Home / Politik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:06 WIB

Masa Jabatan DPR Periode 2019-2024 Berakhir, 3 RUU Penting Masih Terabaikan

Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Ahadian/VOA)

Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Ahadian/VOA)

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyayangkan DPR yang tidak berhasil mengesahkan sejumlah RUU penting pada periode ini. Ia terutama menyoroti tiga RUU yang erat kaitannya dengan HAM, yakni Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Perampasan Aset dan Masyarakat Hukum Adat.

“RUU (masyarakat Adat) juga sudah cukup lama, 12 hingga 15 tahun, mestinya ini bagian dari kelompok rentan yang juga diprioritaskan. Perintah UU HAM, kelompok rentan mestinya mendapat atensi lebih dari negara untuk perlindungannya termasuk memastikan adanya regulasi yang mendukung dalam bentuk UU, “ tegas Anis kepada VOA, Senin (30/9).

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah. (Rio Tuasikal/VOA)
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah. (Rio Tuasikal/VOA)

Selama ini kata Anis, masyarat adat rentan menghadapi berbagai persoalan pelik. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat selama 2017-2022, terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat. . Selama Januari hingga September 2023. AMAN juga mencatat adanya 12 upaya kriminalisasi masyarakat adat. Konflik yang terjadi di wilayah adat itu umumnya menyangkut sektor perkebunan, pertambangan dan kawasan hutan negara.

Baca juga  Partai Gelora Sarankan Ini, Antisipasi Utang BUMN Karya Demi Kepentingan Nasional

Memperhitungkan kepentingan publik, kata Anis, ketiga RUU tersebut seharusnya didahulukan, ketimbang, contohnya, RUU Kementerian. ”Undang-undang lain bisa cepet-cepet kenapa yang urgent-urgent nggak bisa cepat,” ungkapnya.

FILE - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini. (Andylala/VOA).
FILE – Koordinator Nasional Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini. (Andylala/VOA).

Kekecewaan juga dirasakan koordinator nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggaraini. Ia mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan payung hukum yang akan melindungi status pekerjaan PRT kini pupus untuk sementara waktu.

RUU PPRT ini, katanya, sudah 20 tahun lalu diajukan dan sudah melalui empat periode DPR. Lita menilai pimpinan DPR tidak melihat bahwa RUU PPRT sesuatu yang mendesak atau penting.

“Sesungguhnya sudah lama ya, 20 tahun diperjuangkan dan itu menggambarkan pentingnya nasib wong cilik . Lebih dari 5 juta PRT dan mayoritas perempuan dan setiap hari mengalami pelecehan dan kekerasan, bekerja dan bersituasi dengan perbudakan moderen. Artinya DPR lebih mendudukan diri sebagai agen perbudakan modern daripada untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Menanggapi keluhan ini, Wakil Badan Legislasi DPR Willy Aditya, menjelaskan, ketiga RUU itu sebetulnya sudah dibahas namun belum mencapai penyelesaian.

Willy Aditya, anggota DPR dari faksi Partai Nasdem. (Courtesy: Pribadi)
Willy Aditya, anggota DPR dari faksi Partai Nasdem. (Courtesy: Pribadi)

RUU Masyarakat Adat, menurut Willy, contohnya, sudah selesai dibahas di Badan Legislasi, namun sayangnya belum mendapat respon dari pemerintah sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut. Hal yang sama juga dihadapi RUU Perampasan Aset. Sementara itu terkait PPRT, rapat paripurna DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 telah menyetujui bahwa RUU itu masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.

Baca juga  Pemerintah Dinilai Tidak Punya Solusi Fundamental Atasi Krisis Multimensi Saat ini, Solusi yang Ada Sekedar Tambal Sulam Saja

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, partainya merupakan penggagas RUU tersebut sehingga bertanggung jawab mengusungnya hingga disahkan.

Lebih jauh ia menjelaskan, RUU itu sebetulnya sudah masuk dalam daftar program legislasi sejak 2019 namun karena berbagai dinamika di parlemen, muncul persepsi yang kurang pas dalam prosesnya. [fw/ab]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Politik

Karolin Resmi Daftar Calon Bupati Landak Ke Partai Demokrat

Politik

Anis Matta : Partai Gelora dan PKS Memiliki Perbedaan Platform Indonesia Masa Depan

Politik

Dua Anak Emas

Politik

Cornelis Panen Perdana Padi Unggul Varietas Milik Sendiri

Politik

Partai Gelora Berduka Atas Wafatnya RKH Muhammad Thohir Abdul Hamid, Salah Satu Ulama Kharismatik Madura

Politik

Megawati Sebut Sumbar Sudah Berbeda, Kenang Momen Perundungan

Politik

Hadapi Tahun Politik, PBNU Ajak Masyarakat Tinggalkan Politik Uang dan SARA

Politik

KPU Ungkap e-KTP Aneh Dipakai Partai untuk Ikut Pemilu 2019
error: Content is protected !!