Home / Parlementaria

Rabu, 14 Juni 2017 - 20:58 WIB

SBSI Singkawang Buka Posko Pengaduan THR

ilustrasi. (int)

Singkawang, Landak News – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kota Singkawang mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/pekerja/buruh yang ada di kota setempat.

“Posko pengaduannya hanya di satu tempat saja, yaitu di Sekretariat DPC SBSI Kota Singkawang, di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Ruko Olive Green City, Kelurahan Roban,” kata Ketua DPC SBSI kota Singkawang, Roby Sanjaya, Rabu.

Diharapkan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mengalami masalah pembayaran THR, seperti belum dibayar, tidak sesuai atau bahkan tidak dibayar, maka segera laporkan ke Posko pengaduan SBSI Singkawang.

“Insya Allah, laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Baca juga  Pengemis Modus Ngesot, Baru Dua Jam Raup Ratusan Ribu

Mengenai hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang “Deadline” pembayaran THR kepada perusahaan, badan usaha, yayasan dan hotel, dengan tembusan Walikota Singkawang, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.

Mengingat penetapan 1 Ramadhan oleh Kementerian Agama jatuh pada tanggal 27 Mei 2017, maka diprediksikan Idul fitri akan jatuh pada Selasa tanggal 26 Juni 2017.

Jika berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 5 ayat (4) bahwa THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Maka Senin, 19 Juni 2017 THR harus sudah dibayarkan kepada karyawan/pekerja/buruh,” katanya.

Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR, tegasnya, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari THR yang seharusnya dibayarkan sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 10 ayat (1).

Baca juga  Peresmian dan Pemberkatan Pastoran Paroki Santo Paulus dari Salib Mandor Keuskupan Agung Pontianak

“Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi Administrasi dari Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Permenaker No 6 tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) dan (2),” jelasnya.

Pihaknya akan senantiasa memantau pelaksanaan pembayaran apakah tepat waktu, terlambat, atau bahkan tidak dibayarkan oleh perusahaan. (Ant)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Perayaan Natal Bersama PC PGRI Kecamatan Mandor

Parlementaria

Bahas Kuota CPNS 2021, Komisi A DPRD Landak rapat bersama BKPSDM Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Rapat Kerja Bersama OPD Terkait di Kabupaten Landak

Parlementaria

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Tentang Raperda Perubahan APBD Landak Tahun 2021

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Membuka Musyawarah Cabang PERGAKRI III Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Landak Terkait Peogram Kerja Tahun 2022

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Panyugu Cup Desa Keranji Paidang Tahun 2023

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Undangan Dinas Dukcapil, PMPTSPTK, Dan Kantor Pertanahan Dalam Rapat Dengar Pendapat
error: Content is protected !!