Home / Parlementaria

Rabu, 14 Juni 2017 - 20:58 WIB

SBSI Singkawang Buka Posko Pengaduan THR

ilustrasi. (int)

Singkawang, Landak News – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kota Singkawang mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/pekerja/buruh yang ada di kota setempat.

“Posko pengaduannya hanya di satu tempat saja, yaitu di Sekretariat DPC SBSI Kota Singkawang, di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Ruko Olive Green City, Kelurahan Roban,” kata Ketua DPC SBSI kota Singkawang, Roby Sanjaya, Rabu.

Diharapkan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mengalami masalah pembayaran THR, seperti belum dibayar, tidak sesuai atau bahkan tidak dibayar, maka segera laporkan ke Posko pengaduan SBSI Singkawang.

“Insya Allah, laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Baca juga  DPRD Landak Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Mengenai hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang “Deadline” pembayaran THR kepada perusahaan, badan usaha, yayasan dan hotel, dengan tembusan Walikota Singkawang, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.

Mengingat penetapan 1 Ramadhan oleh Kementerian Agama jatuh pada tanggal 27 Mei 2017, maka diprediksikan Idul fitri akan jatuh pada Selasa tanggal 26 Juni 2017.

Jika berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 5 ayat (4) bahwa THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Maka Senin, 19 Juni 2017 THR harus sudah dibayarkan kepada karyawan/pekerja/buruh,” katanya.

Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR, tegasnya, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari THR yang seharusnya dibayarkan sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 10 ayat (1).

Baca juga  Herculanus Heriadi Depenitif Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Landak

“Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi Administrasi dari Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Permenaker No 6 tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) dan (2),” jelasnya.

Pihaknya akan senantiasa memantau pelaksanaan pembayaran apakah tepat waktu, terlambat, atau bahkan tidak dibayarkan oleh perusahaan. (Ant)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Melakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Kuala Behe

Parlementaria

Pondok Al-Ikhlas Taliwang, Tancapkan Visi Pesantren Percontohan Bertaraf International

Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Landak Tentang Catatan Strategis Dan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

Bahas RAPBD T.A 2021, Anggaran Belanja Daerah di Fokuskan Dalam Penanganan Covid-19

Parlementaria

Bappeda Bersama DPRD Landak Menggelar Rapat Aplikasi Simda

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Peresmian Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 1201/Mempawah Tahun 2023 di Desa Selutung Kecamatan Mandor

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang Tahun 2023

Parlementaria

Wakil Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Saphrahan Masal Tumpang Nageri Tahun 2023 di Halaman Keraton Ismahayana Landak
error: Content is protected !!