Salah satu pegawai di ATR/BPN Kabupaten Landak siap memberikan pelayanan Front Office di Kantor ATR BPN Landak. (Foto: Dokumen Landak Informasi).
NGABANG, LANDAK NEWS – Pelayanan publik menjadi salah satu perhatian utama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Landak. Berbagai layanan pertanahan terus didorong agar dapat diselesaikan secara lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah pelayanan prioritas, pemanfaatan layanan elektronik, pengukuran tanah secara terjadwal, hingga peningkatan akses pelayanan bagi masyarakat yang berada jauh dari Kantor Pertanahan.
Dalam wawancara eksekutif bersama Pimpinan Redaksi Landak News Heri Irawan, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak Kainda, S.Si., M.Eng., menjelaskan berbagai program pelayanan dan inovasi yang sedang dijalankan.
Berikut wawancara selengkapnya:
Program pelayanan apa saja yang saat ini menjadi prioritas BPN Kabupaten Landak?
Kainda: Saat ini kami memprioritaskan tujuh pelayanan. Dari sekian banyak jenis pelayanan pertanahan, ada tujuh pelayanan yang diutamakan.
Pertama, pengecekan sertifikat, yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lama tujuh hari kerja.
Kedua, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan target penyelesaian satu hari kerja.
Ketiga, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dengan target penyelesaian tujuh hari kerja.
Keempat, roya, baik secara manual maupun elektronik, dengan target penyelesaian tujuh hari kerja.
Kelima, peralihan hak dengan target penyelesaian tujuh hari kerja.
Keenam, pendaftaran surat keputusan, dengan target penyelesaian tujuh hari kerja.
Ketujuh, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum, yang ditargetkan selesai tujuh hari kerja.
Selain pelayanan prioritas tersebut, kami juga sedang mempersiapkan program pengukuran terjadwal.
Apabila berkas benar-benar lengkap, petugas ukur tersedia, jadwal sudah dibuat, dan patok batas tanah telah dipasang, maka pengukuran dapat dilakukan sesuai jadwal. Setelah proses pengukuran selesai, kami menargetkan proses sertifikat dapat segera dilanjutkan.
Saat ini kami sedang melakukan persiapan dan latihan untuk menghadapi penerapan ketentuan yang direncanakan mulai 17 Agustus 2026.
Bagaimana prosedur balik nama sertifikat tanah?
Kainda: Pada prinsipnya, sebelum melakukan proses balik nama, pemohon perlu melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu untuk memastikan data sertifikat sesuai dengan data yang ada di BPN.
Apabila data sertifikat sesuai dengan data yang tercatat di BPN, proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Untuk proses jual beli, masyarakat selanjutnya berhubungan dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pembuatan Akta Jual Beli atau AJB. Setelah persyaratan dan kewajiban yang berkaitan dengan transaksi terpenuhi, dokumen peralihan hak diajukan ke Kantor Pertanahan.
Secara umum, tahapan balik nama karena jual beli meliputi pemeriksaan sertifikat, pembuatan AJB oleh PPAT, penyelesaian kewajiban perpajakan, pengajuan berkas ke Kantor Pertanahan, pemeriksaan berkas, hingga pencatatan perubahan nama pemegang hak.
Dokumen yang diperlukan antara lain sertifikat asli, identitas para pihak, AJB, bukti pembayaran kewajiban perpajakan, serta dokumen lain sesuai jenis dan kondisi peralihan hak.
Untuk peralihan karena warisan, persyaratannya berbeda dengan jual beli. Pemohon harus melengkapi dokumen yang membuktikan adanya peristiwa kematian serta dokumen yang menunjukkan siapa saja yang menjadi ahli waris.
Sementara untuk hibah, pada umumnya diperlukan akta hibah yang dibuat oleh PPAT dan dokumen pendukung lainnya untuk kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan.
Karena setiap kasus dapat memiliki kondisi dan persyaratan berbeda, masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu kelengkapan dokumen kepada Kantor Pertanahan atau PPAT sebelum mengajukan proses balik nama.
Bagaimana cara masyarakat mengecek keaslian sertifikat tanah?
