Home / Parlementaria

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:21 WIB

Politikus NasDem Usul Parliamentary Threshold Jadi 5-7 Persen

Jakarta, Landak News – Politikus NasDem M Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditingkatkan menjadi 5-7 persen.

Isu ini berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen karena dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Buntut putusan tersebut, DPR disebut akan merevisi UU Pemilu yang akan mengatur ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

“Dalam pandangan Partai NasDem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen, angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” kata Rifqi lewat pesan singkat, Jumat (30/1).

Ketua Komisi II DPR itu mengusulkan besaran itu tak hanya diterapkan di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga  Jokowi Lanjutkan PPKM per Level Sampai 16 Agustus

Ia berpendapat langkah itu merupakan upaya untuk menguatkan institusionalisasi partai politik di Indonesia.

“Pemerintahan lebih efektif, dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara alamiah,” ujar dia.

Rifqi juga menyatakan partai politik yang sehat merupakan partai politik yang terinstitusionalisasi dengan kuat.

Ia menjelaskan salah satu cirinya adalah memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.

Rifqi pun menyatakan salah satu caranya melalui ambang batas parlemen, di mana partai politik dipaksa membenahi diri dalam memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang signifikan di dalam pemilu.

Lalu, Rifqi juga menyampaikan ambang batas parlemen ini dibutuhkan untuk mencapai pemerintahan yang efektif.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., Mewakili Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H., M.H. Menghadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak

“Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ucapnya.

Meski begitu, Rifqi sendiri mengakui bahwa kekurangan ambang batas parlemen adalah suara di pemilu yang terbuang.

“Bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” ujar dia.

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Parlementaria

Ormas Pemuda Pancasila Tangerang Selatan, Kembali bagi-bagi Takjil di Kawasan Ciputat

Parlementaria

Warga Tarik Sidoarjo Temukan Situs Candi Peninggalan Majapahit

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Acara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa ke-116 TA 2023 di Desa Begawan Ampar, Kec. Kuala Behe, Kab. Landak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Seminar Persatuan Panyangahatn (PP) Se-Kecamatan Sengah Temila

Parlementaria

Tindaklanjuti Tentang Bagi Hasil Kebun Kelapa Sawit, Masyarakat Sepahat Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Landak

Parlementaria

DPRD Landak Menerima Audiensi Aspirasi Masyarakat Pekerja Tambang di Kabupaten Landak

Parlementaria

Peduli Nasib Tenaga Honorer, Komisi 1 DPRD Lakukan Raker Dengan BKD
error: Content is protected !!