Home / Parlementaria

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:21 WIB

Politikus NasDem Usul Parliamentary Threshold Jadi 5-7 Persen

Jakarta, Landak News – Politikus NasDem M Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditingkatkan menjadi 5-7 persen.

Isu ini berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen karena dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Buntut putusan tersebut, DPR disebut akan merevisi UU Pemilu yang akan mengatur ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

“Dalam pandangan Partai NasDem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen, angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” kata Rifqi lewat pesan singkat, Jumat (30/1).

Ketua Komisi II DPR itu mengusulkan besaran itu tak hanya diterapkan di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga  DPRD Kabupaten Landak Hadiri Musrembang Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022

Ia berpendapat langkah itu merupakan upaya untuk menguatkan institusionalisasi partai politik di Indonesia.

“Pemerintahan lebih efektif, dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara alamiah,” ujar dia.

Rifqi juga menyatakan partai politik yang sehat merupakan partai politik yang terinstitusionalisasi dengan kuat.

Ia menjelaskan salah satu cirinya adalah memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.

Rifqi pun menyatakan salah satu caranya melalui ambang batas parlemen, di mana partai politik dipaksa membenahi diri dalam memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang signifikan di dalam pemilu.

Lalu, Rifqi juga menyampaikan ambang batas parlemen ini dibutuhkan untuk mencapai pemerintahan yang efektif.

Baca juga  Heri Saman Membuka Ritual Adat Pencalekkan Para Panglima 7 Kamang Kalimantan di Dusun Sarimang, Desa Senakin, Kabupaten Landak

“Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ucapnya.

Meski begitu, Rifqi sendiri mengakui bahwa kekurangan ambang batas parlemen adalah suara di pemilu yang terbuang.

“Bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” ujar dia.

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Perayaan Natal Oikumene ASN dan PTT Pemerintah Kabupaten Landak

Parlementaria

Pimpinan & Anggota DPRD Kabupaten Landak Menggelar Reses di Masing-Masing Dapil

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Idul Adha Cup 2023 di Dusun Singaraja, Desa Tenguwe, Kecamatan Air Besar

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke – 5 Masa Sidang 1 Tahun 2023

Parlementaria

DPRD Landak Bahas Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman

Parlementaria

Anggota DPRD Landak Dapil 1 Menghadiri Musrenbang Di Kecamatan Jelimpo

Parlementaria

Cara Korem 102 Membantu Pemda Kalteng Bila Kebakaran Hutan Melalui Latihan Posko

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Antan Cup Tahun 2023 Dalam Rangka Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-78
error: Content is protected !!