NGABANG, LANDAKNEWS — Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, MH menyampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Senin, 14 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Minadinata, SH dan Ezra Giovani, ST, serta dihadiri anggota DPRD yang memenuhi kuorum, jajaran asisten, staf ahli, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Bupati Karolin menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, serta kebutuhan akan pergeseran anggaran antar organisasi, program, dan kegiatan. Perubahan ini merujuk pada Pasal 161 ayat (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai dasar hukum.
“Penyusunan ini juga menyesuaikan dengan kebijakan nasional seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta arahan dari sejumlah kementerian dan pemerintah provinsi,” kata Karolin.
Ia menekankan bahwa rancangan perubahan ini bertujuan menciptakan kebijakan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel, dengan orientasi utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dokumen tersebut disusun selaras dengan delapan prioritas pembangunan nasional tahun 2025, di antaranya penguatan ideologi Pancasila, pembangunan sumber daya manusia, pemerataan pembangunan desa, pemberantasan korupsi, dan peningkatan harmoni sosial.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan dari Rp93,97 miliar menjadi Rp111,15 miliar, naik sebesar Rp17,18 miliar, terutama dari sektor pajak dan retribusi. Namun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat menurun dari Rp1,30 triliun menjadi Rp1,24 triliun, berkurang sebesar Rp59,84 miliar. Di sisi lain, pendapatan transfer antar daerah meningkat dari Rp40 miliar menjadi Rp48,40 miliar.
Penyesuaian juga terjadi pada belanja daerah. Belanja operasi turun dari Rp1,04 triliun menjadi Rp1,02 triliun, sedangkan belanja modal berkurang dari Rp143,57 miliar menjadi Rp140,26 miliar. Secara keseluruhan, struktur anggaran mengalami defisit sebesar Rp37,94 miliar, namun ditutupi oleh surplus pembiayaan netto dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sehingga APBD tetap seimbang.
Bupati Karolin menegaskan bahwa dokumen yang disampaikan masih bersifat rancangan dan indikatif. Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Landak serta semua pihak yang telah mencermati penyampaian ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak,” tutup Karolin. (R)












