Home / Kab Landak

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:55 WIB

PLN ULP Ngabang Mangkir dari Rapat Dengar Pendapat, DPRD Landak Kecewa

Oplus_0

Oplus_0

NGABANG, LANDAK – Komisi III DPRD Kabupaten Landak menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ngabang dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada Senin, 26 Mei 2025. Rapat tersebut digelar di ruang utama DPRD Landak untuk membahas sejumlah persoalan krusial terkait pelayanan kelistrikan di daerah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Landak, Ekbertus, SP, menyatakan bahwa agenda rapat mencakup berbagai isu penting, antara lain data pelanggan/pengguna PLN, kualitas layanan publik, hingga kontribusi PLN terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak.

“Kita sangat menyayangkan dan kecewa atas ketidakhadiran pihak PLN ULP Ngabang tanpa ada konfirmasi sebelumnya,” ujar Ekbertus kepada awak media.

Menurutnya, beberapa permasalahan teknis yang ingin dibahas antara lain pemasangan jaringan listrik di desa-desa, pengelolaan aset desa yang berkaitan dengan instalasi PLN, mekanisme pembayaran, proses pemasangan baru serta variasi harga, hingga penerangan jalan umum (PJU) dan jumlah pengguna aktif PLN di Kabupaten Landak.

Baca juga  Musrembang 2022, Distan Landak Siapkan 8 Program Utama

“Dengan tidak hadirnya PLN, sejumlah keluhan masyarakat yang telah disampaikan kepada kami tidak bisa kami klarifikasi atau carikan solusinya,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPRD Landak lainnya, Yohanes, turut menyuarakan kekecewaan serupa. Ia menilai ketidakhadiran PLN menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap DPRD sebagai mitra kerja.

“Ini bukan pertama kali. Kami mendapat informasi bahwa sebelumnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah juga pernah mengundang PLN ULP Ngabang untuk rapat, dan mereka juga tidak hadir,” ujarnya.

Yohanes berharap PLN ULP Ngabang dapat bersikap lebih kooperatif dan responsif dalam menanggapi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sebagai pelanggan layanan listrik.

Baca juga  Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Sudah Inkracht

“Sikap seperti ini sangat tidak profesional. Kalau pun mereka berhalangan hadir, seharusnya ada konfirmasi resmi agar rapat bisa dijadwalkan ulang,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran mereka, perwakilan dari PLN ULP Ngabang menolak memberikan keterangan kepada media.

“Kalau bapak konfirmasi secara pribadi, saya bisa jawab. Tapi kalau ini untuk media, mohon maaf,” ujar pihak PLN ULP Ngabang yang enggan menyebutkan namanya.

Ketidakhadiran PLN dalam rapat tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen mereka sebagai penyedia layanan publik dan mitra pemerintah daerah. DPRD Landak berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali demi kepentingan masyarakat luas. (R)

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Diguyur Hujan Lebat Akibatkan Longsor Disejumlah Titik di Kecamatan Air Besar

Kab Landak

Pj. Bupati Landak Tutup Bimtek Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kab Landak

Lebih Dekat dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak (1)

Kab Landak

Ciptakan Ketahan Pangan, Desa Engkadu Manfaatkan Lahan Kosong

Kab Landak

KPUD Landak Gandeng IWO Narsum Terkait Peran Media Dalam Pemilu

Kab Landak

Jadi Keynote Speaker Pelantikan Kadin Landak, Karolin : Kadin Harus Bantu Ekonomi Desa

Kab Landak

Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan Negeri Landak Dengan KPU Kabupaten Landak

Kab Landak

Yordanus Terpilih Jadi Ketua RAPI Wilayah 10 Kabupaten Landak
error: Content is protected !!