NGABANG, Landak News – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, S.E., mewakili Bupati Landak menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, Kamis (9/10/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau perwakilannya, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Landak.
Dalam kesempatan itu, Sekda Heri Adiwijaya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Landak yang dinilainya sangat penting bagi penyempurnaan Raperda tersebut.
“Kami sangat menghargai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh setiap fraksi DPRD. Semua masukan itu menjadi bahan evaluasi berharga agar Raperda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan tata kelola kawasan perumahan dan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Heri Adiwijaya.
Ia menegaskan, Raperda tentang PSU merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Landak dalam memperkuat pengelolaan serta penyerahan prasarana dan sarana umum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik.
“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap fasilitas umum yang dibangun dalam kawasan perumahan dapat terkelola dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” tambahnya.
Heri Adiwijaya berharap, melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkeadilan. (R)
Apakah Anda ingin s








