Ngabang, Landak News. Id – KPU Kabupaten Landak mengingatkan kepada Partai Politik untuk segera melapor dana kampanye ke KPU Kabupaten Landak.
Karena laporan dana kampanye ini sangat penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Bahkan dalam memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye terancam sangsi pidana.
“Untuk laporan dana kampanye saat sekarang. Ada 18 partai politik di Kabupaten Landak sudah melapor dana awal kampanye tahap pertama, melalui aplikasi SIKADEKA,” ujar Lisanto Ketua KPU Kabupaten Landak, menjawab www.landaknews.id, Rabu (31/01/2024), kemarin di ruang kerjanya.
Dikatakan pria kelahiran 11 September 1985 ini, SIKADEKA merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye perserta Pemilu Tahun 2024.
KPU Kabupaten Landak, lanjut Lisanto telah menyampikan kepada 18 partai politik untuk membuat laporan siapa siapa saja yang berpartisipasi atau menyumbang kepada partai politik, dan dibagikan akhir ada namanya pelaporan dana kampanye akhir.
“Pelaporan dana kampanye itu ada namanya awal dan akhir. Baik untuk partai politik atau calon masing-masing,” tegas Alumni FKIP Untan Pontianak Tahun 2015.
Lapor Dana Kampanye Tidak Benar Ada Sangsinya
Terkait, dalam pelaporan dana kampanye tidak benar? Ada sangsinya, yaitu Memberikan data yang tidak benar sesuai pasal 496 Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 dapat dipidana 1 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 12 juta, dan pasal 496 Undang -undang (UU) No.7 tahun 2017 setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (One)








