Home / Nasional

Senin, 23 Oktober 2023 - 07:53 WIB

Prabowo yang Pertama Disebut Jokowi, Erick Thohir Enggan Berdiri

Jakarta, Landak News.Id – Presiden Jokowi memperkenalkan beberapa menterinya yang turut hadir dalam peringatan Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10).

“Para menteri Kabinet Indonesia Maju, hadir bersama saya, banyak sekali,” tutur Jokowi.

Ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu lalu menyebut nama Prabowo Subianto yang pertama.

“Pak Menhan, Pak Prabowo Subianto,” kata presiden.

Setelah memangggil nama Prabowo, Jokowi kemudian menyebut nama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kemudian Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas.

Baca juga  Joget di Kerumunan, Wabup Lampung Tengah Dinonaktifkan

Semua pembantu presiden tersebut tampak duduk di sisi kanan belakang Jokowi.

Pratikno duduk paling kiri, meski bukan disebut yang pertama.

Barulah di samping Pratikno ada Prabowo, Erick Thohir, Zulhas, Bahlil, Yudo, Sigit, dan Anas.

Saat namanya disebut, Erick Thohir tampak enggan berdiri. Berbeda dengan Pratikno, Zulhas, Bahlil, Yudo, Sigit, dan Anas.

Baca juga  Polsek Menyuke Laksanakan Operasi Yustisi Depan di Depan Mako Polsek

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memakai seragam Banser, berada di sisi kiri belakang Jokowi.

“Pak Menteri Agama, tadi di depan saya kaget, saya pikir komandan Kopassus,” ujar Jokowi. (*/jpnn)

Sumber: JPPN

Share :

Baca Juga

Nasional

Pelantikan Jokowi Disebut akan Dihadiri 17 Kepala Negara

Nasional

MA Tolak Permohonan Banding Masyarakat Adat dalam Kasus Kelapa Sawit

Nasional

Larry Dalang Cilik Keturunan Tionghoa

Nasional

Pemerintah akan Gugat PTTEP Terkait Tumpahan Minyak Montara

Nasional

Stop Kriminalisasi Gerakan Kemandirian Ekonomi Rakyat

Nasional

Waspadai Cuaca Ekstrem Dipicu Siklon Tropis 18S, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Nasional

Deretan Pernyataan Menaker Setelah MK Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja

Nasional

Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Modus Back Door
error: Content is protected !!