Home / Parlementaria

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 11:24 WIB

Komisi A DPRD Landak Menggelar Rapat Bersama OPD

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Landak terkait Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 di Kabupaten Landak. Kamis, (06/10/22).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Landak dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak, didampingin Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Landak Niko Purwanto dan Desi Nellyda, dihadiri oleh Kepala Bidang Admindes DPMPD, serta Staf DPMPD Kabupaten Landak.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, mengatakan agenda rapat hari ini Komisi A DPRD Kabupaten Landak melakukan RDP dengan Pemdes terkait Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 yang sudah dilaksanakan.

“Kami ingin tahu sejauh mana pelaksanaan pilkades ini, kemudian sejauh mana penanganan sengketa yang sudah diajukan kepada penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten.” Ujar Cahyatanus, Ketua Komisi A DPRD Landak.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Terhadap Nota Keuangan dan RAPERDA tentang RAPBD Kab. Landak T.A. 2023

Selain itu, ia juga mengatakan dari penjelasan Kabid Admindes DPMPD bahwa dari 6 desa yang mengajukan keberatan atas terpilihnya Kepala Desa yang terpilih ternyata alat bukti yang disampaikan oleh mereka tidak cukup.

“Dari penjelasan Kabid, bahwa dari 6 desa yang mengajukan keberatan ternyata alat bukti mereka tidak cukup. Artinya bukti-bukti yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan yang diatur oleh PERBUB 18 tahun 2021. Oleh karenanya dari tingkat kecamatan dan kabupaten tidak menerima.” Imbuh Cahyatanus.

Cahyatanus sangat mengapresiasi kepada pemerintah yang telah melaksanakan pilkades berjalan dengan lancar.

Sebagai Anggota DPRD Landak kami sangat mengapresiasi kepada pemerintah Daerah yang sudah melaksanakan pilkades secara serentak tahun 2022 ini berjalan dengan lancar, tertib. Sehingga nanti pada saat pelantikkan berjalan dengan baik.” Ujar Cahyatanus.

Baca juga  Heri Saman Hadiri Acara Pemberian Bonus Kepada Atlet, Pelatih, dan Pengurus Cabang Olahraga Kontingen Landak yang Mendapatkan Prestasinya Pada PORPROV XIII Kalimantan Barat Tahun 2022

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak berharap kepada Kepala Desa yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap kepada Kepala Desa yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Dan Kepada Calon Kepala Desa yang belum terpilih masih ada kesempatan 6 tahun berikutnya, silahkan melakukan hal-hal positif untuk masyarakat,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Kabupaten Landak Menghadiri Evaluasi dan Pembubaran Panitia Perayaan Hari Ulang Tahun Kongregasi Fransiskanes Sambas Ke-99 Tahun di Komunitas Susteran Ngabang

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Upacara Peresmian Kodim 1210/Landak Korem 121/ABW

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Konferensi Cabang Wanita Katolik Republik Indonesia DPC Santo Fransiskus Asisi Pakumbang Kecamatan Sompak Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Terima Kunjungan Kepala Rutan Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi B DPRD Landak Menggelar Rapat Kerja Dengan Mitra Kerja Terkait Raperda Perubahan APBD 2021

Parlementaria

DPRD Landak Setujui Raperda APBD 2026 untuk Dibahas Lebih Lanjut

Parlementaria

DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis Usulan Eksekutif
error: Content is protected !!