Home / Pemda Landak

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:38 WIB

Pj. Bupati Landak Buka Sosialisasi Netralitas Kades di Pilkada 2024

LANDAK, KALBAR  – Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan membuka sosialisasi tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa dengan tema “penguatan netralitas kepala desa dan perangkat desa guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada pilkada 2024 di Kabupaten Landak, Senin (05/08/2024).

Pada kesempatan itu Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan menyampaikan apresiasi kerjasama antara tim dari kepolisian daerah Kalimantan Barat dengan kepala desa se-Kabupaten Landak atas terselenggaranya kegiatan ini,” ucapnya.

Gutmen menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau kepada segenap aparatur pemerintah khususnya aparatur pemerintah desa yang merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti, namun untuk pelaksanaan pentahapannya sudah dilaksanakan mulai 26 Januari 2024 lalu.

“Untuk itu saya mengimbau kepada kepala desa agar dapat membantu dalam menyukseskan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Landak ini,” jelasnya.

Baca juga  Sekda Landak Tutup Turnamen Olahraga Air Besar Cup I Tahun 2023

Menurutnya Kepala Desa merupakan ujung tombak pengawasan dalam penyelenggaraan pilkada di desanya masing-masing karena merupakan ujung tombak pembangunan termasuk pembangunan partisipasi politik di wilayahnya.

“Selain penyelenggara, semua elemen masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam pengawasan pemilihan pemilihan umum kepala daerah ini. Hal ini penting karena akan menentukan arah kebijakan kita ke depan melalui perhelatan demokrasi yang akan melahirkan pemimpin yang berkualitas melalui proses yang juga berkualitas,” tambahnya.

Dirinya meminta agar Kepala Desa dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat desanya untuk turut serta secara aktif memberikan suaranya dalam pemilihan umum kepala daerah sebagai bagian dari hak demokrasi masyarakat. Sosialiasi tersebut dapat berupa sosialisasi waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, bagaimana cara atau bentuk penyaluran hak pilihnya.

Baca juga  Hasil Lengkap Tim Asia Tenggara di Kualifikasi Piala Dunia 2026 - Timnas Indonesia Tertahan, Vietnam Tumbang

“Namun saya juga mengingatkan kepada kepala desa, dalam melakukan sosialisasi tersebut kepala desa tidak boleh condong atau mendukung pada salah satu calon tertentu sebagai bentuk netralitas kepala desa sebagai pejabat pemerintahan desa,” pintanya.

Dirinya menegaskan kepada kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

“Untuk itu mengajak kepala desa maupun perangkat desa, mari kita saling menjaga netralitas kita selaku aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Landak ini,” tegasnya. (Diskominfo Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19, Bupati Karolin : Satgas Harus Gencar Testing dan Tracing

Pemda Landak

Wabup Heriadi Irup HUT Pemprov Kalbar di Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Datangi Sejumlah Kantor OPD di Lingkungan Pemkab Landak

Pemda Landak

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN LANDAK PEMILU 2019

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Membuka Kegiatan Pengukuhan dan Rakor FKDM Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Ingin Aplikasi SPSE Versi 4.3 Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Pemda Landak

Bupati Landak Minta Pihak Desa Adakan Program Bagi Ibu Hamil

Pemda Landak

23 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Landak Ikuti Uji Kompetensi
error: Content is protected !!