Home / Kab Landak

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:27 WIB

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb)

LADAK, KALBAR  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak gelar rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilihan tambahan (DPTb) yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Landak Dra.Theresia dan Moh.Murtado, SH. Anggota Panitia pemilih kecamatan (PPK), anggota Panwas kecamatan (Panwascam), Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak serta Jajaran Polres Landak, serta narasumber dari komisioner KPUD Landak Yovianus J Ikoniko Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta ketua KPUD Periode 2019-2024 Yakobus, Selasa (29/10/2024) , bertempat di Hotel Grand Landak.

Ketua Bawaslu dalam sambutannya yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu Murtado menjelaskan bahwa rakor dimaksudkan dalam rangka pemetaan data pemilih yang valid.

“Rakor ini bertujuan agar data pemilih bisa fix dan tidak dipermasalahkan lagi pada saat hari H yaitu pada saat pencoblosan tanggal 27 November nanti. Karna kalau data pemilih baik maka kualitas pemilihan nanti juga baik, oleh karena itu hendaknya data pemilih benar-benar diteliti dengan seksama sehingga ke depannya tidak menjadi masalah” ujarnya

Baca juga  IWO Landak Dan Dispemdes Agendakan Giat Peningkatan Kapasitas Kades Serta Staf Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik

Adapun pemaparan terkait daptar pemilihan tambahan (DPTb), menurut PKPU, adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. berikut syarat menjadi Pemilih DPTb :
1.Bertugas di Tempat Lain
2.Pasien Rawat Inap dan Pendamping
3.Tertimpa Bencana Alam
4.Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas
5.Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi
6.Menjalani Rehabilitasi Narkoba
7.Bekerja Diluar Domisili
8.Menjalani Tugas Belajar
9. Pindah Domisili

Baca juga  Pemerintah Kabupaten Landak Adakan Penyegaran Rohani Bagi ASN Beragama Islam

Terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu propinsi dan kabupaten, diluar propinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak 2024.

Untuk pendaftaran DPTb di buka mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke sekretariat PPS di masing-masing kecamatan untuk di daftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Hadirkan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Landak serta Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Landak sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024

Kab Landak

Umat Islam Ngabang Diajak Meriahkan Landak Bersholawat 1447 H

Kab Landak

Kepala SMAN 3 Ngabang: Program MBG Bantu Ringankan Beban Siswa dan Dukung Kualitas Pendidikan

Kab Landak

Warga Ngabang Kehilangan Rp3 Juta di Aplikasi DANA, Diduga Tersedot Aplikasi Jual Beli Online

Kab Landak

Bangun Kesadaran Peduli Alam, Jurnalis Landak Didukung KPH Persiapkan Penanaman Pohon Endemik dan Buah di Sekolah Alam desa Nyayum

Kab Landak

BERITA FOTO: Masyarakat Desa Mungguk Kecamatan Ngabang Gotong Royong Lakukan Perbaikan Jalan

Kab Landak

Bawaslu Kabupaten Landak Gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Kab Landak

Aliansi Peduli Kesehatan Kabupaten Landak Bagi Sembako
error: Content is protected !!