Home / Internasional

Jumat, 31 Mei 2024 - 07:31 WIB

Divonis Bersalah, Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Dihukum

Mantan Presiden Donald Trump berjalan untuk memberikan komentar kepada media setelah dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama di Pengadilan Kriminal Manhattan, Kamis, 30 Mei 2024, di New York.

Mantan Presiden Donald Trump berjalan untuk memberikan komentar kepada media setelah dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama di Pengadilan Kriminal Manhattan, Kamis, 30 Mei 2024, di New York.

Pengadilan pidana bersejarah itu berakhir dengan vonis bersalah bagi Trump, yang berusia 77 tahun, untuk setiap dari 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dalam upaya menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut bagi bintang film porno Stormy Daniels. Keputusan juri ini menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas kejahatan berat dalam hampir 250 tahun sejarah AS.

Keputusan juri tersebut mengakhiri persidangan yang berpusat pada klaim-klaim terkait seks dan keuangan yang ditutup-tutupi dan membuat Trump dijatuhi hukuman penjara.

Baca juga  Hamas Tidak akan Dukung Rencana Perdamaian Biden Tanpa Jaminan Gencatan Senjata Permanen dari Israel

Trump, yang dipastikan akan mengajukan banding, tidak segera bereaksi. Ia tampak duduk diam sambil menunduk.

Meski demikian, hal itu tidak menghentikan Trump untuk tetap maju dalam pilpres AS, bahkan apabila Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara padanya – sesuatu yang kecil kemungkinan terjadi.

Putusan itu mewakili pengadilan yang mencengangkan bagi Trump, yang didakwa dalam tiga kasus kejahatan lainnya namun belum dinyatakan bersalah hingga kini.

Baca juga  AS akan Ambil Tindakan terhadap Saudi pasca Pemangkasan Produksi Minyak

Muncul enam bulan sebelum pemilihan presiden di mana Trump kemungkinan menjadi calon dari Partai Republik, keputusan itu akan menguji kesediaan para pemilih AS di mana untuk pertama kalinya harus memilih kandidat yang memiliki catatan kriminal terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film porno. [ka/rd/jm]

Sumber: VOA Indonesia

Share :

Baca Juga

Internasional

Duterte: Saya Ingin Seluruh Teroris Mati

Internasional

Malaysia dan Singapura Keluhkan Asap Karhutla Indonesia, Ini Tanggapan Jokowi

Internasional

Nah Lho, Maladewa Ikut Jejak Arab Putus Hubungan dengan Qatar

Internasional

Indonesia akan Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Pengurangan Risiko Bencana 02/02/2022 Fathiyah Wardah

Internasional

Jokowi: Putin Belum Putuskan akan Hadiri KTT G20

Internasional

Erdogan Batal Usir 10 Duta Besar Negara Barat

Internasional

Sekjen PBB: Ketimpangan Distribusi Vaksin COVID adalah Hal ‘Bodoh’

Internasional

Trump Tolak Transisi Kekuasaan Damai Jika Kalah Pilpres AS
error: Content is protected !!