Home / Nasional

Senin, 11 November 2024 - 09:25 WIB

Serba-serbi Polisi Tangkap 2 Lagi Tersangka Judol Komdigi

Dua pria berinisial DM dan MN, pelaku kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tiba di area kedatangan Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, (10/11/2024). Foto: kumpara

Dua pria berinisial DM dan MN, pelaku kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tiba di area kedatangan Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, (10/11/2024). Foto: kumpara

JAKARTA – Tidak berhenti sampai 15 orang tersangka, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya lagi terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, yang ditangkap diduga merupakan penyetor dan penampung uang.

Dua orang yang baru saja ditangkap berinisial MN dan DM. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut MN merupakan buronan polisi yang berperan untuk menyetorkan daftar situs judol dan uang. Sementara, DM berperan mengumpulkan uang yang diduga berasal dari pemilik situs judol.

“Peran dua tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan,” ucap dia, Minggu (10/11) kemarin.

Belum diketahui detail kronologi penangkapan keduanya. Namun demikian, mereka ditangkap lalu dibawa ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta.

Sita Uang Rp 3,1 M

Dari dua pelaku yang baru ditangkap itu disita barang bukti uang tunai senilai Rp 300 juta serta uang Rp 2,8 miliar yang ada di rekening mereka.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11).

Baca juga  TPNPB-OPM Didesak Tak Lagi Serang Warga Sipil di Papua

Dua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11) malam. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Wira memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. “Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” ucap dia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta terkait penangkapan 2 tersangka judol Komdigi, Minggu (10/11/2024). Foto: kumparan

Bukan Pegawai Komdigi

Kombes Wira Satya Triputra menyebut dua orang yang ditangkap itu bukanlah pegawai Komdigi.

“Dari luar, orang luar (bukan Komdigi),” kata dia.

Kedua orang itu akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kata Wira.

Sekilas Kasus Judol Terkait Komdigi

Polda Metro Jaya tengah mengembangkan kasus judi online di Kementerian Komdigi. Sudah ada 15 tersangka yang dijerat, ditambah dua tersangka baru sehingga jumlahnya menjadi 17 orang. Polisi juga sudah memblokir 47 rekening milik para tersangka.

11 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Namun polisi belum mengungkap identitasnya.

Selain penetapan tersangka dan pemblokiran rekening, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Baca juga  Kemenkeu Tanggapi Laporan Bank Dunia

“Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis (7/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

“Kemudian, ada juga uang berbentuk USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah,” tambahnya.

Selain itu, ada beberapa barang lainnya yang turut diamankan. Ada sejumlah handphone, laptop, jam tangan mewah, hingga senjata api.

Adapun dalam aksinya, keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi terkait judol ini yakni melindungi website-website judi online yang beroperasi di Indonesia.

Keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp 8,5 juta per satu web. Mereka sudah ‘membina’ seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

Peringatan Dini Besok Rabu 3 Mei 2023, Info BMKG 24 Wilayah Patut Waspada Cuaca Ekstrem

Nasional

Dunia Kecam Teror Bom Surabaya

Nasional

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Nasional

Organisasi Jurnalis “JOIN” Siap Kibarkan Sayap Di Setiap Daerah

Nasional

Bagaimana Kabar Rencana BI Ubah Duit Rp1.000 Jadi Rp1? Ini Update Terbarunya

Nasional

Di Bawah Presiden, Badan Siber Dinilai Lebih Efektif

Nasional

Menkes: Varian Baru Virus Corona Paling Banyak Ditemukan di Sumatera dan Kalimantan

Nasional

Bulan Peduli Kanker Payudara : “Be Kind to Yourself
error: Content is protected !!