Suasana audensi keluarga bersama ormas di Rutan Kelas II B Landak, Kamis (30/07/26). (Foto: One)
NGABANG, Landak News – Keluarga bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi damai sekaligus menyampaikan permohonan agar dua terpidana, Damianus dan Dedi, dapat menjalani tahanan luar. Permohonan tersebut disampaikan dalam audiensi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Landak, Kamis (30/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan kedua terdakwa. Dengan putusan tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan keduanya resmi berstatus sebagai terpidana.
Kedatangan rombongan diterima langsung Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi. Audiensi juga dihadiri perwakilan keluarga terpidana, organisasi masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak.
Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat, Hermanto, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk memberikan tekanan ataupun mengintervensi proses hukum, melainkan menyampaikan aspirasi dan harapan keluarga.
“Kami datang bukan untuk mengintimidasi atau mengintervensi. Kami hanya ingin menyampaikan isi hati masyarakat terkait warga kami, Pak Damianus dan Pak Dedi, yang saat ini menjalani pidana,” ujar Hermanto.
Ia menjelaskan, masyarakat memahami putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, yang menjadi perhatian adalah asas kemanfaatan hukum, sehingga mereka berharap terdapat ruang kebijakan yang memungkinkan kedua terpidana menjalani tahanan luar.
“Kami ingin mengetahui apakah ada syarat-syarat tertentu agar keduanya bisa mendapatkan tahanan luar. Itu yang ingin kami tanyakan dalam pertemuan ini,” katanya.
Senada dengan itu, perwakilan Ormas Satria Borneo Raya (SABER), Agustinus Hermannus, mengatakan pihaknya sengaja meminta difasilitasi pertemuan bersama Rutan, Kejaksaan, dan Pengadilan agar diperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami hadir dengan itikad baik. Jika memang ada persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan ini dapat dipertimbangkan, kami siap memenuhinya,” ujarnya.
Harapan serupa juga disampaikan perwakilan Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Yogi Kelana. Ia berharap seluruh pihak dapat mencari jalan keluar terbaik melalui dialog yang mengedepankan aturan hukum.
“Kami berharap ada solusi terbaik dari pertemuan ini sehingga semua pihak dapat memahami langkah yang harus ditempuh,” katanya.
,
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Status Damianus dan Dedi saat ini adalah terpidana. Rutan hanya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Imam Fahmi.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kedua terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat bulan dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Menurutnya, setelah dilakukan penelitian terhadap seluruh masa penahanan, termasuk masa tahanan yang belum diperhitungkan sebelumnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Pengadilan untuk memastikan perhitungan tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Hasil perhitungan ulang menunjukkan masih terdapat sisa masa pidana yang harus dijalani. Dengan demikian, jadwal bebas berubah menjadi lebih cepat, yakni pada 28 September 2026,” jelasnya.
Imam Fahmi menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak Rutan tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan tahanan luar bagi terpidana.
“Kami tidak memiliki ruang atau kewenangan untuk memberikan tahanan luar. Semua tindakan kami harus sesuai dengan putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyampaikan terdapat upaya hukum yang masih dapat ditempuh oleh pihak keluarga, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi syarat hukum, atau mengajukan permohonan grasi kepada Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Landak dan Pengadilan Negeri Ngabang yang turut hadir dalam audiensi menyatakan tidak dapat mengambil keputusan atas permohonan tersebut karena hanya bertindak sebagai perwakilan institusi dan bukan pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan.
Audiensi yang berlangsung secara damai itu berakhir tanpa menghasilkan keputusan mengenai permohonan tahanan luar. Kendati demikian, seluruh pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses hukum yang berlaku. (One)









