Home / Kab Landak

Kamis, 1 Februari 2024 - 10:43 WIB

18 Partai Politik di Kabupaten Landak, Sudah Lapor Dana Kampanye Tahap Pertama

Lisanto Ketua KPU Kabupaten Landak. (Foto: One)

Lisanto Ketua KPU Kabupaten Landak. (Foto: One)

Ngabang, Landak News. Id – KPU Kabupaten Landak mengingatkan kepada Partai Politik untuk segera melapor dana kampanye ke KPU Kabupaten Landak.

Karena laporan dana kampanye ini sangat penting  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Bahkan dalam  memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye terancam sangsi pidana.

“Untuk laporan dana kampanye saat sekarang. Ada  18 partai politik di Kabupaten Landak sudah melapor dana awal  kampanye tahap pertama, melalui aplikasi SIKADEKA,” ujar Lisanto Ketua KPU Kabupaten Landak, menjawab www.landaknews.id, Rabu (31/01/2024), kemarin di ruang kerjanya.

Dikatakan pria kelahiran 11 September 1985 ini, SIKADEKA merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye perserta Pemilu Tahun 2024.

Baca juga  Bahas Rumah Murah Bagi Prajurit, Pangdam XII/Tpr Terima Branch Manager Bank BTN Pontianak

KPU Kabupaten Landak, lanjut Lisanto  telah menyampikan kepada 18 partai politik untuk membuat laporan siapa siapa saja yang berpartisipasi atau menyumbang kepada partai politik, dan dibagikan akhir ada namanya pelaporan dana kampanye akhir.

“Pelaporan dana kampanye  itu ada namanya awal dan akhir. Baik untuk partai politik atau calon masing-masing,” tegas Alumni FKIP Untan Pontianak Tahun 2015.

Lapor Dana Kampanye Tidak Benar Ada Sangsinya

Terkait, dalam pelaporan dana kampanye tidak benar?  Ada sangsinya, yaitu Memberikan data yang tidak benar sesuai pasal 496 Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 dapat dipidana 1 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 12 juta, dan pasal 496 Undang -undang (UU) No.7 tahun 2017 setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Kajati Kalimantan Barat Berikan Ceramah Umum  di Kabupaten Landak

Kab Landak

Kerjasama Dengan Diskumindag Landak, Bea Cukai Aman Ratusan Slop Rokok Ilegel di Kota Ngabang

Kab Landak

Jelang H-7 Ramadan Harga Sembako di Pasar Rakyat Merangkak Naik

Kab Landak

Baznas Kabupaten Landak Kembali Serahkan Bantuan Tahap Ke -3 Kepada Para Du’afa

Kab Landak

Bawaslu Landak Gencar Sosialiasi Pengawasan Partisipatif, Kali Ini Sasarannya Pemilih Pemula

Kab Landak

Natal Gereja Abdi Agape Sabaka, Karolin : Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat

Kab Landak

Cegah DBD, Ketua PMI Landak Bagikan Abate Ke Masyarakat Desa Sebatih

Kab Landak

Kunjungi Kecamatan Sompak, Karolin Ingatkan Anak Muda Dalam Pergaulan
error: Content is protected !!