Home / Kab Landak

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:22 WIB

KPU Kabupaten Landak Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS untuk Pilkada Landak Tahun  2024

LANDAK, KALBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak tahun 2024.

Acara berlangsung di aula Hotel Hanura Ngabang pada Jumat, 9 Agustus 2024, dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto.

Rapat pleno ini dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Landak, serta undangan lainnya.

Dalam pembukaannya, Lisanto mengucapkan syukur atas kelancaran kegiatan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam pelaksanaan peran serta KPU sebagai penyelenggara pemilihan.

Baca juga  Kunjungi Kecamatan Sengah Temila, Karolin : Pembangunan Dilakukan Secara Bertahap 

Lisanto menjelaskan bahwa proses penyusunan data pemilih diawali dengan penerimaan DP4 dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, di mana selanjutnya KPU RI melakukan sinkronisasi antara DP4 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

“Pada pemilu tahun 2024 nanti, Kabupaten Landak akan memiliki 1.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah dilakukan pemetaan dari sebelumnya sebanyak 1.472 TPS,” ungkap Lisanto.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Landak, Samsul Bahri, juga memberikan sambutan dalam acara tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU dan semua pihak yang hadir, menegaskan pentingnya DPS dalam konteks pemilihan tahun 2024.

“Data ini sangat penting dan harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini merupakan kepercayaan masyarakat, sehingga proses pilkada harus dilaksanakan dengan baik dan taat pada aturan,” ujar Samsul Bahri.

Baca juga  Landak Raih 3 Penghargaaan Bidang Kesehatan, Karolin : Ini Prestasi Kita Bersama

Ia juga meminta dukungan dari semua pihak untuk melaksanakan rapat pleno terbuka ini dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan umum di Kabupaten Landak dapat berjalan lancar dan transparan.

Selanjutnya, masing-masing PPK dari 13 kecamatan membacakan hasil pleno di tingkat kecamatan untuk direkap oleh operator KPU Kabupaten Landak.(R).

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Kejari Landak Menang Praperadilan, Penyidikan Dugaan Korupsi Retribusi Tera Ulang Tetap Berjalan

Kab Landak

Hadirkan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Landak serta Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Landak sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024

Kab Landak

Pemda Landak Kembali Mengusulkan Pelebaran Jalan Dalam Kota

Kab Landak

Terkait Layanan IGD Rumkit Landak, Berikut Klarifikasi Pihak Rumkit

Kab Landak

Pj. Bupati Landak Samuel, S.E., M.Si Menghadiri MUSDAD Kabupaten Landak ke – IV Tahun 2022

Kab Landak

DAK Pendidikan Kabupaten Landak 2021 Tak Lagi di Kerjakan Swakelola

Kab Landak

PKS Engkadu Mill – PT. Palma Bumi Lestari (PBL) Telah Kucurkan Dana Awal Pembuatan Sarana Air Bersih di 3 Desa

Kab Landak

Pengawasan Pemilu Merupakan Tanggung Jawab Bersama
error: Content is protected !!