Home / Uncategorized

Kamis, 7 November 2024 - 07:34 WIB

Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda WH yang Diinisiasi Bupati Konawe Selatan

Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10).
© Antara Foto via BBC Indonesia

Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10). © Antara Foto via BBC Indonesia

JAKARTA  – Guru honorer Supriyani telah mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Supriyani adalah guru honore di Konawe Selatan yang dilaporkan memukul anak seorang anggota polisi. Meski telah dilaporkan dan sempat ditahan, Supriyani membantah melakukan pemukulan pada muridnya.

Dalam surat pernyataan, Supriyani menyatakan ia mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai yang ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

Alasannya adalah ia dalam kondisi terpaksa saat menandatangani surat tersebut. Selain itu ia tak tahu isi dari kesepakatan damai itu.

“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.”

“Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam suratnya yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.

Baca juga  Sistem Ranking Vaksinasi Kalbar, Bupati Karolin : Vaksin Harus Diberikan Secara Berkeadilan

Surat ini juga ditembuskan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo, serta Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengonfirmasi pencabutan kesepakatan damai tersebut.

“Benar,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai itu, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan tersebut.

Sementara itu Samsuddin, yang sempat menjadi kuasa hukum Supriyani menyebut pertemuan tersebut adalah inisiatif Bupati Surunuddin.

“Itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya. Bupati menitikberatkan keamanan di Baito, apalagi jelang Pilkada 2024,” kata dia.

“Jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari,” lanjutnya.

Hanya saja, usai pertemuan ini Samsuddin dipecat dari tim kuasa hukum Supriyani.Ia sudah tidak tergabung LBH HAMI Konsel karena tak berkoordinasi atas pertemuan tersebut.

Baca juga  Wapres Gibran Tinjau Sejumlah Tempat di Palangka Raya

Sehingga Samsuddin, bukan lagi Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Samsuddin adalah pengacara selalu mendampingi Supriyani, di awal-awal persidangan di PN Andoolo.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin.

Samsuddin dinilai Andri Darmawan melakukan ‘penggiringan’ terhadap guru Supriyani agar melakukan perdamaian yang tak diketahui oleh Andri Darmawan dan juga tim kuasa hukum Supriyani lainnya.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada,” kata dia.

“Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cerita Pohon Tertua di Dunia yang Simpan Rahasia Bumi

Polri

Patroli Siang, Anggota Polsek Menyuke Beri Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sosialisasi Stop Pungli, Cegah Praktek Pungutan Liar

Uncategorized

Babinsa Koramil 1210-07/Air Besar Bersama BKSDA Laksanakan Siaga Karhutla

Uncategorized

Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Serta Sambangi Warga

Uncategorized

InilahTiga Produk Kecantikan dan Kesehatan Kulit dari Sawit

Uncategorized

14 Hal yang Harus Dilakukan saat Cuaca Panas

Uncategorized

BERITA FOTO: Tarawih Pertama di Masjid Agung Babul Ulum Kabupaten Landak
error: Content is protected !!