Kainda: Masyarakat yang akan melakukan transaksi tanah sangat disarankan melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu.
Pengecekan dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan menggunakan dokumen yang dipersyaratkan, terutama sertifikat asli dan identitas pemegang hak.
Dalam proses pengecekan, data sertifikat akan dicocokkan dengan data pertanahan yang tercatat pada sistem dan administrasi pertanahan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan elektronik ATR/BPN yang tersedia. Selain itu, informasi spasial bidang tanah dapat dilihat melalui BHUMI ATR/BPN.
Namun, masyarakat jangan hanya mengandalkan foto atau fotokopi sertifikat yang diberikan oleh pihak penjual. Untuk memastikan status dan kesesuaian data secara resmi, pengecekan harus dilakukan melalui mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku.
Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang hendak membeli tanah, sehingga dapat mengetahui apakah data sertifikat dan data pemegang hak sesuai dengan catatan pertanahan.
Bagaimana BPN memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari kantor?
Kainda: Untuk masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Pertanahan, pelayanan tidak hanya dilakukan dengan cara masyarakat datang langsung ke kantor.
Kami juga mendorong pemanfaatan layanan pertanahan secara elektronik untuk jenis pelayanan yang memang dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
Selain itu, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui pendekatan jemput bola, terutama untuk wilayah yang jauh atau sulit dijangkau.
Bentuk pelayanan tersebut dapat berupa sosialisasi dan konsultasi pertanahan, pengumpulan data, pengukuran, pelayanan administrasi tertentu, serta pendampingan masyarakat dalam proses pertanahan.
Program pendaftaran tanah secara sistematis juga menjadi salah satu cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kegiatan tersebut, pengumpulan data dan pengukuran dilakukan secara terencana berdasarkan wilayah yang menjadi sasaran.
Untuk jenis pelayanan tertentu, masyarakat yang tidak dapat hadir sendiri juga dapat menggunakan kuasa sesuai ketentuan. Namun, tidak semua proses dapat diwakilkan sehingga masyarakat perlu memastikan persyaratan terlebih dahulu.
Karena itu, sebelum datang dari daerah yang jauh, masyarakat sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai jenis layanan, persyaratan, biaya resmi, serta kemungkinan pelayanan secara elektronik atau melalui mekanisme perwakilan.
Bagaimana mekanisme pengaduan apabila masyarakat mengalami kendala pelayanan?
Kainda: Masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia, baik secara langsung di Kantor Pertanahan maupun melalui kanal resmi ATR/BPN.
Untuk pengaduan secara langsung, masyarakat sebaiknya membawa identitas serta dokumen yang berkaitan dengan permasalahan agar dapat ditelusuri oleh petugas.
Masyarakat juga perlu menyampaikan permasalahan secara jelas dan lengkap, seperti identitas pelapor, nomor berkas atau permohonan apabila ada, jenis layanan yang sedang diurus, kronologi permasalahan, serta dokumen atau bukti pendukung.
Dengan informasi yang lengkap, petugas akan lebih mudah melakukan penelusuran dan memberikan tindak lanjut sesuai permasalahan.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan liar, permintaan biaya di luar ketentuan, praktik percaloan, atau perilaku pelayanan yang tidak sesuai standar, hal tersebut dapat dilaporkan melalui mekanisme pengaduan resmi dengan menyertakan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Namun, pengaduan bukan berarti permohonan otomatis dikabulkan. Setiap persoalan tetap harus diselesaikan berdasarkan ketentuan pertanahan, kelengkapan dokumen, data yuridis, serta hasil pemeriksaan.
Pelayanan Cepat Harus Diiringi Kepastian
Berbagai pelayanan prioritas dan inovasi tersebut menunjukkan upaya Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kecepatan pelayanan menjadi salah satu aspek penting, tetapi kepastian administrasi dan ketepatan data pertanahan juga tidak kalah penting. Karena itu, masyarakat diharapkan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan pelayanan yang semakin terbuka, pemanfaatan teknologi, serta mekanisme pengaduan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. (Bersambung)








