Home / Kab Landak

Jumat, 13 Oktober 2023 - 18:59 WIB

Kejari Landak Eksekusi Perkara Penadahan Buah Sawit Milik PT. LAU

Ngabang, Landak News.Id – Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melakukan eksekusi terhadap terdakwa AR yang merupakan salah satu pemilik Ramp Illegal yang beroperasi di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Kamis (12/10/23).

Dengan cara memasukkan terdakwa ke Rutan Ngabang. Perbuatan terdakwa AR yang melakukan “Penadahan Ringan” atas buah sawit hasil curian dari PT. Landak Agro Utama (LAU).

Sementara itu kerugian PT. LAU Rp. 1.368.000 (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), sehingga AR  dikenakan Tipirin.

AR dianggap cukup bukti untuk dijatuhi pidana selama 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Landak sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni Pasal 482 KUHP.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Mengingatkan Masyarakat Yang DiTemui Patuhi Peraturan Pemerintah Tentang Protokol Kesehatan

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, SH. MH, menyampaikan selain pidana penjara selama 2 bulan yg harus dijalani oleh terdakwa AR, terhadap barang bukti perkara tersebut juga dirampas untuk negara.

Sebagaimana di ketahui banyaknya ramp illegal di Kabupaten Landak, hal ini tentunya cukup meresahkan.

Karena selain ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga terdapat ketentuan lain yang dilanggar yakni dengan tidak resminya ramp tersebut sehingga tidak membayar pajak yang seharusnya diterima oleh negara, yang juga merupakan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak itu sendiri, terhadap loading ramp ilegal sudah semestinya segera ditertibkan karena juga menyebabkan maraknya pencurian buah sawit.

Baca juga  Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas, Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kapolda Kalbar

“Semoga saja dengan penindakan yang sudah dilakukan, menjadi pemicu terhadap pelaku usaha sejenis untuk memiliki izin resmi terhadap usahanya,” harapnya.

Selain pelanggaran atas undang-undang, ramp yang melakukan penadahan hasil curian juga tidak mengindahkan Surat Pengumuman Bupati Landak Nomor : 500.8.1/III/Disbun tanggal 2 Maret 2023 tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di Wilayah Kab. Landak. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Kajari Landak Gelar Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan

Kab Landak

Peduli Korban Banjir, Sanggar Seni Turonggo Langgeng Budoyo Gelar Baksos

Kab Landak

BAZNAS Kabupaten Landak – Sajadah Fajar Beri Bantuan Untuk Fakir Miskin Dan Kaum Duafa’  di Suasana Covid-19

Kab Landak

FORKOMAS Kabupaten Landak Siap Laksanakan Program Tahun 2025

Kab Landak

Pemerintah Kabupaten Landak Adakan Penyegaran Rohani Bagi ASN Beragama Islam

Kab Landak

Kemenag Landak Imbau Penyaluran Zakat Melalui BAZNAS dan UPZ

Kab Landak

Musim Kemarau, Antisipasi Karhutla

Kab Landak

Kejari Landak Serahkan 22 KIA, Dukung Pemenuhan Hak Identitas Anak Menulis
error: Content is protected !!