NGABANG, LANDAKNEWS.ID -Selama Januari 2024, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Landak mengungkap sembilan kasus dan menahan lima belas tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
Hal itu disampaikan Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan yang didampingi Wakapolres KOMPOL. Sukma Pranata, Kasatreskrim IPTU. Renov Kusuma Bhakti Warastratama, Kasatnarkoba IPTU. Asep Tabroni, pada konferensi pers di Mako Polres Kamis (25/01/24).
Kapolres mengatakan, selama Januari, jajarannya mengungkap sembilan kasus yang terdiri kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) 2 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) 3 kasus, Persetubuhan Anak Dibawah Umur (Persetubuhan ABU) 2 kasus, serta 2 kasus Kekesaran Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain membui tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu helai baju kaos berwarna putih, bajo kaos berwarna biru tua, dua unit motor merek Honda, satu unit mobil merek strada warna silver, tbs seberat 1,210 kg, satu unit mobilstrada warna hitam, tbs seberat 1,659 kg, dan satu unit motor merek yamaha zupiter.
Salah satu kasus yang dibeberkan Kapolres adalah LP/B/01/I/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal 05 Januari 2024, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHP, dengan tersangka SK warga Dusun Sepangah Rt.001 Rw.001 Desa Sepangah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.
Kronologis kasus KDRT tersebut pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024, pada pukul 10.30 Wib pada saat itu korban sedang bermain Hanphone di dapur dengan posisi berbaring kemudian tersangka SK yang mana merupakan anak kandung korban datang dan berteriak sambil mengatakan “PALAT PALAT” dan menendang dinding dapur, dan langsung meyemprotkan cairan cuka (sintas 90) ke arah muka korban, dan setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya Kapolres membeberkan Kasus Narkoba dimana dalam bulan Januari 2024, ada 3 kasus ke 3 kasus tersebut kasus Sabu dengan berat 28.51 gram, dengan 3 tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Salah satu kasus Narkoba yang dibeberkan kapolres adalah LP/A/01/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal, 05 Januari 2024 TP Narkotika.
Tersangka My (35) warga Gang: Damai Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang.
Barang Bukti (BB) yang diamankan: 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan 1 kantong klip transparan berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) buah kantong klip transparan berisikan kristal di duga jenis sabu yang di balut dengan selembar tisu, 1(satu) unit Handphone merk OPPO A7 warna silver gold dengan nomor Imei 1 : 8661560426779558 imei 2 : 866156042677941 berikut simcard dengan nomor : 085705626244.
Menurut Kapolres, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus di wilayah hukumnya, selain hasil kerja keras anggota, semua itu tak terlepas peran serta masyarakat yang menyampaikan informasi ke petugas.
Oleh sebab itu, masyarakat hendaknya tak ragu atau takut jika di daerahnya ada peristiwa kejahatan atau kriminalitas.
“Masyarakat jangan takut untuk melapor atau menyampaikan informasi ke aparat. Karena akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres.
Kemudian, guna menciptakan rasa aman lingkungan masing-masing, warga hendaknya selalu menggiatkan ronda malam. Apalagi jumlah personil Polri belum sebanding dengan jumlah penduduk.
“Dengan terbatasnya personil Polri, saya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan dapat menekan angka kriminalitas,” tegasnya. (One)











