PONTIANAK – Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Prov.Kalbar yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha dan Pekebun telah menetapkan harga TBS Periode ke IV Desember 2024 untuk pembayaran TBS periode 23 s/d 31 Desember 2024.Senin, 30 Desember 2024
Pada perhitungan kali ini Harga TBS ditetapkan dengan perhitungan Indeks K sebesar 92,00% .
Sementara harga CPO pada periode ini ditetapkan sebesar Rp. 14.568,11/Kg turun sebesar Rp. 801,97/Kg sedangkan harga PK ditetapkan sebesar Rp.11.406,46/Kg naik sebesar Rp. 19,02/Kg. Secara rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 3.237,05/Kg atau turun sebesar Rp. 149,26/Kg. Harga TBS tertinggi untuk umur 10 sd 20 tahun ditetapkan sebesar Rp. 3.411,69/Kg turun Rp. 157,52/Kg , sedangkan harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp. 2.551,07/Kg turun sebesar Rp. 116,69/Kg dari periode sebelumnya.
Penetapan harga TBS periode ini berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) periode 16 sd 22 Desember 2024. Realisasi total volume kontrak penjualan CPO pada periode ini sebesar 36.275 Ton naik 8% dibanding periode sebelumnya dengan harga rata-rata sebesar Rp. 14.700/Kg. Sementara harga referensi CPO pada KPBN FOB Dumai/Belawan tertinggi sebesar Rp. 15.589/Kg terjadi pada awal periode.
Referensi tender KPBN FOB Belawan/Dumai
16/12/24 : Rp. 15.589/Kg
17/12/24 : Rp. 15.327/Kg (WD)
18/12/24 : Rp. 14.919/Kg
19/12/24 : Rp. 14.646/Kg
20/12/24 : Rp. 14.684/Kg (WD)
Penetapan Harga TBS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam 1 bulan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub 86 Tahun 2022. (tpa)
Sumber: DisbunnakKalbar