Home / Parlementaria

Rabu, 14 Juni 2017 - 20:58 WIB

SBSI Singkawang Buka Posko Pengaduan THR

ilustrasi. (int)

Singkawang, Landak News – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kota Singkawang mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/pekerja/buruh yang ada di kota setempat.

“Posko pengaduannya hanya di satu tempat saja, yaitu di Sekretariat DPC SBSI Kota Singkawang, di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Ruko Olive Green City, Kelurahan Roban,” kata Ketua DPC SBSI kota Singkawang, Roby Sanjaya, Rabu.

Diharapkan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mengalami masalah pembayaran THR, seperti belum dibayar, tidak sesuai atau bahkan tidak dibayar, maka segera laporkan ke Posko pengaduan SBSI Singkawang.

“Insya Allah, laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Baca juga  Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-76 di Halaman Kantor Polres Landak

Mengenai hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang “Deadline” pembayaran THR kepada perusahaan, badan usaha, yayasan dan hotel, dengan tembusan Walikota Singkawang, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.

Mengingat penetapan 1 Ramadhan oleh Kementerian Agama jatuh pada tanggal 27 Mei 2017, maka diprediksikan Idul fitri akan jatuh pada Selasa tanggal 26 Juni 2017.

Jika berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 5 ayat (4) bahwa THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Maka Senin, 19 Juni 2017 THR harus sudah dibayarkan kepada karyawan/pekerja/buruh,” katanya.

Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR, tegasnya, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari THR yang seharusnya dibayarkan sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 10 ayat (1).

Baca juga  Badan Anggaran DPRD Landak Gelar Rapat Kerja Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Landak

“Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi Administrasi dari Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Permenaker No 6 tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) dan (2),” jelasnya.

Pihaknya akan senantiasa memantau pelaksanaan pembayaran apakah tepat waktu, terlambat, atau bahkan tidak dibayarkan oleh perusahaan. (Ant)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., Mewakili Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H., M.H. Menghadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak

Parlementaria

Kapolda Metro Jaya Usung Jasad Mahasiswi Yang Tewas Ditembak Perampok

Parlementaria

Yohanes Desianto Mewakili Ketua DPRD Landak Menghadiri Kegiatan Orientasi Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2025-2045

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Upacara Hari Pahlawan di Halaman Kantor Bupati Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Gerak Jalan SehatDalam Rangka Memeriahkan HUT Ke – 24 Pemerintah Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Sosialisasi Rehabilitasi Jalan Pakumbang – Sompak APBD Kabupaten Landak T.A 2023

Parlementaria

Bupati Landak Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan Dan RAPBD Tahun 2021

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Launching Lanjutan Pembangunan Gereja Paroki Salib Suci Ngabang
error: Content is protected !!