Home / Parlementaria

Rabu, 14 Juni 2017 - 20:58 WIB

SBSI Singkawang Buka Posko Pengaduan THR

ilustrasi. (int)

Singkawang, Landak News – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kota Singkawang mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/pekerja/buruh yang ada di kota setempat.

“Posko pengaduannya hanya di satu tempat saja, yaitu di Sekretariat DPC SBSI Kota Singkawang, di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Ruko Olive Green City, Kelurahan Roban,” kata Ketua DPC SBSI kota Singkawang, Roby Sanjaya, Rabu.

Diharapkan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mengalami masalah pembayaran THR, seperti belum dibayar, tidak sesuai atau bahkan tidak dibayar, maka segera laporkan ke Posko pengaduan SBSI Singkawang.

“Insya Allah, laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Hadiri Upacara Penandatanganan Komitmen Bersama di RSUD Landak

Mengenai hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang “Deadline” pembayaran THR kepada perusahaan, badan usaha, yayasan dan hotel, dengan tembusan Walikota Singkawang, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.

Mengingat penetapan 1 Ramadhan oleh Kementerian Agama jatuh pada tanggal 27 Mei 2017, maka diprediksikan Idul fitri akan jatuh pada Selasa tanggal 26 Juni 2017.

Jika berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 5 ayat (4) bahwa THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Maka Senin, 19 Juni 2017 THR harus sudah dibayarkan kepada karyawan/pekerja/buruh,” katanya.

Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR, tegasnya, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari THR yang seharusnya dibayarkan sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 10 ayat (1).

Baca juga  Rapat Kerja Komisi C DPRD Landak bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak

“Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi Administrasi dari Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Permenaker No 6 tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) dan (2),” jelasnya.

Pihaknya akan senantiasa memantau pelaksanaan pembayaran apakah tepat waktu, terlambat, atau bahkan tidak dibayarkan oleh perusahaan. (Ant)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Naik Dango Ke 38, Karolin Dukung Keterlibatan Generasi Muda

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Dengan Tim Eksekutif Pembahasan RAPERDA tentang Perubahan Ketiga Atas PERDA Kabupaten Labdak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar RDP Bersama OPD Terkait RAPBD Tahun 2022

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak dan BPJS Ketenagakerjaan RDP Dengan Pemdes, Camat Dan Kades Se-Kabupaten Landak

Parlementaria

Bapemperda DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Parlementaria

Anggota DPRD Landak Menghadiri Rapat Koordinasi Kerjasama Antara Kabupaten Landak Dengan LPPM Universitas Muhammadiyah Pontianak

Parlementaria

Rapat Bersama Dinkes, Komisi C DPRD Landak Bahas Stunting dan Penyakit TB

Parlementaria

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Keuangan Daerah
error: Content is protected !!