Home / Parlementaria

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:21 WIB

Politikus NasDem Usul Parliamentary Threshold Jadi 5-7 Persen

Jakarta, Landak News – Politikus NasDem M Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditingkatkan menjadi 5-7 persen.

Isu ini berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen karena dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Buntut putusan tersebut, DPR disebut akan merevisi UU Pemilu yang akan mengatur ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

“Dalam pandangan Partai NasDem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen, angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” kata Rifqi lewat pesan singkat, Jumat (30/1).

Ketua Komisi II DPR itu mengusulkan besaran itu tak hanya diterapkan di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga  Pangan Issu Dunia, Menjadi Krusial dan Semakin Nyatanya Krisisnya

Ia berpendapat langkah itu merupakan upaya untuk menguatkan institusionalisasi partai politik di Indonesia.

“Pemerintahan lebih efektif, dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara alamiah,” ujar dia.

Rifqi juga menyatakan partai politik yang sehat merupakan partai politik yang terinstitusionalisasi dengan kuat.

Ia menjelaskan salah satu cirinya adalah memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.

Rifqi pun menyatakan salah satu caranya melalui ambang batas parlemen, di mana partai politik dipaksa membenahi diri dalam memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang signifikan di dalam pemilu.

Lalu, Rifqi juga menyampaikan ambang batas parlemen ini dibutuhkan untuk mencapai pemerintahan yang efektif.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Landak Menghadiri Pembukaan Pelatihan Midwifery Update (MU) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Landak 2022

“Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ucapnya.

Meski begitu, Rifqi sendiri mengakui bahwa kekurangan ambang batas parlemen adalah suara di pemilu yang terbuang.

“Bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” ujar dia.

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Pimpinan & Anggota DPRD Kabupaten Landak Menggelar Reses di Masing-Masing Dapil

Parlementaria

Bahas Pajak Daerah Komisi B DPRD Landak Gelar Rapat Bersama BPRD

Parlementaria

Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Koordinasi Mengenai Program Kerja Komisi, DPRD Kota Singkawang kunjungi DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Undang 3 Dinas Terkait Dalam Rangka Membahas RAPBD Tahun Anggaran 2021

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2024

Parlementaria

Ketua Komisi C dan Juga Sebagai Ketua IAKMI Landak Mengadakan Bakti Sosial Penyuluhan Stunting dan Sunat Massal di Desa Sungai Segak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Malam Ramah Tamah Dalam Rangka Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
error: Content is protected !!