Home / Kab Landak

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:02 WIB

Pemindahan Penahanan Dan Pelimpahan Perkara Ke PN TIPIKOR Pontianak Terhadap Tersangka Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Ke Pontianak

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Tim Kejaksaan Negeri Landak telah memindahkan penahanan 1 orang tersangka an. D yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Tahun Anggaran 2018 – 2020 ke Rutan Kelas IIA Pontianak. Kamis ( 06/07/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto SH. MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak Erik Adiarto, SH. MH menjelaskan, bahwa dikarenakan tersangka akan memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak untuk tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara dimana perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Baca juga  DPD. Perwacitra Landak Bagikan Takjil di Kota Ngabang

Adapun tanggal pelaksanaan sidang akan ditentukan kemudian dengan Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan.

Tersangka D disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka D selaku Kepala Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe mengelola Dana Desa Kedama, namun dalam realisasinya laporan yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan dilapangan.

Baca juga  Peduli Bencana Banjir,   Kerabat Keraton Ismahayana di Pontianak Bantu Warga Terdampak Banjir

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh D menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 425.033.987,28 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: 700.1.2.3 / 02 / PKKN – Wil.V / ITKAB / 2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Landak. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Lakukan Kesepakatan Bersama  Dengan PT. Perkebunan Nusantara XIII

Kab Landak

13 Balon Sudah Mendaftar di Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Raja

Kab Landak

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Polres Landak dan IWO MoU Kerjasama Pemberitaan

Kab Landak

Harga TBS Masih Rendah, Petani Berharap Harga Diatas Rp.3.000

Kab Landak

Mitra Kita Swalayan & Dep.Stor Bagi Bagi Hadiah Menarik

Kab Landak

Diguyur Hujan Lebat Akibatkan Longsor Disejumlah Titik di Kecamatan Air Besar

Kab Landak

Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan: Rutan Kelas IIB Landak Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Kab Landak

Kadis Lingkungan Landak Minta Warga Patuhi Jam Buang Sampah Di TPS Pasar Rakyat Ngabang
error: Content is protected !!