Home / Parlementaria

Rabu, 14 Juni 2017 - 20:58 WIB

SBSI Singkawang Buka Posko Pengaduan THR

ilustrasi. (int)

Singkawang, Landak News – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kota Singkawang mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/pekerja/buruh yang ada di kota setempat.

“Posko pengaduannya hanya di satu tempat saja, yaitu di Sekretariat DPC SBSI Kota Singkawang, di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Ruko Olive Green City, Kelurahan Roban,” kata Ketua DPC SBSI kota Singkawang, Roby Sanjaya, Rabu.

Diharapkan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mengalami masalah pembayaran THR, seperti belum dibayar, tidak sesuai atau bahkan tidak dibayar, maka segera laporkan ke Posko pengaduan SBSI Singkawang.

“Insya Allah, laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Baca juga  DPRD Landak Gelar Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Landak

Mengenai hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang “Deadline” pembayaran THR kepada perusahaan, badan usaha, yayasan dan hotel, dengan tembusan Walikota Singkawang, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.

Mengingat penetapan 1 Ramadhan oleh Kementerian Agama jatuh pada tanggal 27 Mei 2017, maka diprediksikan Idul fitri akan jatuh pada Selasa tanggal 26 Juni 2017.

Jika berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 5 ayat (4) bahwa THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Maka Senin, 19 Juni 2017 THR harus sudah dibayarkan kepada karyawan/pekerja/buruh,” katanya.

Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR, tegasnya, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari THR yang seharusnya dibayarkan sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 10 ayat (1).

Baca juga  Sambut Sepeda Kalbar Cycling Marathon 2021, Margareta: Olahraga Sangat Penting, Untuk Menambah Imun Tubuh

“Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi Administrasi dari Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Permenaker No 6 tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) dan (2),” jelasnya.

Pihaknya akan senantiasa memantau pelaksanaan pembayaran apakah tepat waktu, terlambat, atau bahkan tidak dibayarkan oleh perusahaan. (Ant)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Atas Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kab. Landak Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripuna ke – 3 Masa Sidang Tahun 2022 DPRD Kab. Landak dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A. 2023 Oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Menghadiri Acara Pisah Sambut Pj. Bupati Landak dari Bapak Samuel, S.E., M.Si Kepada Bapak Dr. Gutmen Nainggolan, S.H., M.Hum

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Terima Kunker BNN Kabupaten Bengkayang Terkait Implementasi Perda P4GN

Parlementaria

Laksanakan Fungsi Pengawasan ADD dan DD, Komisi A DPRD Landak Kunker Ke Jelimpo

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Terima Kunjungan Kepala Rutan Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Menggelar Rapat Bersama OPD
error: Content is protected !!