,” tutup Theresia.

Penulis: Diskominfo Kab. Landak

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Presiden Serahkan Sertifikat Secara Nasional, Bupati Karolin: Gunakan Untuk Permodalan Usaha

Pemda Landak

Senin 28 Oktober, Cakades Lebih Dari 5 Ikuti Seleksi Tertulis

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tutup Secara Resmi Orientasi PPPK

Pemda Landak

Bunda Genre Kabupaten Landak Buka Audisi Duta Genre Tahun 2024

Pemda Landak

Kunjungi Kabupaten Landak, Kapolda Kalbar Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Pemda Landak

Karolin Lakukan Terobosan Layanan Admistrasi Kependudukan

Pemda Landak

Kehadiran RAPI Bisa Membantu Pemerintah Kabupaten Landak

Pemda Landak

Asisten Setda Landak Menyampaikan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022
error: Content is protected !!