Home / Internasional

Jumat, 31 Mei 2024 - 07:31 WIB

Divonis Bersalah, Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Dihukum

Mantan Presiden Donald Trump berjalan untuk memberikan komentar kepada media setelah dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama di Pengadilan Kriminal Manhattan, Kamis, 30 Mei 2024, di New York.

Mantan Presiden Donald Trump berjalan untuk memberikan komentar kepada media setelah dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama di Pengadilan Kriminal Manhattan, Kamis, 30 Mei 2024, di New York.

Pengadilan pidana bersejarah itu berakhir dengan vonis bersalah bagi Trump, yang berusia 77 tahun, untuk setiap dari 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dalam upaya menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut bagi bintang film porno Stormy Daniels. Keputusan juri ini menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas kejahatan berat dalam hampir 250 tahun sejarah AS.

Keputusan juri tersebut mengakhiri persidangan yang berpusat pada klaim-klaim terkait seks dan keuangan yang ditutup-tutupi dan membuat Trump dijatuhi hukuman penjara.

Baca juga  Dua Prajurit TNI di UNIFIL Ditembak, Menlu RI: Israel Meneror PBB dan Masyarakat Internasional

Trump, yang dipastikan akan mengajukan banding, tidak segera bereaksi. Ia tampak duduk diam sambil menunduk.

Meski demikian, hal itu tidak menghentikan Trump untuk tetap maju dalam pilpres AS, bahkan apabila Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara padanya – sesuatu yang kecil kemungkinan terjadi.

Putusan itu mewakili pengadilan yang mencengangkan bagi Trump, yang didakwa dalam tiga kasus kejahatan lainnya namun belum dinyatakan bersalah hingga kini.

Baca juga  PBB Minta Pemerintah Indonesia Selamatkan Kapal Rohingya

Muncul enam bulan sebelum pemilihan presiden di mana Trump kemungkinan menjadi calon dari Partai Republik, keputusan itu akan menguji kesediaan para pemilih AS di mana untuk pertama kalinya harus memilih kandidat yang memiliki catatan kriminal terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film porno. [ka/rd/jm]

Sumber: VOA Indonesia

Share :

Baca Juga

Internasional

Bersepeda di Kampus AS Dorong Generasi Berwawasan Lingkungan

Internasional

Ledakan Gedung di Ibu Kota Bangladesh, 18 Tewas dan Puluhan Terluka

Internasional

Elit Dunia Bereaksi setelah Nama Mereka disebut Dalam “Pandora Papers”

Internasional

Macron Sebut Rusia Terlibat Serangan Kimia di Suriah

Internasional

WHO Sebut Pandemi Covid-19 Masih Jauh dari Berakhir

Internasional

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Internasional

Kehadiran Pasukan AS Jadi Fokus Pertemuan Biden dan PM Irak

Internasional

Delapan Negara Eropa Tolak Usir Diplomat Rusia
error: Content is protected !!