Home / Parlementaria

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:21 WIB

Politikus NasDem Usul Parliamentary Threshold Jadi 5-7 Persen

Jakarta, Landak News – Politikus NasDem M Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditingkatkan menjadi 5-7 persen.

Isu ini berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen karena dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Buntut putusan tersebut, DPR disebut akan merevisi UU Pemilu yang akan mengatur ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

“Dalam pandangan Partai NasDem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen, angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” kata Rifqi lewat pesan singkat, Jumat (30/1).

Ketua Komisi II DPR itu mengusulkan besaran itu tak hanya diterapkan di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga  Dandim 1201 Buka Pra TMMD ke-110 di Desa Tolok

Ia berpendapat langkah itu merupakan upaya untuk menguatkan institusionalisasi partai politik di Indonesia.

“Pemerintahan lebih efektif, dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara alamiah,” ujar dia.

Rifqi juga menyatakan partai politik yang sehat merupakan partai politik yang terinstitusionalisasi dengan kuat.

Ia menjelaskan salah satu cirinya adalah memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.

Rifqi pun menyatakan salah satu caranya melalui ambang batas parlemen, di mana partai politik dipaksa membenahi diri dalam memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang signifikan di dalam pemilu.

Lalu, Rifqi juga menyampaikan ambang batas parlemen ini dibutuhkan untuk mencapai pemerintahan yang efektif.

Baca juga  Naik Dango Ke 38, Karolin Dukung Keterlibatan Generasi Muda

“Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ucapnya.

Meski begitu, Rifqi sendiri mengakui bahwa kekurangan ambang batas parlemen adalah suara di pemilu yang terbuang.

“Bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” ujar dia.

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Bahas Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman

Parlementaria

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang 1 Tahun 2021 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Landak

Parlementaria

Margareta Menutup Turnamen Bola Voli Roah Dusun Sairi Bangsal Tahun 2024

Parlementaria

Komisi B DPRD Landak Gelar Rapat Dengan Mitra Kerja OPD Terkait Kabupaten Landak

Parlementaria

Dua Begal Sadis Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Parlementaria

DPRD Landak Terima Kunker DPRD Singkawang Kaji Terap Tentang Guru Honorer dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Parlementaria

Napi Mengamuk Lapas Banda Aceh Dibakar
error: Content is protected !!