Home / Parlementaria

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:21 WIB

Politikus NasDem Usul Parliamentary Threshold Jadi 5-7 Persen

Jakarta, Landak News – Politikus NasDem M Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditingkatkan menjadi 5-7 persen.

Isu ini berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen karena dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Buntut putusan tersebut, DPR disebut akan merevisi UU Pemilu yang akan mengatur ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

“Dalam pandangan Partai NasDem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen, angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” kata Rifqi lewat pesan singkat, Jumat (30/1).

Ketua Komisi II DPR itu mengusulkan besaran itu tak hanya diterapkan di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga  Heri Saman Menghadiri Pekan Pemuda KGBI Wilayah Kalbar di Dusun Bandang, Desa Kranji Paidang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak

Ia berpendapat langkah itu merupakan upaya untuk menguatkan institusionalisasi partai politik di Indonesia.

“Pemerintahan lebih efektif, dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara alamiah,” ujar dia.

Rifqi juga menyatakan partai politik yang sehat merupakan partai politik yang terinstitusionalisasi dengan kuat.

Ia menjelaskan salah satu cirinya adalah memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.

Rifqi pun menyatakan salah satu caranya melalui ambang batas parlemen, di mana partai politik dipaksa membenahi diri dalam memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang signifikan di dalam pemilu.

Lalu, Rifqi juga menyampaikan ambang batas parlemen ini dibutuhkan untuk mencapai pemerintahan yang efektif.

Baca juga  Heri Saman Membuka Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni PGRI Landak Tahun 2023

“Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ucapnya.

Meski begitu, Rifqi sendiri mengakui bahwa kekurangan ambang batas parlemen adalah suara di pemilu yang terbuang.

“Bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” ujar dia.

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2023 Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak Terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Landak No.5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Landak

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Kegiatan Open Defecation Free Tahun 2023

Parlementaria

Laksanakan Fungsi Pengawasan ADD dan DD, Komisi A DPRD Landak Kunker Ke Jelimpo

Parlementaria

Heri Saman Terima Kunjungan PT.PLN UP3 Pontianak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Ibadah Ucapan Syukur HUT GKTI Reformasi – Antan Ke – 5 Tahun di Desa Antan

Parlementaria

4 Tewas, 8 luka akibat Longsor Penambangan Pasir di Magelang

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Mengadakan Rapat Dengar Pendapat Tentang Persoalan Tenaga Kerja di Kabupaten Landak
error: Content is protected !!