Home / Nasional

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:45 WIB

Siap-siap, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang Berlaku Mulai 2027

Berlaku Mulai 2027, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang.

Berlaku Mulai 2027, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang.

JAKARTA – Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Gas Tabung 3 Kilogram untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi aturan tersebut saat ini masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo. Arifin menambahkan bahwa perubahan mekanisme penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi diterapkan mulai 2027.

“Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (19/6).

Tidak hanya perubahan mekanisme, revisi aturan ini juga akan menetapkan implementasi program subsidi LPG tepat sasaran dilaksanakan sepenuhnya pada tahun depan.

Baca juga  Presiden: Indonesia Harus Jadi Pusat Keunggulan Ekonomi Syariah di Tingkat Global

“Apabila revisi peraturan presiden tersebut ditetapkan pada Triwulan IV 2024, maka pensasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya,” ujarnya.

Program subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran dimulai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Selain Kepmen, program ini juga mengacu pada Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.

Arifin mengatakan, mulai 1 Maret 2023, dilaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 Kg ke dalam sistem berbasis web.

Baca juga  Tertib Lalu Lintas, Polres Landak Melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat Di Gazebo

Kemudian, dia menambahkan mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg di sub-penyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di sub penyalur sebelum bertransaksi.

“Selanjutnya, mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di sub penyalur dilakukan melalui Merchant Apps Pertamina atau MAP kecuali untuk 689 sub penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” kata dia.

Sumber: Kata Data

Share :

Baca Juga

Nasional

Update Harga BBM Pertamina per 16 Juni, Segini Harga Pertamax Series dan Dex

Nasional

PBNU Komunikasikan Wacana Sekolah 5 Hari dengan Istana

Nasional

Struktur MK Periode 2023-2028: Anwar Usman Kembali Duduki Tahta Ketua

Nasional

Ini Dampak bagi KPU apabila UU Pemilu Kembali ke yang Lama

Nasional

Cyberity Temukan Server Layanan Cloud Sirekap Berlokasi di Tiga Negara

Nasional

Umar Patek Minta Maaf Kepada Korban Serangan Bali

Nasional

Kepala Otorita: 90 Investor Nyatakan Minat Berinvestasi di IKN Nusantara

Nasional

Kementerian Kesehatan RI Laporkan Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia
error: Content is protected !!