PONTIANAK, Landak News – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima perwakilan buruh, petani, nelayan, serta masyarakat adat dalam pertemuan terbuka di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/9).
Pertemuan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Dari sektor buruh, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama sejumlah serikat pekerja menuntut upah layak dan status kerja tetap bagi buruh perkebunan sawit. Mereka juga menyoroti pembayaran tali asih yang dianggap tidak adil serta kriminalisasi terhadap pekerja.
Perwakilan Serikat Tani Serua Kubu Raya mengeluhkan perebutan lahan oleh PT Sintang Raya dan menuntut realisasi bagi hasil plasma 20 persen. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang membuka lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, nelayan dari Desa Kuala Karang menyoroti persoalan perampasan lahan, pendangkalan laut, serta kesulitan mendapatkan BBM subsidi di tengah turunnya harga jual ikan.
Dari kalangan masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah memberikan perlindungan wilayah adat, menghentikan kriminalisasi warga, serta menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi konsesi perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ria Norsan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aspirasi.
Ia berjanji melakukan verifikasi untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, baik pemerintah provinsi, pusat, maupun perusahaan.
“Jika ini terkait perda atau pergub, itu akan menjadi prioritas dan bisa segera kami tindaklanjuti,” ujar Norsan.
Terkait upah buruh, Norsan menyebut penetapan angka minimum akan dibahas bersama instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga berkomitmen berkoordinasi dengan kementerian dan bupati terkait untuk menyelesaikan persoalan plasma, akses nelayan, serta distribusi BBM subsidi. Bahkan, PT Sintang Raya akan dipanggil dan diberi sanksi tegas jika terbukti melanggar hak masyarakat.
Untuk masyarakat adat, Norsan menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap berlaku. Aturan itu membolehkan pembakaran lahan hingga 2 hektar dengan prosedur tertentu, seperti pelaporan kepada RT, membuat parit batas, menjaga api saat menyala, serta memastikan api padam setelah digunakan.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa mengelola lahan sesuai aturan tanpa menimbulkan bencana kebakaran,” tegasnya. (R)









