Home / Kab Landak

Jumat, 13 Oktober 2023 - 18:59 WIB

Kejari Landak Eksekusi Perkara Penadahan Buah Sawit Milik PT. LAU

Ngabang, Landak News.Id – Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melakukan eksekusi terhadap terdakwa AR yang merupakan salah satu pemilik Ramp Illegal yang beroperasi di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Kamis (12/10/23).

Dengan cara memasukkan terdakwa ke Rutan Ngabang. Perbuatan terdakwa AR yang melakukan “Penadahan Ringan” atas buah sawit hasil curian dari PT. Landak Agro Utama (LAU).

Sementara itu kerugian PT. LAU Rp. 1.368.000 (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), sehingga AR  dikenakan Tipirin.

AR dianggap cukup bukti untuk dijatuhi pidana selama 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Landak sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni Pasal 482 KUHP.

Baca juga  Natal Tahun 2022, Karolin : Semua Berkat Dukungan Masyarakat Landak

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, SH. MH, menyampaikan selain pidana penjara selama 2 bulan yg harus dijalani oleh terdakwa AR, terhadap barang bukti perkara tersebut juga dirampas untuk negara.

Sebagaimana di ketahui banyaknya ramp illegal di Kabupaten Landak, hal ini tentunya cukup meresahkan.

Karena selain ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga terdapat ketentuan lain yang dilanggar yakni dengan tidak resminya ramp tersebut sehingga tidak membayar pajak yang seharusnya diterima oleh negara, yang juga merupakan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak itu sendiri, terhadap loading ramp ilegal sudah semestinya segera ditertibkan karena juga menyebabkan maraknya pencurian buah sawit.

Baca juga  Sekda Landak Membuka Kegiatan Lomba Cerdas Cermat Jenjang SD/MI dan SMP/MTs

“Semoga saja dengan penindakan yang sudah dilakukan, menjadi pemicu terhadap pelaku usaha sejenis untuk memiliki izin resmi terhadap usahanya,” harapnya.

Selain pelanggaran atas undang-undang, ramp yang melakukan penadahan hasil curian juga tidak mengindahkan Surat Pengumuman Bupati Landak Nomor : 500.8.1/III/Disbun tanggal 2 Maret 2023 tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di Wilayah Kab. Landak. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

RAPI Gelar Bankom dan Beri Bantuan Korban Terdampak Banjir di Landak

Kab Landak

Ini Tentang Logistik Pemilu: Kamis Lusa Surat Suara Datang

Kab Landak

Kepala Dinas Pertanian Landak: Ibu Karolin Selalu Berjuang Untuk Petani

Kab Landak

Kejari Landak Pikir-Pikir Ajukan Banding, Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun

Kab Landak

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024,

Kab Landak

Organisasi Pemuda Muslim Kabupaten Landak Bagikan Bantuan Paket Sembako Kepada Korban Banjir

Kab Landak

BERITA FOTO: Jembatan Sungai Sapang Butuh Perhatian Pemda Landak

Kab Landak

Jelang Perayaan Imlek Tahun 2022, Dishub Landak Sukses Adakan Kegiatan Ramp Check di Terminal Ngabang
error: Content is protected !!