NGABANG, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan kegiatan penyerahan 22 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di wilayah Kabupaten Landak. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Senin (22/6/2026), sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap program penertiban KIA.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, mengatakan penerbitan KIA merupakan program Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak.
“Kartu Identitas Anak merupakan dokumen identitas resmi bagi anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang belum menikah dan diterbitkan oleh Disdukcapil,” ujar Ruslan kepada media.
Menurutnya, KIA memiliki fungsi yang hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun diperuntukkan bagi anak-anak. Dokumen tersebut memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, serta menjadi bentuk perlindungan identitas resmi sejak dini.
Ruslan menjelaskan, program tersebut bertujuan memberikan identitas resmi kepada anak sebagai bentuk pemenuhan hak sipil sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Landak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kegiatan penyerahan KIA ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan perlindungan anak,” katanya.
Ia menambahkan, kepemilikan KIA diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi anak-anak dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pengusulan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan layanan sosial lainnya, sekaligus memperoleh pengakuan identitas yang sah secara hukum.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 22 KIA diserahkan kepada 22 anak di wilayah hukum Kabupaten Landak.
Ruslan menegaskan, Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen mendukung optimalisasi penerbitan KIA sebagai upaya pemenuhan hak identitas bagi setiap anak di Kabupaten Landak.
“Kepemilikan KIA memberikan berbagai manfaat, antara lain sebagai bukti identitas resmi anak, memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan berbagai layanan publik lainnya. Selain itu, KIA juga memberikan kepastian data kependudukan sejak dini sehingga mendukung perlindungan hak-hak anak serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan,” tegasnya.
Dengan semakin meningkatnya kepemilikan KIA, diharapkan setiap anak memperoleh pengakuan identitas yang sah dan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. (LN)











