Home / Kab Landak

Senin, 22 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kejari Landak Serahkan 22 KIA, Dukung Pemenuhan Hak Identitas Anak Menulis

NGABANG, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan kegiatan penyerahan 22 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di wilayah Kabupaten Landak. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Senin (22/6/2026), sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap program penertiban KIA.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, mengatakan penerbitan KIA merupakan program Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak.

“Kartu Identitas Anak merupakan dokumen identitas resmi bagi anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang belum menikah dan diterbitkan oleh Disdukcapil,” ujar Ruslan kepada media.

Menurutnya, KIA memiliki fungsi yang hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun diperuntukkan bagi anak-anak. Dokumen tersebut memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, serta menjadi bentuk perlindungan identitas resmi sejak dini.

Baca juga  Hari Ini Giliran Vaksinasi Tahap 2 Bagi SKPD, DPRD, Dukcapil, PTSP dan LH

Ruslan menjelaskan, program tersebut bertujuan memberikan identitas resmi kepada anak sebagai bentuk pemenuhan hak sipil sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Landak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kegiatan penyerahan KIA ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan perlindungan anak,” katanya.

Ia menambahkan, kepemilikan KIA diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi anak-anak dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pengusulan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan layanan sosial lainnya, sekaligus memperoleh pengakuan identitas yang sah secara hukum.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 22 KIA diserahkan kepada 22 anak di wilayah hukum Kabupaten Landak.
Ruslan menegaskan, Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen mendukung optimalisasi penerbitan KIA sebagai upaya pemenuhan hak identitas bagi setiap anak di Kabupaten Landak.

Baca juga  Naik Dango Ke- XXXVII Kabupaten Landak, dilaksanakan Tanggal  27 April 2022

“Kepemilikan KIA memberikan berbagai manfaat, antara lain sebagai bukti identitas resmi anak, memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan berbagai layanan publik lainnya. Selain itu, KIA juga memberikan kepastian data kependudukan sejak dini sehingga mendukung perlindungan hak-hak anak serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan,” tegasnya.

Dengan semakin meningkatnya kepemilikan KIA, diharapkan setiap anak memperoleh pengakuan identitas yang sah dan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Harga Kedelai Naik, Pengrajin Tempe Ngabang Menjerit

Kab Landak

Setelah Kaur Keuangan Desa Parigi Sebagai Tersangka, Kini Giliran Kadesnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru

Kab Landak

Kajari Landak Lakukan Pemusnahan BB Kasus Selama Satu Tahun

Kab Landak

Karolin Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Untuk Budidaya Lele

Kab Landak

Kajati Kalbar Kunker di Kejaksaan Negeri Landak, Sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

Kab Landak

SALUT Landak dan UT Pontianak Sosialisasi Program RPL Ilmu Pemerintahan kepada Aparatur Desa

Kab Landak

Karolin Ingatkan Umat Stasi Antok Pentingnya Gotong Royong Bersama Masyarakat

Kab Landak

Karolin Berikan Sosialisasi Pengendalian Hama Terpadu Dan Penyakit Tanaman Pangan
error: Content is protected !!