Home / Parlementaria

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:21 WIB

Politikus NasDem Usul Parliamentary Threshold Jadi 5-7 Persen

Jakarta, Landak News – Politikus NasDem M Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditingkatkan menjadi 5-7 persen.

Isu ini berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen karena dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Buntut putusan tersebut, DPR disebut akan merevisi UU Pemilu yang akan mengatur ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

“Dalam pandangan Partai NasDem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen, angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” kata Rifqi lewat pesan singkat, Jumat (30/1).

Ketua Komisi II DPR itu mengusulkan besaran itu tak hanya diterapkan di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga  Komisi C DPRD Landak Hadiri Lokakarya Mini Kesehatan Tingkat Kecamatan

Ia berpendapat langkah itu merupakan upaya untuk menguatkan institusionalisasi partai politik di Indonesia.

“Pemerintahan lebih efektif, dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara alamiah,” ujar dia.

Rifqi juga menyatakan partai politik yang sehat merupakan partai politik yang terinstitusionalisasi dengan kuat.

Ia menjelaskan salah satu cirinya adalah memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.

Rifqi pun menyatakan salah satu caranya melalui ambang batas parlemen, di mana partai politik dipaksa membenahi diri dalam memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang signifikan di dalam pemilu.

Lalu, Rifqi juga menyampaikan ambang batas parlemen ini dibutuhkan untuk mencapai pemerintahan yang efektif.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Landak

“Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ucapnya.

Meski begitu, Rifqi sendiri mengakui bahwa kekurangan ambang batas parlemen adalah suara di pemilu yang terbuang.

“Bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” ujar dia.

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi I DPRD Kota Singkawang Kunjungi DPRD Landak Bahas Layanan Kesehatan dan BPJS

Parlementaria

Margareta Mewakili Ketua DPRD Landak Mengikuti Kegiatan Jum’at Bersih-Bersih Plus 3M di Pondok Pesantren Nurul Islam Pulau Bendu

Parlementaria

DPRD Landak Menerima Kunjungan Kerja PANSUS III DPRD Bengkayang

Parlementaria

DPRD Landak Sahkan RAPBD 2026 Menjadi Perda, Prioritaskan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Parlementaria

DPRD Landak Menerima Kunjungan Kerja Komisi I, II, dan III DPRD Kota Singkawang

Parlementaria

Peduli Nasib Tenaga Honorer, Komisi 1 DPRD Lakukan Raker Dengan BKD

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Pawai Budaya Naik Dango ke-38 di Landak

Parlementaria

DPRD Landak Hadiri Undangan DAD Landak Dalam rangka Penyampaian Pelaksanaan Pantang Nagari Di Tiga Kabupaten
error: Content is protected !!